Cabuli Pelajar SMP, Wong Saradan Dibekuk Polisi
Madiun Kota,
Investigasi : Pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum
Polres Madiun. Kali ini nasib malang menimpa Mawar (nama samaran), pelajar yang
masih duduk dibangku SMP di Mejayan, Warga Wonoasri. Dirinya diiming-imingi
uang sebesar Rp. 60 ribu oleh tetangganya sendiri yaitu Jaiman, Warga Desa
Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun lalu dicabuli dirumah milik
Jaiman
Kejadian tersebut
terungkap setelah keluarga korban mengetahui aksi bejat tersangka, yang
kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Setelah mendapat laporan dan
dilakukan pemeriksaan, Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pencabulan
anak di bawah umur tersebut.
Menurut pengakuan
tersangka, korban pertama kali dicabuli sekitar bulan Juni 2016 dengan modus
akan diberi sejumlah uang dan pulsa. Dengan bujuk rayu tersebut, korban
akhirnya menurut dan dicabuli dirumah tersangka. “Pada kejadian yang pertama di
rumah tersangka, korban di gerayangi payudara sama kemaluannya,” jelas
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho di dampingi Kabag Humas
Polres Madiun, AKP Paidi kepada wartawan, Kamis (18/8/16).
Merasa keenakan,
pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan menjemput Mawar disekolahan dan
diajak ke Waduk Kedungbrubus dengan mengendarai sepeda motor korban kembali
dicabuli. “Lagi-lagi dengan iming-iming uang dan ancaman, korban dicabuli,
dengan cara diraba dan menciumi payudara korban, hingga memasukkan jari
tangan tersangka ke kemaluan korban, kemudian korban di beri uang Rp 15 ribu,”
terang AKP Gatot Setyo Nugroho.
Karena diancam,
awalnya korban merasa takut, namun karena risih, akhirnya korban melaporkan
kejadian ini kepada orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres
Madiun “Awalnya, korban ini takut dengan ancaman tersangka, baru pada tanggal
15 Agustus 2016 lalu di ceritakan pada orangtuanya, mendapati anaknya di
perlakukan seperti itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Madiun,“
katanya.
Dan atas perbuatan
kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 82
UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat 1 KUHP
dengan ancaman paling singkat 5 tahun. (p-76)
Madiun Kota,
Investigasi : Pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum
Polres Madiun. Kali ini nasib malang menimpa Mawar (nama samaran), pelajar yang
masih duduk dibangku SMP di Mejayan, Warga Wonoasri. Dirinya diiming-imingi
uang sebesar Rp. 60 ribu oleh tetangganya sendiri yaitu Jaiman, Warga Desa
Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun lalu dicabuli dirumah milik
Jaiman
Kejadian tersebut
terungkap setelah keluarga korban mengetahui aksi bejat tersangka, yang
kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Setelah mendapat laporan dan
dilakukan pemeriksaan, Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pencabulan
anak di bawah umur tersebut.
Menurut pengakuan
tersangka, korban pertama kali dicabuli sekitar bulan Juni 2016 dengan modus
akan diberi sejumlah uang dan pulsa. Dengan bujuk rayu tersebut, korban
akhirnya menurut dan dicabuli dirumah tersangka. “Pada kejadian yang pertama di
rumah tersangka, korban di gerayangi payudara sama kemaluannya,” jelas
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho di dampingi Kabag Humas
Polres Madiun, AKP Paidi kepada wartawan, Kamis (18/8/16).
Merasa keenakan,
pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan menjemput Mawar disekolahan dan
diajak ke Waduk Kedungbrubus dengan mengendarai sepeda motor korban kembali
dicabuli. “Lagi-lagi dengan iming-iming uang dan ancaman, korban dicabuli,
dengan cara diraba dan menciumi payudara korban, hingga memasukkan jari
tangan tersangka ke kemaluan korban, kemudian korban di beri uang Rp 15 ribu,”
terang AKP Gatot Setyo Nugroho.
Karena diancam,
awalnya korban merasa takut, namun karena risih, akhirnya korban melaporkan
kejadian ini kepada orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres
Madiun “Awalnya, korban ini takut dengan ancaman tersangka, baru pada tanggal
15 Agustus 2016 lalu di ceritakan pada orangtuanya, mendapati anaknya di
perlakukan seperti itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Madiun,“
katanya.
Dan atas perbuatan
kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 82
UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat 1 KUHP
dengan ancaman paling singkat 5 tahun. (p-76)