Cabuli Pelajar SMP, Wong Saradan Dibekuk Polisi

Madiun Kota, Investigasi :  Pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Madiun. Kali ini nasib malang menimpa Mawar (nama samaran), pelajar yang masih duduk dibangku SMP di Mejayan, Warga Wonoasri. Dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp. 60 ribu oleh tetangganya sendiri yaitu Jaiman, Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun lalu dicabuli dirumah milik Jaiman
Kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui  aksi bejat tersangka, yang kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Setelah mendapat laporan dan dilakukan pemeriksaan, Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, korban pertama kali dicabuli sekitar bulan Juni 2016 dengan modus akan diberi sejumlah uang dan pulsa. Dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya menurut dan dicabuli dirumah tersangka. “Pada kejadian yang pertama di rumah tersangka, korban di gerayangi payudara sama kemaluannya,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho di dampingi Kabag Humas Polres Madiun, AKP Paidi kepada wartawan, Kamis (18/8/16).
Merasa keenakan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan menjemput Mawar disekolahan dan diajak ke Waduk Kedungbrubus dengan mengendarai sepeda motor korban kembali dicabuli. “Lagi-lagi dengan iming-iming uang dan ancaman, korban dicabuli, dengan cara diraba dan menciumi payudara korban, hingga memasukkan jari tangan tersangka ke kemaluan korban, kemudian korban di beri uang Rp 15 ribu,” terang  AKP Gatot Setyo Nugroho.
Karena diancam, awalnya korban merasa takut, namun karena risih, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Madiun “Awalnya, korban ini takut dengan ancaman tersangka, baru pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu di ceritakan pada orangtuanya, mendapati anaknya di perlakukan seperti itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Madiun,“ katanya.

Dan atas perbuatan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 82 UURI  No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat 1 KUHP dengan  ancaman paling singkat 5 tahun. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Madiun. Kali ini nasib malang menimpa Mawar (nama samaran), pelajar yang masih duduk dibangku SMP di Mejayan, Warga Wonoasri. Dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp. 60 ribu oleh tetangganya sendiri yaitu Jaiman, Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun lalu dicabuli dirumah milik Jaiman
Kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui  aksi bejat tersangka, yang kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Setelah mendapat laporan dan dilakukan pemeriksaan, Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, korban pertama kali dicabuli sekitar bulan Juni 2016 dengan modus akan diberi sejumlah uang dan pulsa. Dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya menurut dan dicabuli dirumah tersangka. “Pada kejadian yang pertama di rumah tersangka, korban di gerayangi payudara sama kemaluannya,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho di dampingi Kabag Humas Polres Madiun, AKP Paidi kepada wartawan, Kamis (18/8/16).
Merasa keenakan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan menjemput Mawar disekolahan dan diajak ke Waduk Kedungbrubus dengan mengendarai sepeda motor korban kembali dicabuli. “Lagi-lagi dengan iming-iming uang dan ancaman, korban dicabuli, dengan cara diraba dan menciumi payudara korban, hingga memasukkan jari tangan tersangka ke kemaluan korban, kemudian korban di beri uang Rp 15 ribu,” terang  AKP Gatot Setyo Nugroho.
Karena diancam, awalnya korban merasa takut, namun karena risih, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Madiun “Awalnya, korban ini takut dengan ancaman tersangka, baru pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu di ceritakan pada orangtuanya, mendapati anaknya di perlakukan seperti itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Madiun,“ katanya.

Dan atas perbuatan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 82 UURI  No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat 1 KUHP dengan  ancaman paling singkat 5 tahun. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100