TNI/Polri Apel Gelar Pasukan Untuk Pengamanan Bulan Suci Ramadhan

Madiun Kota, Investigasi : Apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Bulan Suci Ramadhan 1437 H dilaksanakan oleh Polres Madiun Kota didepan Kantor Bakorwil. Apel Gelar pasukan gabungan TNI dan Polri ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si dan dihadiri sekitar 400 orang.
Tampak hadir Forpimda Kota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua Paguyuban Pencak Silat Madiun, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan, gelar pasukan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang melibatkan unsur dari TNI, Polri, Instansi Pemerintah dan Masyarakat yang ditujukan untuk melayani masyarakat yang akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
“Gelar pasukan ini dalam rangka menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI, Polri dan Aparatur Pemerintah siap melayani masyarakat,” ungkap Kapolres Madiun Kota, Sabtu (4/6/16).
AKBP Susatyo Purnomo Condro melanjutkan, dibulan Ramadhan ini, sikap toleransi demi ketenangan dan kedamaian diwilayah Kota Madiun harus dijunjung tinggi sehingga masyarakat bisa dengan tenang menjalankan ibadah puasa ini dengan khusyuk.
“Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2016 harus ditegakkan, semua pengelola tempat hiburan, restoran, harus menaati Perwali ini,” tegas Kapolres Madiun Kota.
Selain itu, kapolres Madiun Kota juga menghimbau masyarakat untuk dapat mencegah dan selalu waspada terhadap berbagai aksi-aksi kriminalitas yang di mungkinkan akan meningkat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui, isi yang terkandung dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2016 menjelaskan bahwa semua aktivitas di diskotik akan tutup selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Sementara tempat karaoke, kafe, permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan hiburan di rumah makan serta restoran, harus tutup selama enam hari dimulai hari pertama puasa. “Kita jadi orang harus konsekuen dengan semua yang ada, kita nggak boleh terlalu keras, kita menyadari bahwa mereka juga butuh dana untuk THR para karyawannya, kita memang membatasi tempat karaoke, kalau siang nggak boleh buka, tapi kita kasih waktu 3 jam untuk beroperasi di malam hari mulai pukul 21.00-12.00 WIB. Itu nanti juga kita tertibkan kalau macam –macam ya kita tutup, kita sudah beri kesempatan yang baik kalau nanti dia melanggar ya udah kita siap tutup,” tegasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Bulan Suci Ramadhan 1437 H dilaksanakan oleh Polres Madiun Kota didepan Kantor Bakorwil. Apel Gelar pasukan gabungan TNI dan Polri ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si dan dihadiri sekitar 400 orang.
Tampak hadir Forpimda Kota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua Paguyuban Pencak Silat Madiun, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan, gelar pasukan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang melibatkan unsur dari TNI, Polri, Instansi Pemerintah dan Masyarakat yang ditujukan untuk melayani masyarakat yang akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
“Gelar pasukan ini dalam rangka menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI, Polri dan Aparatur Pemerintah siap melayani masyarakat,” ungkap Kapolres Madiun Kota, Sabtu (4/6/16).
AKBP Susatyo Purnomo Condro melanjutkan, dibulan Ramadhan ini, sikap toleransi demi ketenangan dan kedamaian diwilayah Kota Madiun harus dijunjung tinggi sehingga masyarakat bisa dengan tenang menjalankan ibadah puasa ini dengan khusyuk.
“Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2016 harus ditegakkan, semua pengelola tempat hiburan, restoran, harus menaati Perwali ini,” tegas Kapolres Madiun Kota.
Selain itu, kapolres Madiun Kota juga menghimbau masyarakat untuk dapat mencegah dan selalu waspada terhadap berbagai aksi-aksi kriminalitas yang di mungkinkan akan meningkat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui, isi yang terkandung dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2016 menjelaskan bahwa semua aktivitas di diskotik akan tutup selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Sementara tempat karaoke, kafe, permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan hiburan di rumah makan serta restoran, harus tutup selama enam hari dimulai hari pertama puasa. “Kita jadi orang harus konsekuen dengan semua yang ada, kita nggak boleh terlalu keras, kita menyadari bahwa mereka juga butuh dana untuk THR para karyawannya, kita memang membatasi tempat karaoke, kalau siang nggak boleh buka, tapi kita kasih waktu 3 jam untuk beroperasi di malam hari mulai pukul 21.00-12.00 WIB. Itu nanti juga kita tertibkan kalau macam –macam ya kita tutup, kita sudah beri kesempatan yang baik kalau nanti dia melanggar ya udah kita siap tutup,” tegasnya. (p-76)
Baca

Polres Madiun Kota Musnahkan Ratusan Liter Miras Sebagai Bentuk Sikap Tegas Penegakkan Hukum

Madiun Kota, Investigasi : Untuk lebih memberikan rasa nyaman pada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, Polres Madiun Kota  melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis minuman keras hasil operasi dan barang bukti.
Selain memusnahkan ribuan liter miras ikut dimusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan lainya seperti narkoba dan alat judi berbagai jenis yang berhasil diungkap Polresta Madiun selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Tampak hadir dalam acara pemusnahan miras dan barang bukti di halaman kantor Badan Kordinasi Wilyah (Bakorwil) Madiun tersebut jajaran Forpimda Kota Madiun, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, perwakilan Paguyuban Pencak Silat Madiun dan unsur lainya
Saat memberikan keterangan, Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa pihak Polres Madiun Kota memang melibatkan beberapa unsur masyarakat sebagai bentuk ketegasan pihak Kepolisian dalam menegakkan hokum. “Jadi dalam acara pemusnahan miras dan barang bukti hasil kejahatan ini kita melibatkan Forpimda Kota Madiun dan berbagai unsur tokoh masyarakat sebagai bentuk sikap tegas kita melakukan penegakan hukum dan upaya pengamanan menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1437 H,” ujar Kapolres Madiun Kora. Sabtu (4/6/16).
Pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) dari berbagai merk dan minuman berakhohol (Mihol) tradisional (Arak) dimusnahkan dengan cara dituangkan kedalam drum secara bersama sama oleh Kapolresta Madiun dan jajaran Forpimda Kota Madiun Dua hari menjelang bulan suci Ramadhan 1437 H
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, mengatakan, pemusnahan miras yang dilaksanakan merupakan keseriusan Pemkot Madiun untuk menciptakan masyarakat madiun yang aman dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa. “Dalam hal ini kita masih memberi toleransi kepada usaha hiburan malam di kota madiun untuk tetap buka dengan berbagai syarat yang telah disepakati bersama,”Terang Bambang Irinato kepada wartawan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Untuk lebih memberikan rasa nyaman pada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, Polres Madiun Kota  melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis minuman keras hasil operasi dan barang bukti.
Selain memusnahkan ribuan liter miras ikut dimusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan lainya seperti narkoba dan alat judi berbagai jenis yang berhasil diungkap Polresta Madiun selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Tampak hadir dalam acara pemusnahan miras dan barang bukti di halaman kantor Badan Kordinasi Wilyah (Bakorwil) Madiun tersebut jajaran Forpimda Kota Madiun, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, perwakilan Paguyuban Pencak Silat Madiun dan unsur lainya
Saat memberikan keterangan, Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa pihak Polres Madiun Kota memang melibatkan beberapa unsur masyarakat sebagai bentuk ketegasan pihak Kepolisian dalam menegakkan hokum. “Jadi dalam acara pemusnahan miras dan barang bukti hasil kejahatan ini kita melibatkan Forpimda Kota Madiun dan berbagai unsur tokoh masyarakat sebagai bentuk sikap tegas kita melakukan penegakan hukum dan upaya pengamanan menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1437 H,” ujar Kapolres Madiun Kora. Sabtu (4/6/16).
Pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) dari berbagai merk dan minuman berakhohol (Mihol) tradisional (Arak) dimusnahkan dengan cara dituangkan kedalam drum secara bersama sama oleh Kapolresta Madiun dan jajaran Forpimda Kota Madiun Dua hari menjelang bulan suci Ramadhan 1437 H
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, mengatakan, pemusnahan miras yang dilaksanakan merupakan keseriusan Pemkot Madiun untuk menciptakan masyarakat madiun yang aman dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa. “Dalam hal ini kita masih memberi toleransi kepada usaha hiburan malam di kota madiun untuk tetap buka dengan berbagai syarat yang telah disepakati bersama,”Terang Bambang Irinato kepada wartawan. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100