Madiun Kota, Investigasi : Apel gelar
pasukan dalam rangka pengamanan Bulan Suci Ramadhan 1437 H dilaksanakan oleh Polres Madiun Kota didepan Kantor
Bakorwil. Apel Gelar pasukan gabungan TNI dan Polri ini dipimpin langsung oleh
Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si dan dihadiri
sekitar 400 orang.
Tampak hadir Forpimda Kota Madiun,
Ketua DPRD Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua Paguyuban Pencak
Silat Madiun, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Kapolres Madiun
Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan, gelar pasukan ini
merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang melibatkan unsur dari TNI, Polri,
Instansi Pemerintah dan Masyarakat yang ditujukan untuk melayani masyarakat
yang akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
“Gelar pasukan ini dalam rangka
menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI, Polri dan Aparatur Pemerintah siap
melayani masyarakat,” ungkap Kapolres Madiun Kota, Sabtu (4/6/16).
AKBP Susatyo Purnomo Condro melanjutkan,
dibulan Ramadhan ini, sikap toleransi demi ketenangan dan kedamaian diwilayah
Kota Madiun harus dijunjung tinggi sehingga masyarakat bisa dengan tenang
menjalankan ibadah puasa ini dengan khusyuk.
“Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun
2016 harus ditegakkan, semua pengelola tempat hiburan, restoran, harus menaati
Perwali ini,” tegas Kapolres Madiun Kota.
Selain itu, kapolres Madiun Kota
juga menghimbau masyarakat untuk dapat mencegah dan selalu waspada terhadap
berbagai aksi-aksi kriminalitas yang di mungkinkan akan meningkat menjelang
perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui, isi yang terkandung dalam
Perwali Nomor 9 Tahun 2016 menjelaskan bahwa semua aktivitas di diskotik akan
tutup selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Sementara tempat karaoke, kafe,
permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan
hiburan di rumah makan serta restoran, harus tutup selama enam hari dimulai
hari pertama puasa. “Kita jadi orang harus konsekuen dengan semua yang ada,
kita nggak boleh terlalu keras, kita menyadari bahwa mereka juga butuh dana
untuk THR para karyawannya, kita memang membatasi tempat karaoke, kalau siang
nggak boleh buka, tapi kita kasih waktu 3 jam untuk beroperasi di malam hari
mulai pukul 21.00-12.00 WIB. Itu nanti juga kita tertibkan kalau macam –macam
ya kita tutup, kita sudah beri kesempatan yang baik kalau nanti dia melanggar
ya udah kita siap tutup,” tegasnya. (p-76)
Posting Komentar