Polres Madiun Kota Tolak Penangguhan Penahanan OKB
Madiun Kota, Investigasi : Pengajuan penagguhan
penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun
Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru
ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada
instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus
penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi.
"Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio
Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota. “Meski korban sudah membuat surat pernyataan
perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara
tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan
yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada
penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak
pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia
(pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang
dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti
itu,” lanjutnya.
Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan
sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I
agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita
lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pengajuan penagguhan
penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun
Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru
ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada
instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus
penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi.
"Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio
Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota. “Meski korban sudah membuat surat pernyataan
perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara
tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan
yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada
penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak
pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia
(pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang
dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti
itu,” lanjutnya.
Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan
sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I
agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita
lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)