Polres Madiun Kota Tolak Penangguhan Penahanan OKB

Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Baca

Jalin Sinergitas, Kapolres Magetan Adakan Pertemuan Dengan Wartawan

Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Baca

Laksanakan Operasi Bersinar, Polres Magetan Berhasil Ungkap 7 Kasus

Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100