Aneh, Atas Namakan Organisasi Wartawan Tetapi Masyarakat Umum Bisa Jadi Anggota

Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100