Polres Ngawi Bekuk Seorang Mahasiswa Beserta Temannya Dengan Barang Bukti 9,25 Gram Ganja Kering
Ngawi,
Investigasi : Dua orang pemuda
warga desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang berboncengan sepeda
motor Yamaha YupiterZ dengan No Pol AE
5783 LQ pada Senin malam 23 Mei sekitar pukul 22.00 WIB dibuntuti oleh
Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat memasuki jalan pertigaan Dusun
Sambirobyong Petugas berusaha
menghentikan sepeda motor tersebut namun pengendara sepeda motor malah nyaris
menabrak Petugas, demikian Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno menerangkan
dalam press release (25/5).
Kasat Resnarkoba
AKP Wasno lebih lanjut memaparkan bahwa kedua pemuda yaitu S (24) adalah
tercatat sebagai seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Ngawi
sedangkan IF (19) baru saja lulus dari salah satu SMK di Ngawi. Saat ditangkap
S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke pinggir jalan,yang
ternyata adalah ganja kering seberat 9,25 gram yang disimpan dalam bungkus
rokok.
Pada awal
pengakuannya pelaku mengatakan bahwa ganja yang dimiliki tersebut untuk
dikonsumsi sendiri. Namun Polisi tidak serta merta mempercayainya. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku bahwa dikemas menjadi paket
eceran dan setiap paket dijual dengan harga Rp30.000,-. Atas pengakuan tersebut
diduga keras bahwa keduanya adalah pengedar di kalangan pemuda, mahasiswa dan
pelajar.
Lebih lanjut AKP
Wasno menjelaskan bahwa Polisi terus mengembangkan penyelidikannya, termasuk
dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut, karena dalam
pengakuannya dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
Untuk keperluan
proses hukum lebih lanjut, Polisi selain mengamankan kedua tersangka juga
mengamanka beberapa barang bukti, antara lain adalah ganja kering seberat 9,25
gram, kertas pembungkus ganja, bungkus rokok tempat menyimpan ganja, handphone
Nokia warna biru hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol AE 5783
LQ.
Kasat Resnarkoba
Polres Ngawi AKP Wasno mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pdy)
Ngawi,
Investigasi : Dua orang pemuda
warga desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang berboncengan sepeda
motor Yamaha YupiterZ dengan No Pol AE
5783 LQ pada Senin malam 23 Mei sekitar pukul 22.00 WIB dibuntuti oleh
Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat memasuki jalan pertigaan Dusun
Sambirobyong Petugas berusaha
menghentikan sepeda motor tersebut namun pengendara sepeda motor malah nyaris
menabrak Petugas, demikian Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno menerangkan
dalam press release (25/5).
Kasat Resnarkoba
AKP Wasno lebih lanjut memaparkan bahwa kedua pemuda yaitu S (24) adalah
tercatat sebagai seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Ngawi
sedangkan IF (19) baru saja lulus dari salah satu SMK di Ngawi. Saat ditangkap
S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke pinggir jalan,yang
ternyata adalah ganja kering seberat 9,25 gram yang disimpan dalam bungkus
rokok.
Pada awal
pengakuannya pelaku mengatakan bahwa ganja yang dimiliki tersebut untuk
dikonsumsi sendiri. Namun Polisi tidak serta merta mempercayainya. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku bahwa dikemas menjadi paket
eceran dan setiap paket dijual dengan harga Rp30.000,-. Atas pengakuan tersebut
diduga keras bahwa keduanya adalah pengedar di kalangan pemuda, mahasiswa dan
pelajar.
Lebih lanjut AKP
Wasno menjelaskan bahwa Polisi terus mengembangkan penyelidikannya, termasuk
dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut, karena dalam
pengakuannya dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
Untuk keperluan
proses hukum lebih lanjut, Polisi selain mengamankan kedua tersangka juga
mengamanka beberapa barang bukti, antara lain adalah ganja kering seberat 9,25
gram, kertas pembungkus ganja, bungkus rokok tempat menyimpan ganja, handphone
Nokia warna biru hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol AE 5783
LQ.
Kasat Resnarkoba
Polres Ngawi AKP Wasno mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pdy)