Polres Ngawi Bekuk Seorang Mahasiswa Beserta Temannya Dengan Barang Bukti 9,25 Gram Ganja Kering

Ngawi, Investigasi : Dua orang pemuda warga desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang berboncengan sepeda motor Yamaha YupiterZ dengan No Pol  AE 5783 LQ pada Senin malam 23 Mei sekitar pukul 22.00 WIB dibuntuti oleh Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat memasuki jalan pertigaan Dusun Sambirobyong  Petugas berusaha menghentikan sepeda motor tersebut namun pengendara sepeda motor malah nyaris menabrak Petugas, demikian Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno menerangkan dalam press release (25/5).
Kasat Resnarkoba AKP Wasno lebih lanjut memaparkan bahwa kedua pemuda yaitu S (24) adalah tercatat sebagai seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Ngawi sedangkan IF (19) baru saja lulus dari salah satu SMK di Ngawi. Saat ditangkap S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke pinggir jalan,yang ternyata adalah ganja kering seberat 9,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada awal pengakuannya pelaku mengatakan bahwa ganja yang dimiliki tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun Polisi tidak serta merta mempercayainya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku bahwa dikemas menjadi paket eceran dan setiap paket dijual dengan harga Rp30.000,-. Atas pengakuan tersebut diduga keras bahwa keduanya adalah pengedar di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar.
Lebih lanjut AKP Wasno menjelaskan bahwa Polisi terus mengembangkan penyelidikannya, termasuk dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut, karena dalam pengakuannya dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, Polisi selain mengamankan kedua tersangka juga mengamanka beberapa barang bukti, antara lain adalah ganja kering seberat 9,25 gram, kertas pembungkus ganja, bungkus rokok tempat menyimpan ganja, handphone Nokia warna biru hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol AE 5783 LQ.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Dua orang pemuda warga desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang berboncengan sepeda motor Yamaha YupiterZ dengan No Pol  AE 5783 LQ pada Senin malam 23 Mei sekitar pukul 22.00 WIB dibuntuti oleh Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat memasuki jalan pertigaan Dusun Sambirobyong  Petugas berusaha menghentikan sepeda motor tersebut namun pengendara sepeda motor malah nyaris menabrak Petugas, demikian Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno menerangkan dalam press release (25/5).
Kasat Resnarkoba AKP Wasno lebih lanjut memaparkan bahwa kedua pemuda yaitu S (24) adalah tercatat sebagai seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Ngawi sedangkan IF (19) baru saja lulus dari salah satu SMK di Ngawi. Saat ditangkap S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke pinggir jalan,yang ternyata adalah ganja kering seberat 9,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada awal pengakuannya pelaku mengatakan bahwa ganja yang dimiliki tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun Polisi tidak serta merta mempercayainya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku bahwa dikemas menjadi paket eceran dan setiap paket dijual dengan harga Rp30.000,-. Atas pengakuan tersebut diduga keras bahwa keduanya adalah pengedar di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar.
Lebih lanjut AKP Wasno menjelaskan bahwa Polisi terus mengembangkan penyelidikannya, termasuk dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut, karena dalam pengakuannya dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, Polisi selain mengamankan kedua tersangka juga mengamanka beberapa barang bukti, antara lain adalah ganja kering seberat 9,25 gram, kertas pembungkus ganja, bungkus rokok tempat menyimpan ganja, handphone Nokia warna biru hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol AE 5783 LQ.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pdy)
Baca

Tiga Aset Diambil Alih Pemprov Jatim, Pemkab Madiun Hanya Kehilangan PAD 82 Juta Per Tahun

Madiun, Investigasi : Pertemuan rutin yang dilakukan Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Insan Pers yang tergabung dalam Pokja Kabupaten Madiun dilaksanakan di Rumah Makan Pringgodani, Balerejo, Kabupaten Madiun. Rabu, (25/5/16). Dalam pertemuan ini, Humas dan Protokol menggandeng Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
Dalam pemaparannya, Kusni, Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun yang akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, masih relatif kecil. Pasalnya, dari tiga aset yang akan diambil alih provinsi, hanya satu aset yang menyumbang PAD Kabupaten Madiun. Yakni pengelolaan terminal Caruban yang berada di Mejayan.
Menurut Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, Kusni, dari tiga aset, hanya pengelolaan terminal Caruban yang menyumpang PAD. Itupun nilainya relatif kecil. "Untuk terminal Caruban, menyumbang PAD sekitar Rp.82,7 juta. Kalau nanti jadi diambil alih Provinsi, ya sekitar itu kita kehilangan PAD," terang Kusni, didampingi Kabid Perencanaan Dispenda, Budi, yang juga dihadiri Kabag Humas dan Protokol Setda, Herry Supramono, Rabu (25/5/16).
Sementara itu, pada tahun ini, Dispenda menargetkan PAD sebesar Rp.151,4 milyar. Nilai sebesar itu, merupakan hasil asistensi yang dilakukan dengan beberapa dinas penghasil. Sedangkan pada tahun 2017 sebesar Rp.177,5 milyar.
"Angka ini sebelum P-APBD. Kalau sesudah P-APBD, sebesar Rp.168,1 milyar. Kita berusaha pada tahun 2017 nanti, PAD kita sebesar sekitar Rp.200 milyar," tambahnya.
Sumber PAD Kabupaten Madiun, diantaranya berasal dari pajak daerah sekitar Rp.34,2 milyar atau sekitar 26,3%, restribusi sebesar Rp.25,1 milyar atau sekitar 18,4% dan pendapatan lainnya yang syah sebesar Rp.85 milyar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, bakal kehilangan beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang mengambilalih beberapa sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Namun disisi lain, Pemkab Madiun juga bakal menghemat belanja pegawai. Karena selain mengambil alih beberapa aset yang mendukung sumber PAD Kabupaten Madiun, Pemprov Jawa Timur juga mengambilalih dunia pendidikan setingkat SMA. Sedangkan jumlah guru dan pegawai non guru untuk SMA dan SMK, mencapai 1.152 orang. (p-76)
Madiun, Investigasi : Pertemuan rutin yang dilakukan Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Insan Pers yang tergabung dalam Pokja Kabupaten Madiun dilaksanakan di Rumah Makan Pringgodani, Balerejo, Kabupaten Madiun. Rabu, (25/5/16). Dalam pertemuan ini, Humas dan Protokol menggandeng Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
Dalam pemaparannya, Kusni, Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun yang akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, masih relatif kecil. Pasalnya, dari tiga aset yang akan diambil alih provinsi, hanya satu aset yang menyumbang PAD Kabupaten Madiun. Yakni pengelolaan terminal Caruban yang berada di Mejayan.
Menurut Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, Kusni, dari tiga aset, hanya pengelolaan terminal Caruban yang menyumpang PAD. Itupun nilainya relatif kecil. "Untuk terminal Caruban, menyumbang PAD sekitar Rp.82,7 juta. Kalau nanti jadi diambil alih Provinsi, ya sekitar itu kita kehilangan PAD," terang Kusni, didampingi Kabid Perencanaan Dispenda, Budi, yang juga dihadiri Kabag Humas dan Protokol Setda, Herry Supramono, Rabu (25/5/16).
Sementara itu, pada tahun ini, Dispenda menargetkan PAD sebesar Rp.151,4 milyar. Nilai sebesar itu, merupakan hasil asistensi yang dilakukan dengan beberapa dinas penghasil. Sedangkan pada tahun 2017 sebesar Rp.177,5 milyar.
"Angka ini sebelum P-APBD. Kalau sesudah P-APBD, sebesar Rp.168,1 milyar. Kita berusaha pada tahun 2017 nanti, PAD kita sebesar sekitar Rp.200 milyar," tambahnya.
Sumber PAD Kabupaten Madiun, diantaranya berasal dari pajak daerah sekitar Rp.34,2 milyar atau sekitar 26,3%, restribusi sebesar Rp.25,1 milyar atau sekitar 18,4% dan pendapatan lainnya yang syah sebesar Rp.85 milyar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, bakal kehilangan beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang mengambilalih beberapa sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Namun disisi lain, Pemkab Madiun juga bakal menghemat belanja pegawai. Karena selain mengambil alih beberapa aset yang mendukung sumber PAD Kabupaten Madiun, Pemprov Jawa Timur juga mengambilalih dunia pendidikan setingkat SMA. Sedangkan jumlah guru dan pegawai non guru untuk SMA dan SMK, mencapai 1.152 orang. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100