Polres Ngawi Bekuk Seorang Mahasiswa Beserta Temannya Dengan Barang Bukti 9,25 Gram Ganja Kering

Ngawi, Investigasi : Dua orang pemuda warga desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang berboncengan sepeda motor Yamaha YupiterZ dengan No Pol  AE 5783 LQ pada Senin malam 23 Mei sekitar pukul 22.00 WIB dibuntuti oleh Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat memasuki jalan pertigaan Dusun Sambirobyong  Petugas berusaha menghentikan sepeda motor tersebut namun pengendara sepeda motor malah nyaris menabrak Petugas, demikian Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno menerangkan dalam press release (25/5).
Kasat Resnarkoba AKP Wasno lebih lanjut memaparkan bahwa kedua pemuda yaitu S (24) adalah tercatat sebagai seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Ngawi sedangkan IF (19) baru saja lulus dari salah satu SMK di Ngawi. Saat ditangkap S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke pinggir jalan,yang ternyata adalah ganja kering seberat 9,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada awal pengakuannya pelaku mengatakan bahwa ganja yang dimiliki tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun Polisi tidak serta merta mempercayainya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku bahwa dikemas menjadi paket eceran dan setiap paket dijual dengan harga Rp30.000,-. Atas pengakuan tersebut diduga keras bahwa keduanya adalah pengedar di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar.
Lebih lanjut AKP Wasno menjelaskan bahwa Polisi terus mengembangkan penyelidikannya, termasuk dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut, karena dalam pengakuannya dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, Polisi selain mengamankan kedua tersangka juga mengamanka beberapa barang bukti, antara lain adalah ganja kering seberat 9,25 gram, kertas pembungkus ganja, bungkus rokok tempat menyimpan ganja, handphone Nokia warna biru hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol AE 5783 LQ.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pdy)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100