Bertingkah Seperti TNI, Pengangguran Aniaya Warga. Akan Ditangkap Polres Madiun malah Tembaki Petugas Dengan Air Soft Gun
Madiun,
Investigasi : Hari Triono akhirnya menemukan batunya, pengangguran yang merupakan warga Desa
Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini harus meringkuk dalam penjara
karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengancam warga dan
menembaki aparat dengan Air Soft Gun miliknya.
Kronologi
dilapangan menyebutkan sekitar pukul 22.00 WIB, Hari Triono mendatangi rumah
Mahfud Daroini, warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
dengan kondisi mabuk. Terjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Hari Triono
gelap mata.
Bak seorang TNI,
hari menodongkan Air Soft Gun berjenis FN kekepala korban dan menyuruhnya
jongkok. Saat korban jongkok dengan mengangkat tangannya, Hari memukulkan
gagang Air Soft Gun yang dibawanya kekepala korban.
Melihat kejadian
tersebut, ibu korban keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga
sekitar dan diantar ke Pos Polisi terdekat. Mendengar kejadian tersebut,
anggota Polisi dibantu warga segera merangsek kelokasi untuk menyelamatkan
korban yang terus dipukuli oleh Hari Triono.
Melihat aparat
Kepolisian dating, Hari bukannya takut malah menantang Polisi dan menembakinya.
Melihat hal tersebut, anggota Kepolisian lantas meminta bantuan pada Polres
Madiun. secara kebetulan Kapolres Madiun, AKBP. Tony surya Saputra sedang
melakukan kunjungan di Polsek Dolopo.
Mendapat kabar
kejadian tersebut, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memback up dan
meringkus Hari Triono. Namun sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Madiun
terkejut karena Hari Triono memakai jaket doreng yang identik dengan TNI. “Saat
dilokasi, pelaku terus berteriak kamu berani sama saya, saya bunuh kamu,” ujar
Kapolres Madiun menirukan perkataan Hari Triono.
Untuk
berjaga-jaga dari segala kemungkinan, Kapolres Madiun menahan anak buahnya
melepaskan tembakan karena pelaku memakai jaket doreng TNI. Lantas aparat
Kepolisian merangsek maju sehingga Hari terpojok. Merasa kepepet, Hari Triono
lantas mengobral tembakan secara membabi buta kearah aparat yang akan
menangkapnya.
“Beruntung
anggota kita memakai rompi pelindung, namun ada beberapa kendaraan yang rusak
karena terkena tembakan Air Soft Gun milik pelaku,” lanjut AKBP. Tony S Putra.
Setelah terjadi
perkelahian yang sengit, akhirnya Hri Triono berhasil dilumpuhkan oleh petugas
dan digelandang ke Mapolsek Geger. “Setelah itu, saya beserta anggota Reskrim
bergerak kerumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Madiun.
Dirumah pelaku,
Kapolres dan anggota menemukan 2 pucuk senjata laras panjang Air Soft Gun jenis SS1, 9 buah tas rangsel
berbagai jenis, 2 buah holster, 2 pasang sepatu, 5 topi berbagai model, 1 buah
sangkur, 1 buah rompi doreng, 2 buah buku agenda, 18 selongsong peluru, 2 kotak
peluru Air Soft Gun, 1 stel seragam doreng TNI, 1 stel seragam security dan 2
buah baret. “Semuanya kami sita dan dibawa ke Mapolres Madiun sebagai barang
bukti,” tegas kapolres Madiun.
Dengan
ditangkapnya Hari Triono, melalui Kapolres Madiun, Masyarakat mengucapkan
terima kasih pada aparat Kepolisian. “Dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat
mengucapkan terima kasih pada saya, karena pelaku memang selama ini sudah
sering meresahkan masyarakat,” pungkas kapolres madiun AKBP. Tony S Putra.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP
tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 ayat 1
ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 406 ayat 1 KUHP tentang
pengerusakan dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (p-76)
Madiun,
Investigasi : Hari Triono akhirnya menemukan batunya, pengangguran yang merupakan warga Desa
Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini harus meringkuk dalam penjara
karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengancam warga dan
menembaki aparat dengan Air Soft Gun miliknya.
Kronologi
dilapangan menyebutkan sekitar pukul 22.00 WIB, Hari Triono mendatangi rumah
Mahfud Daroini, warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
dengan kondisi mabuk. Terjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Hari Triono
gelap mata.
Bak seorang TNI,
hari menodongkan Air Soft Gun berjenis FN kekepala korban dan menyuruhnya
jongkok. Saat korban jongkok dengan mengangkat tangannya, Hari memukulkan
gagang Air Soft Gun yang dibawanya kekepala korban.
Melihat kejadian
tersebut, ibu korban keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga
sekitar dan diantar ke Pos Polisi terdekat. Mendengar kejadian tersebut,
anggota Polisi dibantu warga segera merangsek kelokasi untuk menyelamatkan
korban yang terus dipukuli oleh Hari Triono.
Melihat aparat
Kepolisian dating, Hari bukannya takut malah menantang Polisi dan menembakinya.
Melihat hal tersebut, anggota Kepolisian lantas meminta bantuan pada Polres
Madiun. secara kebetulan Kapolres Madiun, AKBP. Tony surya Saputra sedang
melakukan kunjungan di Polsek Dolopo.
Mendapat kabar
kejadian tersebut, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memback up dan
meringkus Hari Triono. Namun sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Madiun
terkejut karena Hari Triono memakai jaket doreng yang identik dengan TNI. “Saat
dilokasi, pelaku terus berteriak kamu berani sama saya, saya bunuh kamu,” ujar
Kapolres Madiun menirukan perkataan Hari Triono.
Untuk
berjaga-jaga dari segala kemungkinan, Kapolres Madiun menahan anak buahnya
melepaskan tembakan karena pelaku memakai jaket doreng TNI. Lantas aparat
Kepolisian merangsek maju sehingga Hari terpojok. Merasa kepepet, Hari Triono
lantas mengobral tembakan secara membabi buta kearah aparat yang akan
menangkapnya.
“Beruntung
anggota kita memakai rompi pelindung, namun ada beberapa kendaraan yang rusak
karena terkena tembakan Air Soft Gun milik pelaku,” lanjut AKBP. Tony S Putra.
Setelah terjadi
perkelahian yang sengit, akhirnya Hri Triono berhasil dilumpuhkan oleh petugas
dan digelandang ke Mapolsek Geger. “Setelah itu, saya beserta anggota Reskrim
bergerak kerumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Madiun.
Dirumah pelaku,
Kapolres dan anggota menemukan 2 pucuk senjata laras panjang Air Soft Gun jenis SS1, 9 buah tas rangsel
berbagai jenis, 2 buah holster, 2 pasang sepatu, 5 topi berbagai model, 1 buah
sangkur, 1 buah rompi doreng, 2 buah buku agenda, 18 selongsong peluru, 2 kotak
peluru Air Soft Gun, 1 stel seragam doreng TNI, 1 stel seragam security dan 2
buah baret. “Semuanya kami sita dan dibawa ke Mapolres Madiun sebagai barang
bukti,” tegas kapolres Madiun.
Dengan
ditangkapnya Hari Triono, melalui Kapolres Madiun, Masyarakat mengucapkan
terima kasih pada aparat Kepolisian. “Dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat
mengucapkan terima kasih pada saya, karena pelaku memang selama ini sudah
sering meresahkan masyarakat,” pungkas kapolres madiun AKBP. Tony S Putra.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP
tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 ayat 1
ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 406 ayat 1 KUHP tentang
pengerusakan dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (p-76)