Bertingkah Seperti TNI, Pengangguran Aniaya Warga. Akan Ditangkap Polres Madiun malah Tembaki Petugas Dengan Air Soft Gun

Madiun, Investigasi : Hari Triono akhirnya menemukan batunya,  pengangguran yang merupakan warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini harus meringkuk dalam penjara karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengancam warga dan menembaki aparat dengan Air Soft Gun miliknya.
Kronologi dilapangan menyebutkan sekitar pukul 22.00 WIB, Hari Triono mendatangi rumah Mahfud Daroini, warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan kondisi mabuk. Terjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Hari Triono gelap mata.
Bak seorang TNI, hari menodongkan Air Soft Gun berjenis FN kekepala korban dan menyuruhnya jongkok. Saat korban jongkok dengan mengangkat tangannya, Hari memukulkan gagang Air Soft Gun yang dibawanya kekepala korban.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan diantar ke Pos Polisi terdekat. Mendengar kejadian tersebut, anggota Polisi dibantu warga segera merangsek kelokasi untuk menyelamatkan korban yang terus dipukuli oleh Hari Triono.
Melihat aparat Kepolisian dating, Hari bukannya takut malah menantang Polisi dan menembakinya. Melihat hal tersebut, anggota Kepolisian lantas meminta bantuan pada Polres Madiun. secara kebetulan Kapolres Madiun, AKBP. Tony surya Saputra sedang melakukan kunjungan di Polsek Dolopo.
Mendapat kabar kejadian tersebut, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memback up dan meringkus Hari Triono. Namun sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Madiun terkejut karena Hari Triono memakai jaket doreng yang identik dengan TNI. “Saat dilokasi, pelaku terus berteriak kamu berani sama saya, saya bunuh kamu,” ujar Kapolres Madiun menirukan perkataan Hari Triono.
Untuk berjaga-jaga dari segala kemungkinan, Kapolres Madiun menahan anak buahnya melepaskan tembakan karena pelaku memakai jaket doreng TNI. Lantas aparat Kepolisian merangsek maju sehingga Hari terpojok. Merasa kepepet, Hari Triono lantas mengobral tembakan secara membabi buta kearah aparat yang akan menangkapnya.
“Beruntung anggota kita memakai rompi pelindung, namun ada beberapa kendaraan yang rusak karena terkena tembakan Air Soft Gun milik pelaku,” lanjut AKBP. Tony S Putra.
Setelah terjadi perkelahian yang sengit, akhirnya Hri Triono berhasil dilumpuhkan oleh petugas dan digelandang ke Mapolsek Geger. “Setelah itu, saya beserta anggota Reskrim bergerak kerumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Madiun.
Dirumah pelaku, Kapolres dan anggota menemukan 2 pucuk senjata laras panjang  Air Soft Gun jenis SS1, 9 buah tas rangsel berbagai jenis, 2 buah holster, 2 pasang sepatu, 5 topi berbagai model, 1 buah sangkur, 1 buah rompi doreng, 2 buah buku agenda, 18 selongsong peluru, 2 kotak peluru Air Soft Gun, 1 stel seragam doreng TNI, 1 stel seragam security dan 2 buah baret. “Semuanya kami sita dan dibawa ke Mapolres Madiun sebagai barang bukti,” tegas kapolres Madiun.
Dengan ditangkapnya Hari Triono, melalui Kapolres Madiun, Masyarakat mengucapkan terima kasih pada aparat Kepolisian. “Dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat mengucapkan terima kasih pada saya, karena pelaku memang selama ini sudah sering meresahkan masyarakat,” pungkas kapolres madiun AKBP. Tony S Putra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (p-76)
Madiun, Investigasi : Hari Triono akhirnya menemukan batunya,  pengangguran yang merupakan warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini harus meringkuk dalam penjara karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengancam warga dan menembaki aparat dengan Air Soft Gun miliknya.
Kronologi dilapangan menyebutkan sekitar pukul 22.00 WIB, Hari Triono mendatangi rumah Mahfud Daroini, warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan kondisi mabuk. Terjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Hari Triono gelap mata.
Bak seorang TNI, hari menodongkan Air Soft Gun berjenis FN kekepala korban dan menyuruhnya jongkok. Saat korban jongkok dengan mengangkat tangannya, Hari memukulkan gagang Air Soft Gun yang dibawanya kekepala korban.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan diantar ke Pos Polisi terdekat. Mendengar kejadian tersebut, anggota Polisi dibantu warga segera merangsek kelokasi untuk menyelamatkan korban yang terus dipukuli oleh Hari Triono.
Melihat aparat Kepolisian dating, Hari bukannya takut malah menantang Polisi dan menembakinya. Melihat hal tersebut, anggota Kepolisian lantas meminta bantuan pada Polres Madiun. secara kebetulan Kapolres Madiun, AKBP. Tony surya Saputra sedang melakukan kunjungan di Polsek Dolopo.
Mendapat kabar kejadian tersebut, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memback up dan meringkus Hari Triono. Namun sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Madiun terkejut karena Hari Triono memakai jaket doreng yang identik dengan TNI. “Saat dilokasi, pelaku terus berteriak kamu berani sama saya, saya bunuh kamu,” ujar Kapolres Madiun menirukan perkataan Hari Triono.
Untuk berjaga-jaga dari segala kemungkinan, Kapolres Madiun menahan anak buahnya melepaskan tembakan karena pelaku memakai jaket doreng TNI. Lantas aparat Kepolisian merangsek maju sehingga Hari terpojok. Merasa kepepet, Hari Triono lantas mengobral tembakan secara membabi buta kearah aparat yang akan menangkapnya.
“Beruntung anggota kita memakai rompi pelindung, namun ada beberapa kendaraan yang rusak karena terkena tembakan Air Soft Gun milik pelaku,” lanjut AKBP. Tony S Putra.
Setelah terjadi perkelahian yang sengit, akhirnya Hri Triono berhasil dilumpuhkan oleh petugas dan digelandang ke Mapolsek Geger. “Setelah itu, saya beserta anggota Reskrim bergerak kerumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Madiun.
Dirumah pelaku, Kapolres dan anggota menemukan 2 pucuk senjata laras panjang  Air Soft Gun jenis SS1, 9 buah tas rangsel berbagai jenis, 2 buah holster, 2 pasang sepatu, 5 topi berbagai model, 1 buah sangkur, 1 buah rompi doreng, 2 buah buku agenda, 18 selongsong peluru, 2 kotak peluru Air Soft Gun, 1 stel seragam doreng TNI, 1 stel seragam security dan 2 buah baret. “Semuanya kami sita dan dibawa ke Mapolres Madiun sebagai barang bukti,” tegas kapolres Madiun.
Dengan ditangkapnya Hari Triono, melalui Kapolres Madiun, Masyarakat mengucapkan terima kasih pada aparat Kepolisian. “Dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat mengucapkan terima kasih pada saya, karena pelaku memang selama ini sudah sering meresahkan masyarakat,” pungkas kapolres madiun AKBP. Tony S Putra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (p-76)
Baca

Perang Melawan Narkoba, Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Narkoba

Madiun Kota, Investigasi : perang melawan narkoba yang selalu didengungkan oleh aparat Kepolisian terus digemakan oleh Kepolisian Resort Madiun Kota, bahkan sudah banyak pengedar maupun pemakai yang disikat habis oleh Sat Reskoba Polres Madiun Kota.
Kali ini Sat Reskoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti sekitar dua ons. Diduga kuat, dua orang pengedar ini, yakni Kristina Andriana (30), warga Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo dan Bambang Waluyo warga Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, merupakan kaki tangan bandar Narkoba yang kini menghuni Lapas Kelas I Madiun.
Pasalnya, dari keterangan Kristina Andriana dan Bambang Waluyo. Sabu itu diperoleh dari seorang yang tidak dikenal. Namun sebelumnya, mereka kontak dengan seorang pria dengan nama panggilan, Kodok, yang juga Narapidana kasus Narkoba di Lapas Kelas I Madiun.
“Kami membuntuti kedua orang ini sejak satu tahun lalu. Keduanya ini tergolong licin. Hingga pada akhirnya, kami mendapat informasi kalau Kris (Kristina) menerima kiriman Sabu atas perintah Kodok. Kemudian kami langsung gerebek rumah Kris dan menemukan BB yang tergolong banyak,” jelas Kasat Reskoba Polres Madiun, Kota AKP Sukono, kepada wartawan, Kamis 4 Pebruari 2016.
Dari rumah Kris, petugas menemukan BB sebanyak 2 paket Sabu dengan berat masing-masing 94,56 gram dan 100,32 gram, peralatan timbang elektronik, ponsel, buku tabungan dan lainnya.
Selang beberapa jam, petugas menangkap Bambang di Gang Bulu, Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun. Dari sini, petugas menemukan 4 paket kecil Sabu dengan total seberat 2,28 gram.
“Mereka mengaku anak buah Kodok. Tapi kami sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Kodok. Dalam waktu dekat pemeriksaan akan kami dilakukan untuk dikonfrontir dengan dua orang kaki tangannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : perang melawan narkoba yang selalu didengungkan oleh aparat Kepolisian terus digemakan oleh Kepolisian Resort Madiun Kota, bahkan sudah banyak pengedar maupun pemakai yang disikat habis oleh Sat Reskoba Polres Madiun Kota.
Kali ini Sat Reskoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti sekitar dua ons. Diduga kuat, dua orang pengedar ini, yakni Kristina Andriana (30), warga Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo dan Bambang Waluyo warga Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, merupakan kaki tangan bandar Narkoba yang kini menghuni Lapas Kelas I Madiun.
Pasalnya, dari keterangan Kristina Andriana dan Bambang Waluyo. Sabu itu diperoleh dari seorang yang tidak dikenal. Namun sebelumnya, mereka kontak dengan seorang pria dengan nama panggilan, Kodok, yang juga Narapidana kasus Narkoba di Lapas Kelas I Madiun.
“Kami membuntuti kedua orang ini sejak satu tahun lalu. Keduanya ini tergolong licin. Hingga pada akhirnya, kami mendapat informasi kalau Kris (Kristina) menerima kiriman Sabu atas perintah Kodok. Kemudian kami langsung gerebek rumah Kris dan menemukan BB yang tergolong banyak,” jelas Kasat Reskoba Polres Madiun, Kota AKP Sukono, kepada wartawan, Kamis 4 Pebruari 2016.
Dari rumah Kris, petugas menemukan BB sebanyak 2 paket Sabu dengan berat masing-masing 94,56 gram dan 100,32 gram, peralatan timbang elektronik, ponsel, buku tabungan dan lainnya.
Selang beberapa jam, petugas menangkap Bambang di Gang Bulu, Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun. Dari sini, petugas menemukan 4 paket kecil Sabu dengan total seberat 2,28 gram.
“Mereka mengaku anak buah Kodok. Tapi kami sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Kodok. Dalam waktu dekat pemeriksaan akan kami dilakukan untuk dikonfrontir dengan dua orang kaki tangannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100