Madiun Kota, Investigasi : perang melawan narkoba
yang selalu didengungkan oleh aparat Kepolisian terus digemakan oleh Kepolisian
Resort Madiun Kota, bahkan sudah banyak pengedar maupun pemakai yang disikat
habis oleh Sat Reskoba Polres Madiun Kota.
Kali ini Sat Reskoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua
orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti sekitar dua ons. Diduga
kuat, dua orang pengedar ini, yakni Kristina Andriana (30), warga Kelurahan
Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo dan Bambang Waluyo warga Kelurahan Josenan
Kecamatan Taman Kota Madiun, merupakan kaki tangan bandar Narkoba yang kini
menghuni Lapas Kelas I Madiun.
Pasalnya, dari keterangan Kristina Andriana dan Bambang Waluyo.
Sabu itu diperoleh dari seorang yang tidak dikenal. Namun sebelumnya, mereka
kontak dengan seorang pria dengan nama panggilan, Kodok, yang juga Narapidana
kasus Narkoba di Lapas Kelas I Madiun.
“Kami membuntuti kedua orang ini sejak satu tahun lalu. Keduanya
ini tergolong licin. Hingga pada akhirnya, kami mendapat informasi kalau Kris
(Kristina) menerima kiriman Sabu atas perintah Kodok. Kemudian kami langsung
gerebek rumah Kris dan menemukan BB yang tergolong banyak,” jelas Kasat Reskoba
Polres Madiun, Kota AKP Sukono, kepada wartawan, Kamis 4 Pebruari 2016.
Dari rumah Kris, petugas menemukan BB sebanyak 2 paket Sabu dengan
berat masing-masing 94,56 gram dan 100,32 gram, peralatan timbang elektronik,
ponsel, buku tabungan dan lainnya.
Selang beberapa jam, petugas menangkap Bambang di Gang Bulu, Jalan
Mayjend Sungkono Kota Madiun. Dari sini, petugas menemukan 4 paket kecil Sabu
dengan total seberat 2,28 gram.
“Mereka mengaku anak buah Kodok. Tapi kami sejauh ini belum
melakukan pemeriksaan terhadap Kodok. Dalam waktu dekat pemeriksaan akan kami
dilakukan untuk dikonfrontir dengan dua orang kaki tangannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (p-76)
Posting Komentar