Pertemuan Rutin LPKSM Pasopati Untuk Tingkatkan SDM Anggota

 Madiun, Investigasi : Dalam rangka peningkatan SDM anggota, LPKSM Pasopati melaksanakan pertemuan rutin di Kantor LPKSM Pasopati, Jl. Gemah Ripah, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Sabtu (16/4/16).
Dalam pertemuan ini, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan terkait dengan tugas LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Disini Lembaga Perlindungan Konsumen, adalah lembaga non pemerintahan yang diakui berdasarkan UU Pelindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. LPK bergerak dibidang apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Di eks Karesidenan Madiun, LPK hanya kita," kata Sudjat Miko.
Dalam pertemuan ini juga, Sudjat Miko menjelaskan permasalahan terkait dengan Fidusia. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang resah karena harus berhadapan dengan debt collector sewaktu melakukan kredit barang terutama kredit sepeda motor. "Kalau yang dijaminkan merupakan benda bergerak, maka hal ini harus dilakukan perjanjian secara fidusia" ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila konsumen melakukan perjanjian, maka harus dipahami dulu terkait dengan perjanjian. Nah disini akan muncul permasalahan apabila terjadi macet angsuran maka konsumen harus paham tentang fidusia. "Banyak kendaraan yang dirampas atau diambil paksa, maka kita harus minta salinan fidusia pada leasing, kalau mereka tidak bisa menunjukkan, maka eksekusi mereka cacat hukum," tegasnya.
Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri No. 8 Th. 1999. "Karena setiap kali eksekusi harus melibatkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan," lanjutnya.
Sudjat Miko menegaskan, apabila masyarakat belum paham, maka diminta untuk meminta pendampingan ke LPK. Lantas Sudjat Miko membeberkan trik apabila ada masyarakat yang mengalami masalah dicegat dijalan adalah ditanyakan identitas dari pencegat. "Pihak yang boleh menghentikan adalah petugas kepolisian," terangnya.
Masyarakat langsung saja menitipkan kendaraan di kantor kepolisian, apabila debt collector datang kerumah, masyarakat bisa menerimanya dengan baik, tetapi apabila debt collector bersikap kasar, maka masyarakat bersikap tegas, "Jangan pernah lepaskan unit kendaraan pada mereka, yang penting jangan pernah menandatangani selain perjanjian yang pertama," lanjutnya.
Ditegaskan, kembali pada awal penjelasan yaitu yang berhak mengeksekusi kendaraan yanh menjadi sengketa adalah pihak pengadilan dan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Makanya disetiap kota dan kabupaten didirikan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), "Kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan, maka ranahnya masuk ke hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat LPKSM Pasopati, Mujono mengatakan, terkait dengan proyek yang sering didatangi oleh lembaga maupun media, pelaksana proyek diminta tetap proaktif. "Kalau mereka sopan, tanggapi dengan sopan, karena meraka adalah mitra kita, namun apabila mereka kasar, kita juga harus tegas," kata Mujono.

Dilanjutkan, kontraktor diminta tidak apriori terhadap lembaga maupun media, "Mari kita jalin kerja sama dengan lembaga atau media, kerjasama yang baik," lanjutnya. Ditegaskan, Mujono mengajak intern LPKSM Pasopati agar terus menjalin kerjasama antar sesama, "Jangan sampai saling jegal, kita harus kompak," pungkas Penasehat LPKSM Pasopati. (P-76)
 Madiun, Investigasi : Dalam rangka peningkatan SDM anggota, LPKSM Pasopati melaksanakan pertemuan rutin di Kantor LPKSM Pasopati, Jl. Gemah Ripah, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Sabtu (16/4/16).
Dalam pertemuan ini, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan terkait dengan tugas LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Disini Lembaga Perlindungan Konsumen, adalah lembaga non pemerintahan yang diakui berdasarkan UU Pelindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. LPK bergerak dibidang apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Di eks Karesidenan Madiun, LPK hanya kita," kata Sudjat Miko.
Dalam pertemuan ini juga, Sudjat Miko menjelaskan permasalahan terkait dengan Fidusia. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang resah karena harus berhadapan dengan debt collector sewaktu melakukan kredit barang terutama kredit sepeda motor. "Kalau yang dijaminkan merupakan benda bergerak, maka hal ini harus dilakukan perjanjian secara fidusia" ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila konsumen melakukan perjanjian, maka harus dipahami dulu terkait dengan perjanjian. Nah disini akan muncul permasalahan apabila terjadi macet angsuran maka konsumen harus paham tentang fidusia. "Banyak kendaraan yang dirampas atau diambil paksa, maka kita harus minta salinan fidusia pada leasing, kalau mereka tidak bisa menunjukkan, maka eksekusi mereka cacat hukum," tegasnya.
Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri No. 8 Th. 1999. "Karena setiap kali eksekusi harus melibatkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan," lanjutnya.
Sudjat Miko menegaskan, apabila masyarakat belum paham, maka diminta untuk meminta pendampingan ke LPK. Lantas Sudjat Miko membeberkan trik apabila ada masyarakat yang mengalami masalah dicegat dijalan adalah ditanyakan identitas dari pencegat. "Pihak yang boleh menghentikan adalah petugas kepolisian," terangnya.
Masyarakat langsung saja menitipkan kendaraan di kantor kepolisian, apabila debt collector datang kerumah, masyarakat bisa menerimanya dengan baik, tetapi apabila debt collector bersikap kasar, maka masyarakat bersikap tegas, "Jangan pernah lepaskan unit kendaraan pada mereka, yang penting jangan pernah menandatangani selain perjanjian yang pertama," lanjutnya.
Ditegaskan, kembali pada awal penjelasan yaitu yang berhak mengeksekusi kendaraan yanh menjadi sengketa adalah pihak pengadilan dan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Makanya disetiap kota dan kabupaten didirikan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), "Kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan, maka ranahnya masuk ke hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat LPKSM Pasopati, Mujono mengatakan, terkait dengan proyek yang sering didatangi oleh lembaga maupun media, pelaksana proyek diminta tetap proaktif. "Kalau mereka sopan, tanggapi dengan sopan, karena meraka adalah mitra kita, namun apabila mereka kasar, kita juga harus tegas," kata Mujono.

Dilanjutkan, kontraktor diminta tidak apriori terhadap lembaga maupun media, "Mari kita jalin kerja sama dengan lembaga atau media, kerjasama yang baik," lanjutnya. Ditegaskan, Mujono mengajak intern LPKSM Pasopati agar terus menjalin kerjasama antar sesama, "Jangan sampai saling jegal, kita harus kompak," pungkas Penasehat LPKSM Pasopati. (P-76)
Baca

Satpol PP Magetan Biarkan Minimarket Berkedok Toko Lokal

Magetan, Investigasi ; Banyaknya Minimarket yang diduga ijinnya menyalahi prosedur kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Namun hal ini tidak menjadikan gerah dari aparat Satpol PP yang menjadi aparat penegak perda. Saat ini minimarket yang berada di jalan Raya Gorang-gareng, Magetan, tepatnya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan diduga telah beroperasi tanpa ijin yang sesuai prosedur.
Parahnya lagi, kendati terang-terangan melanggar Perbup no 5 tahun 2012 ,tentang Penataan Pasar Modern, pihak Satpol PP Magetan terkesan tutup mata ,dan membiarkan Minimarket dengan ijin toko lokal ini beroperasi.
Saat dikonfirmasi, Joko Trihono, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)Magetan engatakan dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret yang lalu, Minimarket yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan ternyata melakukan praktek Ritel. "Karena bisa dikatakan pengajuan ijin saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Hasil informasi dari Managemen Minimarket,  pihaknya memang mengajukan ijin Toko Modern Lokal. "Namun Minimarket ini berada di antara dua toko kelontong yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu," lanjut Joko Trihono. Diungkapkan, Padahal setelah kroscek di dalam ternyata sudah pakai sistem Ritel. "Mereka sudah selama satu bulan ini," ungkap Kepala KPPT Magetan.
Sementara itu, saat diwawancarai, Kasi Trantib Satpol PP Magetan, Bambang Pujiono berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya Minimarket Retail bermodus Toko lokal di Magetan. "Sampai saat ini Kasat Pol PP Magetan, (Chanif Triwahyudi) belum memberi perintah kepada anak buahnya," tambah Bambang Pujiono.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan Minimarket, Safrudin mengatakan ia tidak tahu menahu terkait ijin Menegemen Minimarket karena ia bertugas hanya menunggu dan melayani pelanggan Minimarket. "Saya baru 2 minggu disini." ujarnya.

Kalau memang hal ini benar adanya, karyawan berharap agar pihak Managemen segera memproses ijin sesuai prosedur supaya karyawan tenang dalam bekerja. (Md)
Magetan, Investigasi ; Banyaknya Minimarket yang diduga ijinnya menyalahi prosedur kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Namun hal ini tidak menjadikan gerah dari aparat Satpol PP yang menjadi aparat penegak perda. Saat ini minimarket yang berada di jalan Raya Gorang-gareng, Magetan, tepatnya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan diduga telah beroperasi tanpa ijin yang sesuai prosedur.
Parahnya lagi, kendati terang-terangan melanggar Perbup no 5 tahun 2012 ,tentang Penataan Pasar Modern, pihak Satpol PP Magetan terkesan tutup mata ,dan membiarkan Minimarket dengan ijin toko lokal ini beroperasi.
Saat dikonfirmasi, Joko Trihono, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)Magetan engatakan dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret yang lalu, Minimarket yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan ternyata melakukan praktek Ritel. "Karena bisa dikatakan pengajuan ijin saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Hasil informasi dari Managemen Minimarket,  pihaknya memang mengajukan ijin Toko Modern Lokal. "Namun Minimarket ini berada di antara dua toko kelontong yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu," lanjut Joko Trihono. Diungkapkan, Padahal setelah kroscek di dalam ternyata sudah pakai sistem Ritel. "Mereka sudah selama satu bulan ini," ungkap Kepala KPPT Magetan.
Sementara itu, saat diwawancarai, Kasi Trantib Satpol PP Magetan, Bambang Pujiono berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya Minimarket Retail bermodus Toko lokal di Magetan. "Sampai saat ini Kasat Pol PP Magetan, (Chanif Triwahyudi) belum memberi perintah kepada anak buahnya," tambah Bambang Pujiono.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan Minimarket, Safrudin mengatakan ia tidak tahu menahu terkait ijin Menegemen Minimarket karena ia bertugas hanya menunggu dan melayani pelanggan Minimarket. "Saya baru 2 minggu disini." ujarnya.

Kalau memang hal ini benar adanya, karyawan berharap agar pihak Managemen segera memproses ijin sesuai prosedur supaya karyawan tenang dalam bekerja. (Md)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100