Magetan, Investigasi ; Banyaknya Minimarket yang diduga ijinnya
menyalahi prosedur kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Namun hal ini
tidak menjadikan gerah dari aparat Satpol PP yang menjadi aparat penegak perda.
Saat ini minimarket yang berada di jalan Raya Gorang-gareng, Magetan, tepatnya
di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan diduga telah beroperasi tanpa ijin yang
sesuai prosedur.
Parahnya
lagi, kendati terang-terangan melanggar Perbup no 5 tahun 2012 ,tentang
Penataan Pasar Modern, pihak Satpol PP Magetan terkesan tutup mata ,dan
membiarkan Minimarket dengan ijin toko lokal ini beroperasi.
Saat
dikonfirmasi, Joko Trihono, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
(KPPT)Magetan engatakan dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret yang lalu,
Minimarket yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan ternyata
melakukan praktek Ritel. "Karena bisa dikatakan pengajuan ijin saat ini
masih dalam proses," ujarnya.
Lebih
lanjut dikatakan, Hasil informasi dari Managemen Minimarket, pihaknya
memang mengajukan ijin Toko Modern Lokal. "Namun Minimarket ini berada di
antara dua toko kelontong yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu,"
lanjut Joko Trihono. Diungkapkan, Padahal setelah kroscek di dalam ternyata
sudah pakai sistem Ritel. "Mereka sudah selama satu bulan ini,"
ungkap Kepala KPPT Magetan.
Sementara
itu, saat diwawancarai, Kasi Trantib Satpol PP Magetan, Bambang Pujiono
berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya Minimarket Retail
bermodus Toko lokal di Magetan. "Sampai saat ini Kasat Pol PP Magetan,
(Chanif Triwahyudi) belum memberi perintah kepada anak buahnya," tambah
Bambang Pujiono.
Ditempat
terpisah, salah satu karyawan Minimarket, Safrudin mengatakan ia tidak tahu
menahu terkait ijin Menegemen Minimarket karena ia bertugas hanya menunggu dan
melayani pelanggan Minimarket. "Saya baru 2 minggu disini." ujarnya.
Kalau
memang hal ini benar adanya, karyawan berharap agar pihak Managemen segera
memproses ijin sesuai prosedur supaya karyawan tenang dalam bekerja. (Md)
Posting Komentar