Dalam
pertemuan ini, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan terkait dengan
tugas LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Disini Lembaga Perlindungan
Konsumen, adalah lembaga non pemerintahan yang diakui berdasarkan UU Pelindungan
Konsumen No. 8 Th. 1999. LPK bergerak dibidang apa yang menjadi keluhan
masyarakat. "Di eks Karesidenan Madiun, LPK hanya kita," kata Sudjat
Miko.
Dalam
pertemuan ini juga, Sudjat Miko menjelaskan permasalahan terkait dengan
Fidusia. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang resah karena harus
berhadapan dengan debt collector sewaktu melakukan kredit barang terutama
kredit sepeda motor. "Kalau yang dijaminkan merupakan benda bergerak, maka
hal ini harus dilakukan perjanjian secara fidusia" ujarnya.
Dijelaskan
lebih lanjut, apabila konsumen melakukan perjanjian, maka harus dipahami dulu
terkait dengan perjanjian. Nah disini akan muncul permasalahan apabila terjadi
macet angsuran maka konsumen harus paham tentang fidusia. "Banyak
kendaraan yang dirampas atau diambil paksa, maka kita harus minta salinan
fidusia pada leasing, kalau mereka tidak bisa menunjukkan, maka eksekusi mereka
cacat hukum," tegasnya.
Hal
ini mengacu pada peraturan Kapolri No. 8 Th. 1999. "Karena setiap kali
eksekusi harus melibatkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari
pengadilan," lanjutnya.
Sudjat
Miko menegaskan, apabila masyarakat belum paham, maka diminta untuk meminta
pendampingan ke LPK. Lantas Sudjat Miko membeberkan trik apabila ada masyarakat
yang mengalami masalah dicegat dijalan adalah ditanyakan identitas dari
pencegat. "Pihak yang boleh menghentikan adalah petugas kepolisian,"
terangnya.
Masyarakat
langsung saja menitipkan kendaraan di kantor kepolisian, apabila debt collector
datang kerumah, masyarakat bisa menerimanya dengan baik, tetapi apabila debt
collector bersikap kasar, maka masyarakat bersikap tegas, "Jangan pernah
lepaskan unit kendaraan pada mereka, yang penting jangan pernah menandatangani
selain perjanjian yang pertama," lanjutnya.
Ditegaskan,
kembali pada awal penjelasan yaitu yang berhak mengeksekusi kendaraan yanh menjadi
sengketa adalah pihak pengadilan dan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh
pengadilan. Makanya disetiap kota dan kabupaten didirikan BPSK (Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen), "Kalau memang sudah tidak bisa
diselesaikan, maka ranahnya masuk ke hukum," pungkasnya.
Sementara
itu, Penasehat LPKSM Pasopati, Mujono mengatakan, terkait dengan proyek yang
sering didatangi oleh lembaga maupun media, pelaksana proyek diminta tetap
proaktif. "Kalau mereka sopan, tanggapi dengan sopan, karena meraka adalah
mitra kita, namun apabila mereka kasar, kita juga harus tegas," kata
Mujono.
Dilanjutkan,
kontraktor diminta tidak apriori terhadap lembaga maupun media, "Mari kita
jalin kerja sama dengan lembaga atau media, kerjasama yang baik,"
lanjutnya. Ditegaskan, Mujono mengajak intern LPKSM Pasopati agar terus
menjalin kerjasama antar sesama, "Jangan sampai saling jegal, kita harus
kompak," pungkas Penasehat LPKSM Pasopati. (P-76)
Posting Komentar