Pertemuan Rutin LPKSM Pasopati Untuk Tingkatkan SDM Anggota

 Madiun, Investigasi : Dalam rangka peningkatan SDM anggota, LPKSM Pasopati melaksanakan pertemuan rutin di Kantor LPKSM Pasopati, Jl. Gemah Ripah, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Sabtu (16/4/16).
Dalam pertemuan ini, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan terkait dengan tugas LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Disini Lembaga Perlindungan Konsumen, adalah lembaga non pemerintahan yang diakui berdasarkan UU Pelindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. LPK bergerak dibidang apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Di eks Karesidenan Madiun, LPK hanya kita," kata Sudjat Miko.
Dalam pertemuan ini juga, Sudjat Miko menjelaskan permasalahan terkait dengan Fidusia. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang resah karena harus berhadapan dengan debt collector sewaktu melakukan kredit barang terutama kredit sepeda motor. "Kalau yang dijaminkan merupakan benda bergerak, maka hal ini harus dilakukan perjanjian secara fidusia" ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila konsumen melakukan perjanjian, maka harus dipahami dulu terkait dengan perjanjian. Nah disini akan muncul permasalahan apabila terjadi macet angsuran maka konsumen harus paham tentang fidusia. "Banyak kendaraan yang dirampas atau diambil paksa, maka kita harus minta salinan fidusia pada leasing, kalau mereka tidak bisa menunjukkan, maka eksekusi mereka cacat hukum," tegasnya.
Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri No. 8 Th. 1999. "Karena setiap kali eksekusi harus melibatkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan," lanjutnya.
Sudjat Miko menegaskan, apabila masyarakat belum paham, maka diminta untuk meminta pendampingan ke LPK. Lantas Sudjat Miko membeberkan trik apabila ada masyarakat yang mengalami masalah dicegat dijalan adalah ditanyakan identitas dari pencegat. "Pihak yang boleh menghentikan adalah petugas kepolisian," terangnya.
Masyarakat langsung saja menitipkan kendaraan di kantor kepolisian, apabila debt collector datang kerumah, masyarakat bisa menerimanya dengan baik, tetapi apabila debt collector bersikap kasar, maka masyarakat bersikap tegas, "Jangan pernah lepaskan unit kendaraan pada mereka, yang penting jangan pernah menandatangani selain perjanjian yang pertama," lanjutnya.
Ditegaskan, kembali pada awal penjelasan yaitu yang berhak mengeksekusi kendaraan yanh menjadi sengketa adalah pihak pengadilan dan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Makanya disetiap kota dan kabupaten didirikan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), "Kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan, maka ranahnya masuk ke hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat LPKSM Pasopati, Mujono mengatakan, terkait dengan proyek yang sering didatangi oleh lembaga maupun media, pelaksana proyek diminta tetap proaktif. "Kalau mereka sopan, tanggapi dengan sopan, karena meraka adalah mitra kita, namun apabila mereka kasar, kita juga harus tegas," kata Mujono.

Dilanjutkan, kontraktor diminta tidak apriori terhadap lembaga maupun media, "Mari kita jalin kerja sama dengan lembaga atau media, kerjasama yang baik," lanjutnya. Ditegaskan, Mujono mengajak intern LPKSM Pasopati agar terus menjalin kerjasama antar sesama, "Jangan sampai saling jegal, kita harus kompak," pungkas Penasehat LPKSM Pasopati. (P-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100