Madiun, Investigasi ; Berbagai terobosan program dilaksanakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun demi untuk membenahi
sistem kependudukan yang dirasa masih kurang maksimal.
Sesuai
dengan data dilapangan, saat ini masih ada dokumen kependudukan di masyarakat
yang masih belum sesuai. Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Sofingi, Kabid
Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Saat
dikonfirmasi, Sofingi menjelaskan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang
belum mengurus perubahan data kependudukan. "Saat ini masih ada masyarakat
yang masih mempunyai Kartu Keluarga (KK) merah yang masih ditandatangani oleh
Camat," ungkap Sofingi, Senin (18/4/16).
Dikatakan,
hal ini jelas merugikan masyarakat itu sendiri karena dari data lama tersebut,
bisa jadi ada kecenderungan data kependudukan hilang. "Bisa jadi orang
tersebut dianggap sudah meninggal atau pindah, jadi solusinya harus melakukan
migrasi data," lanjutnya.
Lebih
lanjut dikatakan, saat ini Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah menyusun
sebuah program jemput bola yang berisikan 3 poin yaitu Pelayanan terpadu yang
melibatkan 4 Dinas terkait seperti Dispendukcapil, Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama dan Kemenag (KUA). "Disini semua pelayanan akan kita
boyong ke kantor kecamatan, semua akan difasilitasi ditingkat kecamatan oleh
Tim Terpadu," ujar Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun
sembari tersenyum.
Program
kedua, lanjut Sofingi yaitu program Percepatan Up Date yaitu percepatan
kepemilikan akta kelahiran untuk penduduk usia 0 - 18 tahun. Sekarang tidak perlu
sidang penetapan apabila ada penduduk yang ingin mengurus akta kelahiran.
"Langsung kita layani dan dibuatkan ditempat," tegasnya.
Sofingi
menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dan memperbaiki data kependudukan
yang sudah lama termasuk KTP karena KTP Manual sudah tidak berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2013 lalu. "Tidak ada sanksi namun petugas juga harus
proaktif dalam memberi informasi atau mengajak masyarakat untuk segera mengurus
data kependudukannya," lanjutnya.
Diharapkan,
seluruh penduduk di Kabupaten Madiun segera memperbaharui dokumen kependudukan
yang sah dan bagi penduduk yang sudah berusia diatas 17 tahun agar memiliki KTP
Elektronik. "Diharapkan data kependudukan menjadi up date sehingga bisa
dijadikan sebagai alat perencanaan pembangunan yang akurat. (p-76)
Posting Komentar