BPKAD Lakukan Pembinaan dan Evaluasi Untuk Pengelola Keuangan SKPKD Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Madiun digelar diruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kabupaten Madiun, Senin (18/4/16). Acara pembinaan dan Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo dan dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan SKPD se Kabupaten Madiun.
Saat dihubungi, Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun, Ninik Handayani mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. "Ini menjadi pedoman bagi kami karena kemarin dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 memang agak rancu” terang Ninik.
Dilanjutkan, ditahun 2015 kemarin banyak SKPD yang kebingungan saat akan menyalurkan dana hibah maupun bansos dan berpendapat kalau lembaga, ormas maupun kelompok harus berbadan hukum Indonesia. “Akibatnya, penyerapan dana hibah maupun bansos yang tidak terserap,” ungkap Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun.
Menurut data yang diperoleh, ditahun 2015, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp. 21.058.796.600 hanya terserap Rp. 9.388.245.325  atau 44 persen. Sedangkan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.936.385.000 hanya terserap sekitar Rp. 2.590.785.000 atau sekitar 26 persen. “Kendalanya yaitu kurangnya pemahaman terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi multi tafsir,” kata Ninik Handayani.
Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini para Bendahara SKPD banyak yang berlega hati, pasalnya polemik yang selama ini terjadi kini menjadi terang benderang. “Di Permendagri ini aturan sangat jelas,” jelasnya.
Ninik berharap, dana hibah dan bansos ditahun 2016 ini segera dicairkan dan terserap. Sangat disayangkan bahwa ditahun 2016 ini dana hibah sebesar Rp. 11.651.915.000 baru terserap Rp. 100 jutaan dan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.261.400.000 belum terserap sama sekali. “Padahal ini sudah masuk di akhir bulan April atau masuk Triwulan ke II,” keluh Ninik lagi.
Diterangkan, padahal semua itu sudah terpasang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melekat di SKPKD dalam hal ini adalah BPKAD dalam hal anggaran kas. “Begitu didok, APBD sudah bisa dicairkan,” tegas Ninik Handayani.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo berharap para Bendahara SKPD yang bertugas untuk menangani dana bansos dan hibah untuk segera mengerjakan tugasnya dan segera mengajukan ke BPKAD. “Karena apabila pencairan dana tersebut memasuki akhir tahun, pasti diperiksa oleh BPK,” pungkasnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100