Madiun,
Investigasi : Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Madiun digelar diruang pertemuan Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kabupaten Madiun, Senin (18/4/16). Acara
pembinaan dan Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun,
Rori Priambodo dan dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan SKPD se Kabupaten Madiun.
Saat dihubungi, Kasubag Keuangan
BPKAD Kabupaten Madiun, Ninik Handayani mengatakan bahwa acara ini merupakan
sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2016. "Ini menjadi pedoman bagi kami karena kemarin dengan terbitnya
UU Nomor 23 Tahun 2014 memang agak rancu” terang Ninik.
Dilanjutkan, ditahun 2015
kemarin banyak SKPD yang kebingungan saat akan menyalurkan dana hibah maupun
bansos dan berpendapat kalau lembaga, ormas maupun kelompok harus berbadan
hukum Indonesia. “Akibatnya, penyerapan dana hibah maupun bansos yang tidak
terserap,” ungkap Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun.
Menurut data yang diperoleh,
ditahun 2015, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp. 21.058.796.600 hanya
terserap Rp. 9.388.245.325 atau 44 persen. Sedangkan dana bansos yang dialokasikan
sebesar Rp. 9.936.385.000 hanya terserap sekitar Rp. 2.590.785.000 atau sekitar
26 persen. “Kendalanya yaitu kurangnya pemahaman terkait dengan UU Nomor 23 Tahun
2014 sehingga terjadi multi tafsir,” kata Ninik Handayani.
Namun dengan keluarnya
Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini para Bendahara SKPD banyak yang berlega
hati, pasalnya polemik yang selama ini terjadi kini menjadi terang benderang. “Di
Permendagri ini aturan sangat jelas,” jelasnya.
Ninik berharap, dana hibah dan
bansos ditahun 2016 ini segera dicairkan dan terserap. Sangat disayangkan bahwa
ditahun 2016 ini dana hibah sebesar Rp. 11.651.915.000 baru terserap Rp. 100
jutaan dan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.261.400.000 belum terserap
sama sekali. “Padahal ini sudah masuk di akhir bulan April atau masuk Triwulan
ke II,” keluh Ninik lagi.
Diterangkan, padahal semua itu
sudah terpasang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melekat di SKPKD
dalam hal ini adalah BPKAD dalam hal anggaran kas. “Begitu didok, APBD sudah
bisa dicairkan,” tegas Ninik Handayani.
Sementara itu, Kepala BPKAD
Kabupaten Madiun, Rori Priambodo berharap para Bendahara SKPD yang bertugas
untuk menangani dana bansos dan hibah untuk segera mengerjakan tugasnya dan
segera mengajukan ke BPKAD. “Karena apabila pencairan dana tersebut memasuki
akhir tahun, pasti diperiksa oleh BPK,” pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar