Tidak Terima Di Black List, PT. AJP Gugat Pemkot Madiun

Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Baca

Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun Lakukan Study Banding Ke Pemkab Banyuwangi

Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Baca

Putusan Turun, Dimyati Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara

Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100