Polres Madiun Kota Tolak Penangguhan Penahanan OKB

Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Baca

Jalin Sinergitas, Kapolres Magetan Adakan Pertemuan Dengan Wartawan

Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Baca

Laksanakan Operasi Bersinar, Polres Magetan Berhasil Ungkap 7 Kasus

Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Baca

Tidak Terima Di Black List, PT. AJP Gugat Pemkot Madiun

Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Baca

Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun Lakukan Study Banding Ke Pemkab Banyuwangi

Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Baca

Putusan Turun, Dimyati Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara

Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Baca

Dalih Dinikahi, Wong Jiwan Lakukan Pencabulan Pada Anak Dibawah Umur

Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit. (p-76)
Baca

Kepala Sekolah Harus Handal Dalam Tata Kelola Pendidikan Dan Transparan

Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “ Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11 Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu  :
1.       PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2.       SUHARTO, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan
3.       BUDI SETIAWAN, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang
4.       Drs. THAHA BAUZIR, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare
5.       Drs DJUNIEDI EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan
6.       NIKEN HYULIASTUTI S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7.       ENDAH MURTININGSIH S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8.       Drs. SUNARTO Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9.       ZAINAL ARIFIN S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10.   SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames.

11.   RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “ Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11 Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu  :
1.       PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2.       SUHARTO, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan
3.       BUDI SETIAWAN, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang
4.       Drs. THAHA BAUZIR, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare
5.       Drs DJUNIEDI EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan
6.       NIKEN HYULIASTUTI S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7.       ENDAH MURTININGSIH S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8.       Drs. SUNARTO Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9.       ZAINAL ARIFIN S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10.   SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames.

11.   RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Baca

Ratusan Orang Tua dan Siswa SMKN 1 Kare Gerudug Polres dan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun

Investigasi Madiun, :  Polemik terkait dengan dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare terus memanas. kali ini sekitar 100 orang murid beserta Wali Murid SMKN 1 Kare  menggerudug Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang berlokasi di Jalan Raya Madiun – Caruban, Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Senin (28/3/16)
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan dua truk, ratusan siswa dan orang tua murid SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar uang yang dipungli sekolah semasa Kasek dijabat Sardjono, dikembalikan.
Namun sebelum ke kantor Dinas Pendidikan, massa terlebih dulu singgah ke Polres Madiun dan ditemui langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Y. Tony Saputra. Dihadapan Kapolres Madiun, mereka membubuhkan tandatangan di atas spanduk sebagai bentuk dukungan moral atas pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh Sadjono, Kasek SMKN 1 Kare.
Usai dari Polres, massa kemudian bergerak ke kantor Dinas Pendidikan dengan pengawalan ketat dari petugas. Sesampainya di kantor Dinas Pendidikan, massa langsung membentangkan spanduk dan poster. Diantaranya bertuliskan, “Selamatkan Sekolah”, “Kembalikan Uang Kami” dan “Pungli Adalah Korupsi”.
Setelah melakukan orasi, sekitar 20 orang perwakilan siswa dan orang tua, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, DR.Suhardi, Di depan Suhardi, salah satu perwakilan orang tua, Dasrianto, menanyakan tentang uang mereka yang telah dipungli oleh pihak sekolah. Yaitu uang Ujian Kompetensi Kejujuruan (UKK), Praktek Kerja Industri (Prakerin), Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang jumlahnya tiap siswa sekitar Rp.1.400.000.
Dasrianto, juga menanyakan terkait dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) sebesar Rp.720 ribu tiap siswa. Pasalnya, mulai tahun 2013, tak seorangpun siswa SMKN 1 Kare, yang menerima dana BKSM. Mendengar pertanyaan seperti itu, Suhardi sempat terkejut. Pasalnya, meski dana itu yang mengucurkan Pemerintah Provinsi, tapi dirinya menandatangani nama-nama siswa yang mendapat bantuan. “Masa tidak dapat BKSM. Padahal saya tandatangan,” kata Suhardi, dengan nada keheranan.
Mendapat tuntutan seperti, Suhardi menjelaskan, perkara ini sudah masuk ranah hokum dan sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, selanjutnya Suhardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pihak sekolah untuk segera mengembalikan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa).
“Jangan kwatir, saya perintahkan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa) uang harus segera dikembalikan. Jadi masalah ini (Pungli), dinas tidak tahu menahu. Jangankan dinas, komite saja tidak tahu,” kata Suhardi, dihadapan perwakilan siswa dan orang tua.
Diduga, kebobrokan di SMKN 1 Kare, tidak hanya melibatkan Sardjono. Ada indikasi juga melibatkan banyak oknum guru. Karena menurut Dasrianto, sebelum melakukan aksi unjukrasa di kantor Dinas Pendidikan, banyak murid yang didatangi beberapa oknum guru agar tidak melakukan aksi. Bahkan ada yang disuruh tandatangan diatas kertas kosong.
“Tadi malam (Minggu malam), banyak siswa yang didatangi door to door oleh oknum guru. Dia minta agar kami tidak demo. Bahkan ada yang disuruh tandatangan di atas kertas kosong. Kami tidak tahu madsudnya apa,” pungkas Dasrianto. (p-76)
Investigasi Madiun, :  Polemik terkait dengan dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare terus memanas. kali ini sekitar 100 orang murid beserta Wali Murid SMKN 1 Kare  menggerudug Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang berlokasi di Jalan Raya Madiun – Caruban, Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Senin (28/3/16)
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan dua truk, ratusan siswa dan orang tua murid SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar uang yang dipungli sekolah semasa Kasek dijabat Sardjono, dikembalikan.
Namun sebelum ke kantor Dinas Pendidikan, massa terlebih dulu singgah ke Polres Madiun dan ditemui langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Y. Tony Saputra. Dihadapan Kapolres Madiun, mereka membubuhkan tandatangan di atas spanduk sebagai bentuk dukungan moral atas pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh Sadjono, Kasek SMKN 1 Kare.
Usai dari Polres, massa kemudian bergerak ke kantor Dinas Pendidikan dengan pengawalan ketat dari petugas. Sesampainya di kantor Dinas Pendidikan, massa langsung membentangkan spanduk dan poster. Diantaranya bertuliskan, “Selamatkan Sekolah”, “Kembalikan Uang Kami” dan “Pungli Adalah Korupsi”.
Setelah melakukan orasi, sekitar 20 orang perwakilan siswa dan orang tua, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, DR.Suhardi, Di depan Suhardi, salah satu perwakilan orang tua, Dasrianto, menanyakan tentang uang mereka yang telah dipungli oleh pihak sekolah. Yaitu uang Ujian Kompetensi Kejujuruan (UKK), Praktek Kerja Industri (Prakerin), Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang jumlahnya tiap siswa sekitar Rp.1.400.000.
Dasrianto, juga menanyakan terkait dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) sebesar Rp.720 ribu tiap siswa. Pasalnya, mulai tahun 2013, tak seorangpun siswa SMKN 1 Kare, yang menerima dana BKSM. Mendengar pertanyaan seperti itu, Suhardi sempat terkejut. Pasalnya, meski dana itu yang mengucurkan Pemerintah Provinsi, tapi dirinya menandatangani nama-nama siswa yang mendapat bantuan. “Masa tidak dapat BKSM. Padahal saya tandatangan,” kata Suhardi, dengan nada keheranan.
Mendapat tuntutan seperti, Suhardi menjelaskan, perkara ini sudah masuk ranah hokum dan sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, selanjutnya Suhardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pihak sekolah untuk segera mengembalikan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa).
“Jangan kwatir, saya perintahkan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa) uang harus segera dikembalikan. Jadi masalah ini (Pungli), dinas tidak tahu menahu. Jangankan dinas, komite saja tidak tahu,” kata Suhardi, dihadapan perwakilan siswa dan orang tua.
Diduga, kebobrokan di SMKN 1 Kare, tidak hanya melibatkan Sardjono. Ada indikasi juga melibatkan banyak oknum guru. Karena menurut Dasrianto, sebelum melakukan aksi unjukrasa di kantor Dinas Pendidikan, banyak murid yang didatangi beberapa oknum guru agar tidak melakukan aksi. Bahkan ada yang disuruh tandatangan diatas kertas kosong.
“Tadi malam (Minggu malam), banyak siswa yang didatangi door to door oleh oknum guru. Dia minta agar kami tidak demo. Bahkan ada yang disuruh tandatangan di atas kertas kosong. Kami tidak tahu madsudnya apa,” pungkas Dasrianto. (p-76)
Baca

Polisi Ungkap Identitas Mayat Di Desa Kebonagung

Madiun, Investigasi : Penemuan sesosok mayat laki-laki diareal persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo gegerkan masyarakat sekitar. Saat ditemukan, posisi mayat laki-laki terebut dalam keadaan telungkup dan masih mengucurkan darah segar. Minggu (28/3/16)
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses identifikasi dan membawa mayat tersebut ke RSUP dr. Soedhono Madiun untuk dilakukan otopsi.
Salah satu warga sekitar menuturkan, mayat laki-laki dalam keadaan telungkup pertama kali ditemukan sekitar jam 6 pagi oleh warga yang akan berangkat kesawah. “Kondisinya masih mengucurkan darah segar,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Selang sehari setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan 5 pelakunya. Menurut sumber dari Kepolisian, Korban bernama Rizky Putra Agustin (19 tahun) warga Dusun Jetak, Desa/Kec Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Sedangkan pelaku yang berhasil di ringkus adalah Rokim alias Bram (22 tahun) warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Imam Sunari, (21 tahun) warga Desa Klagensari, Kecamatan Ungaran, Semarang, Neza Nazira (18 tahun) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Fernando Yoga Duta Pratama (15 tahun) warga Jl. Natuna No. 21, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Teguh Prasetyo (16 Tahun) warga Desa Wonoayu, RT 03 RW 01, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut informasi, para pelaku merasa jengkel dengan ulah korban yang sering membuat gara-gara yaitu korban pernah mengambil alat musik Kentrung milik para pelaku. “Bahkan korban pernah meminta uang kepada komunitas anak Punk yang lain,” ungkap sumber koran ini.
Karena jengkel, korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul memakai batu dan tangan kosong sehingga korban tewas. “Lokasinya dilahan kosong dibelakang RSUD Caruban,” lanjutnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih terus mendalami motif maupun keterlibatan tersangka lainya. “Masih terus kita dalami, mudah-mudahan bisa terungkap dengan gamblang,” pungkas Sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Penemuan sesosok mayat laki-laki diareal persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo gegerkan masyarakat sekitar. Saat ditemukan, posisi mayat laki-laki terebut dalam keadaan telungkup dan masih mengucurkan darah segar. Minggu (28/3/16)
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses identifikasi dan membawa mayat tersebut ke RSUP dr. Soedhono Madiun untuk dilakukan otopsi.
Salah satu warga sekitar menuturkan, mayat laki-laki dalam keadaan telungkup pertama kali ditemukan sekitar jam 6 pagi oleh warga yang akan berangkat kesawah. “Kondisinya masih mengucurkan darah segar,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Selang sehari setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan 5 pelakunya. Menurut sumber dari Kepolisian, Korban bernama Rizky Putra Agustin (19 tahun) warga Dusun Jetak, Desa/Kec Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Sedangkan pelaku yang berhasil di ringkus adalah Rokim alias Bram (22 tahun) warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Imam Sunari, (21 tahun) warga Desa Klagensari, Kecamatan Ungaran, Semarang, Neza Nazira (18 tahun) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Fernando Yoga Duta Pratama (15 tahun) warga Jl. Natuna No. 21, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Teguh Prasetyo (16 Tahun) warga Desa Wonoayu, RT 03 RW 01, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut informasi, para pelaku merasa jengkel dengan ulah korban yang sering membuat gara-gara yaitu korban pernah mengambil alat musik Kentrung milik para pelaku. “Bahkan korban pernah meminta uang kepada komunitas anak Punk yang lain,” ungkap sumber koran ini.
Karena jengkel, korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul memakai batu dan tangan kosong sehingga korban tewas. “Lokasinya dilahan kosong dibelakang RSUD Caruban,” lanjutnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih terus mendalami motif maupun keterlibatan tersangka lainya. “Masih terus kita dalami, mudah-mudahan bisa terungkap dengan gamblang,” pungkas Sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (p-76)
Baca

SMPN 1 Jenangan Kebobolan, Kerugian Ditaksir Lebih dari 15 Juta

Ponorogo, Investigasi : Pencuri sekarang ini tergolong nekat, bukan hanya rumah biasa yang disatroni, namun sekolahan juga dibobol. Di Ponorogo, SMPN 1 Jenangan dibobol maling, peristiwa ini terjadi Jumat, (25/3/16). Diduga pencuri masuk ke area sekolah melalui pagar belakang sekolah. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang menggasak puluhan barang elektronik milik sekolah. Kerugian diperkirakan belasan juta rupiah.
Setelah berhasil menyelinap, Pelaku memotong kawat berduri di atas pagar setinggi sekitar dua meter. Hal ini tidak diketahui oleh kedua penjaga malam yang baru saja mengecek ruangan-ruangan di sekolah sekitar pukul 22.00.  Penjaga sekolah merasa aman lantaran ruangan sudah dikunci dan keduanya tidur. Nahas, maling memanfaatkan celah tersebut.
Sukses menyelinap, pelaku menyatroni dua ruangan yakni lab komputer dan lab musik. Oleh para pelaku, kedua pintu ruangan dibuka secara paksa. Di dalam lab komputer, pelaku menggasak 19 monitor komputer dan satu unit proyektor. Sementara, di lab musik pelaku menyikat tiga gitar elektrik serta satu unit keyboard. Raibnya barang elektronik tersebut membuat sekolah harus merugi kisaran Rp 15 juta.
Saat memberikan keterangan, Kapolsek Jenangan AKP Suwito mengatakan, maling beraksi setelah kedua penjaga malam sekolah Gondoyono dan Joko Setiyono terlelap. “Namun, keesokan harinya saat salah seorang guru hendak menggunakan lab musik mengetahui pintu rusak dan sejumlah barang raib,” kata Kapolsek Jenangan.
Dilanjutkan, Dari banyaknya barang yang hilang, dapat dipastikan pelaku lebih dari satu orang. “Diduga pelakunya lebih dari satu orang,” terang kapolsek.

Cara pelaku melepaskan monitor dari CPU menjadi catatan polisi. Pasalnya, para pelaku tidak melepas kabel. Mereka justru memotong kabel tersebut. Sukses menggasak barang elektronik tersebut, pelaku kembali memanjat pagar belakang sekolah untuk kabur. Lagi-lagi, proses kaburnya pelaku juga tidak diketahui dua penjaga sekolah yang terlelap. Suwito memperkirakan pelaku sebelumnya sudah melakukan pengawasan. ‘’Minimal mengamati bagaimana lingkungan sekitar sekolah tersebut,’’ sebutnya.Suwito menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut. (p-76) 
Ponorogo, Investigasi : Pencuri sekarang ini tergolong nekat, bukan hanya rumah biasa yang disatroni, namun sekolahan juga dibobol. Di Ponorogo, SMPN 1 Jenangan dibobol maling, peristiwa ini terjadi Jumat, (25/3/16). Diduga pencuri masuk ke area sekolah melalui pagar belakang sekolah. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang menggasak puluhan barang elektronik milik sekolah. Kerugian diperkirakan belasan juta rupiah.
Setelah berhasil menyelinap, Pelaku memotong kawat berduri di atas pagar setinggi sekitar dua meter. Hal ini tidak diketahui oleh kedua penjaga malam yang baru saja mengecek ruangan-ruangan di sekolah sekitar pukul 22.00.  Penjaga sekolah merasa aman lantaran ruangan sudah dikunci dan keduanya tidur. Nahas, maling memanfaatkan celah tersebut.
Sukses menyelinap, pelaku menyatroni dua ruangan yakni lab komputer dan lab musik. Oleh para pelaku, kedua pintu ruangan dibuka secara paksa. Di dalam lab komputer, pelaku menggasak 19 monitor komputer dan satu unit proyektor. Sementara, di lab musik pelaku menyikat tiga gitar elektrik serta satu unit keyboard. Raibnya barang elektronik tersebut membuat sekolah harus merugi kisaran Rp 15 juta.
Saat memberikan keterangan, Kapolsek Jenangan AKP Suwito mengatakan, maling beraksi setelah kedua penjaga malam sekolah Gondoyono dan Joko Setiyono terlelap. “Namun, keesokan harinya saat salah seorang guru hendak menggunakan lab musik mengetahui pintu rusak dan sejumlah barang raib,” kata Kapolsek Jenangan.
Dilanjutkan, Dari banyaknya barang yang hilang, dapat dipastikan pelaku lebih dari satu orang. “Diduga pelakunya lebih dari satu orang,” terang kapolsek.

Cara pelaku melepaskan monitor dari CPU menjadi catatan polisi. Pasalnya, para pelaku tidak melepas kabel. Mereka justru memotong kabel tersebut. Sukses menggasak barang elektronik tersebut, pelaku kembali memanjat pagar belakang sekolah untuk kabur. Lagi-lagi, proses kaburnya pelaku juga tidak diketahui dua penjaga sekolah yang terlelap. Suwito memperkirakan pelaku sebelumnya sudah melakukan pengawasan. ‘’Minimal mengamati bagaimana lingkungan sekitar sekolah tersebut,’’ sebutnya.Suwito menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut. (p-76) 
Baca

Aniaya PNS Lingkup Kejari Ponorogo, OKB Caruban Ditangkap Reskrim Polres Madiun Kota

Madiun Kota, Investigasi :  Pemeriksaan terhadap Setio Budi, warga jalan Asahan, Dusun Sumber Soko, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang terkenal dengan istilah Orang Kaya Baru (OKB) di wilayah caruban oleh petugas Reskrim Polres Madiun Kota terus berlanjut. Saat ini, Setio Budi sudah meringkuk ditahanan Mapolres Madiun Kota selama dua hari.
Diketahui, Setio Budi dan rekannya diringkus oleh Reskrim Polres Madiun Kota karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Ponorogo bernama Al Khurniawan Muhamad (33) warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun di cafe In-Lounge yang berada di jalan Bali, Kota Madiun, pada Selasa (15/3/2016).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga mendatangi korban dan mengancam menggunakan botol. Tak cukup sampai disitu, pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain Budi, diduga penganiayaan juga melibatkan dua orang lainnya.
Pemeriksaan terus berjalan, kali ini Polres Madiun Kota pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris Budi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun sekertaris Budi, mangkir dari pemeriksaan penyidik Satreskrim.
"Untuk yang lainnya (saksi-saksi,red), ini masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Itu kemarin sudah kita panggil (sekertarisnya, red), tetapi belum datang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur, Jumat (25/3/2016).

Sementara itu, menurut masyarakat sekitar, Setio Budi dikenal sebagai pengusaha yang sangat sombong dan arogan. Apalagi, dengan kekayaanya yang diduga tidak habis tujuh turunan ini, dianggap sangat kebal terhadap hukum. Namun arogansi OKB berakhir saat Polisi menangkap pelaku dirumahnya pada, Senin (21/3/2016) kemarin. Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (pgh/p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pemeriksaan terhadap Setio Budi, warga jalan Asahan, Dusun Sumber Soko, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang terkenal dengan istilah Orang Kaya Baru (OKB) di wilayah caruban oleh petugas Reskrim Polres Madiun Kota terus berlanjut. Saat ini, Setio Budi sudah meringkuk ditahanan Mapolres Madiun Kota selama dua hari.
Diketahui, Setio Budi dan rekannya diringkus oleh Reskrim Polres Madiun Kota karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Ponorogo bernama Al Khurniawan Muhamad (33) warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun di cafe In-Lounge yang berada di jalan Bali, Kota Madiun, pada Selasa (15/3/2016).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga mendatangi korban dan mengancam menggunakan botol. Tak cukup sampai disitu, pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain Budi, diduga penganiayaan juga melibatkan dua orang lainnya.
Pemeriksaan terus berjalan, kali ini Polres Madiun Kota pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris Budi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun sekertaris Budi, mangkir dari pemeriksaan penyidik Satreskrim.
"Untuk yang lainnya (saksi-saksi,red), ini masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Itu kemarin sudah kita panggil (sekertarisnya, red), tetapi belum datang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur, Jumat (25/3/2016).

Sementara itu, menurut masyarakat sekitar, Setio Budi dikenal sebagai pengusaha yang sangat sombong dan arogan. Apalagi, dengan kekayaanya yang diduga tidak habis tujuh turunan ini, dianggap sangat kebal terhadap hukum. Namun arogansi OKB berakhir saat Polisi menangkap pelaku dirumahnya pada, Senin (21/3/2016) kemarin. Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (pgh/p-76)
Baca

Bupati Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2015 Dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun digelar, Kamis (24/3/16). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini dipimpin oleh J. Ristu Nugroho, ST bertempat diruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Tampak hadir, Bupati Madiun, wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forpimda, Sekda Kabupaten Madiun dan SKPD Kabupaten Madiun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, secara menyeluruh, LKPJ ini dimaksudkan untuk menggambarkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dalam LKPJ ini memuat penjabaran tentang visi dan misi Kabupaten Madiun dengan indicator masing-masing penanggungjawab,” ujar Bupati Madiun.
Dalam pemaparan LKPJ ini ini juga termuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjabaran visi dan misi secara bertahap sehingga terwujud Madiun Sejahtera 2018. “Hal ini merupakan refleksi dan perwujudan akuntabilitas kinerja pencapaian visi misi daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2013-2018;” pungkas Muhatrom.
Sementara itu, Usai rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015 juga langsung dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari anggota dari Pimpinan Komisi serta Ketua Fraksi. Sebelum tutup bulan, persisnya pada 28 Maret 2016 juga bakal digelar rapat dengar pendapat komisi dengan SKPD terkait. ‘’Setelah melewati tahap pembahasan di tingkat pansus itu, rekomendasi LKPj Bupati dan raperda non APBD bakal diparipurnakan pada pertengahan April 2016,’’ kata Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun terus memacu kinerjanya karena dilihat ada beberapa target ditahun 2016 yang belum tercapai. “DPRD Kabupaten Madiun akan terus memantau dan mengawal LKPJ ini, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Djoko Setijono. (p-76)
Madiun, Investigasi : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun digelar, Kamis (24/3/16). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini dipimpin oleh J. Ristu Nugroho, ST bertempat diruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Tampak hadir, Bupati Madiun, wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forpimda, Sekda Kabupaten Madiun dan SKPD Kabupaten Madiun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, secara menyeluruh, LKPJ ini dimaksudkan untuk menggambarkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dalam LKPJ ini memuat penjabaran tentang visi dan misi Kabupaten Madiun dengan indicator masing-masing penanggungjawab,” ujar Bupati Madiun.
Dalam pemaparan LKPJ ini ini juga termuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjabaran visi dan misi secara bertahap sehingga terwujud Madiun Sejahtera 2018. “Hal ini merupakan refleksi dan perwujudan akuntabilitas kinerja pencapaian visi misi daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2013-2018;” pungkas Muhatrom.
Sementara itu, Usai rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015 juga langsung dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari anggota dari Pimpinan Komisi serta Ketua Fraksi. Sebelum tutup bulan, persisnya pada 28 Maret 2016 juga bakal digelar rapat dengar pendapat komisi dengan SKPD terkait. ‘’Setelah melewati tahap pembahasan di tingkat pansus itu, rekomendasi LKPj Bupati dan raperda non APBD bakal diparipurnakan pada pertengahan April 2016,’’ kata Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun terus memacu kinerjanya karena dilihat ada beberapa target ditahun 2016 yang belum tercapai. “DPRD Kabupaten Madiun akan terus memantau dan mengawal LKPJ ini, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Djoko Setijono. (p-76)
Baca

Judi Sabung Ayam, Dua Kakek Di Tangkap Polisi

Madiun Kota, Investigasi :  Sungguh keterlaluan perbuatan kedua kakek bau tanah ini. Bukannya bertobat untuk bekal diakherat, namun malah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Akibatnya, Miseran (53) dan Dayaji (58), keduanya warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilibas petugas Satreskrim, Polsek Manguharjo.
Kanit Reskrim, Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih mengatakan, kedua kakek bau tanah ini ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka melakukan judi sabung ayam di halaman samping rumah.
"Kedua pelaku kita amankan dengan barang bukti dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp. 400 ribu, satu buah jam dinding, satu buah bak air, spon dan kain penutup,"katanya, Kamis (24/3/2016).

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KE-2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Sungguh keterlaluan perbuatan kedua kakek bau tanah ini. Bukannya bertobat untuk bekal diakherat, namun malah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Akibatnya, Miseran (53) dan Dayaji (58), keduanya warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilibas petugas Satreskrim, Polsek Manguharjo.
Kanit Reskrim, Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih mengatakan, kedua kakek bau tanah ini ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka melakukan judi sabung ayam di halaman samping rumah.
"Kedua pelaku kita amankan dengan barang bukti dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp. 400 ribu, satu buah jam dinding, satu buah bak air, spon dan kain penutup,"katanya, Kamis (24/3/2016).

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KE-2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (p-76)
Baca

Masuk Putaran Ke 138, BST Dilaksanakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger

Madiun, Investigasi : Sebagaimana biasa dilaksanakan di desa-desa yang lainnya, kegiatan BST yaitu Olahraga Bolla Volly, Sarasehan, Mengunjungi warga kurang mampu dan sedang sakit, Kerja Bhakti pengaspalan jalan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Kesehatan, Donor Darah, Pasar Murah, Pelayanan kesehatan dan Inseminasi Buatan (IB) ternak, Pusyandu, Pelatihan Pembuatan Kue dan kegiatan 10 Prgram Pokok PKK lainnya kali ini dilaksanakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger. Selasa (22/3/16).
Kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) Pemerintah Kab. Madiun telah memasuki putaran  ke 138 dari 198 desa di Kab. Madiun ini dipimpin oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, dan diikuti oleh Wabup, Ketua DPRD, Forpimda, Sekda, Kepala SKPD dan TP PKK Kab. Madiun, Muspika Kec. Geger, Kepala Desa se Kec. Geger dan masyarakat Ds. Sumberjo.
Pada kesempatan sarasehan bersama masyarakat, Bupati Madiun juga berkenan menyerahkan berbagai bantuan diantaranya bantuan alat sekolah untuk 10 siswa SD/MI, bantuan alat sekolah untuk 5 siswa SMP/MTs, Bantuan keagamaan di berikan ke satu tempat ibadah, bantuan untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan lauk pauk untuk 30 KK, bantuan dana untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan dana di berikan waktu jalan pagi kepada 5 orang.
Disamping itu Bupati Madiun juga mengabulkan beberapa permintaan masyarakat yang diusulkan langsung saat sarasehan. Seperti Bibit tanaman klengkeng, Sragam Muslimat NU di bantu uang Rp.1.500.000,00 , Pelatihan Perbengkelan dan sepeda motor, Sumur sibel untuk kelompok tani, pelatihan untuk pembuatan biogas, Handtraktor di bantu, traffic cone, benih ikan untuk 2 kelompok, bantuan ternak kambing untuk 2 kelompok dibantu 5 ekor, penerangan jalan untuk jalan desa, serta aspal untuk perbaikan jalan sebanyak 25 ekor, diharapkan masyarakat/kelompoknya untuk membuat badan hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak menyalabi undang-undang.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun menghimbau agar saat terjadi hujan lebat hendaknya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan peringatan yang diberikan oleh petugas. Apabila dirasa akan terjadi bencana alam, segera keluar rumah mencari tempat berlindung yang aman untuk diri dan keluarga. “Kita tinggalkan sejenak harta bend kita, karena keselamatan jiwa keluarga kita lebih penting,” kata Muhtarom.
Dibidang pertanian Bupati H. Muhtarom, S.Sos menghimbau agar petani Kab. Madiun berwawasan bisnis, cari potensi pertanian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Jangan menjual hasil panen saat panen raya karena dipastikan harga turun. Karena curah hujan tinggi, maka dimungkinkan terjadinya hama tanaman, untuk itu petani harus hati-hati dan kepada PPL diminta untuk turun ke sawah, ikut memantau hama tanaman dan juga ketersedian/distribusi pupuk bersubsidi.
Kios atau distributor pupuk ditekankan agar menjual pupuk sesuai RDKK nya. Jangan melayani yang tidak masuk RDKK karena hal itu akan memunculkan masalah dan timbul kesan pupuk hilang dari pasaran atau langka. Kalau ada Kios/distributor nakal tentunya akan ditindak tegas.
Terkait dengan keamanan Bupati Madiun menghimbau kepada masyarakat apabila ada warga baru harus segera diidentifikasi baik baru datang maupun baru sama sekali, jangan sampe kita kecolongan, apabila ada warga yang bertingkah aneh-aneh, ataupun ajaran aneh dan menyimpang dari kebiasaan harus segera dilaporkan.
Selain itu Bupati juga menekankan akan bahayanya masalah Narkoba, karena di seluruh Indonesia tiap harinya ada 100 orang meninggal gara-gara narkoba,  karena Indonesia sudah darurat narkoba, Bupati madiun berharap jangan sampai pemuda-pemuda terjebak ke dalam jurang narkoba,dari mencoba-coba, kemudian kecanduan dan akhirnya sampai jadi pengedar. Narkoba sangat berbahaya  karena bisa menghilangkan masa depan kita.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat agar selau hati-hati di jalan dalam berkendara, harus menggunakan helm klik, taati aturan lalu lintas, karena perlu diketahui bahwa suplai sepeda motor eks karesidenan Madiun setiap bulannya kurang lebih 1500 motor. Karena banyaknya suplai tersebut di harapkan selalu hati-hati dijalan untuk menghindari kecelakaan. (p-76)
Madiun, Investigasi : Sebagaimana biasa dilaksanakan di desa-desa yang lainnya, kegiatan BST yaitu Olahraga Bolla Volly, Sarasehan, Mengunjungi warga kurang mampu dan sedang sakit, Kerja Bhakti pengaspalan jalan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Kesehatan, Donor Darah, Pasar Murah, Pelayanan kesehatan dan Inseminasi Buatan (IB) ternak, Pusyandu, Pelatihan Pembuatan Kue dan kegiatan 10 Prgram Pokok PKK lainnya kali ini dilaksanakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger. Selasa (22/3/16).
Kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) Pemerintah Kab. Madiun telah memasuki putaran  ke 138 dari 198 desa di Kab. Madiun ini dipimpin oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, dan diikuti oleh Wabup, Ketua DPRD, Forpimda, Sekda, Kepala SKPD dan TP PKK Kab. Madiun, Muspika Kec. Geger, Kepala Desa se Kec. Geger dan masyarakat Ds. Sumberjo.
Pada kesempatan sarasehan bersama masyarakat, Bupati Madiun juga berkenan menyerahkan berbagai bantuan diantaranya bantuan alat sekolah untuk 10 siswa SD/MI, bantuan alat sekolah untuk 5 siswa SMP/MTs, Bantuan keagamaan di berikan ke satu tempat ibadah, bantuan untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan lauk pauk untuk 30 KK, bantuan dana untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan dana di berikan waktu jalan pagi kepada 5 orang.
Disamping itu Bupati Madiun juga mengabulkan beberapa permintaan masyarakat yang diusulkan langsung saat sarasehan. Seperti Bibit tanaman klengkeng, Sragam Muslimat NU di bantu uang Rp.1.500.000,00 , Pelatihan Perbengkelan dan sepeda motor, Sumur sibel untuk kelompok tani, pelatihan untuk pembuatan biogas, Handtraktor di bantu, traffic cone, benih ikan untuk 2 kelompok, bantuan ternak kambing untuk 2 kelompok dibantu 5 ekor, penerangan jalan untuk jalan desa, serta aspal untuk perbaikan jalan sebanyak 25 ekor, diharapkan masyarakat/kelompoknya untuk membuat badan hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak menyalabi undang-undang.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun menghimbau agar saat terjadi hujan lebat hendaknya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan peringatan yang diberikan oleh petugas. Apabila dirasa akan terjadi bencana alam, segera keluar rumah mencari tempat berlindung yang aman untuk diri dan keluarga. “Kita tinggalkan sejenak harta bend kita, karena keselamatan jiwa keluarga kita lebih penting,” kata Muhtarom.
Dibidang pertanian Bupati H. Muhtarom, S.Sos menghimbau agar petani Kab. Madiun berwawasan bisnis, cari potensi pertanian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Jangan menjual hasil panen saat panen raya karena dipastikan harga turun. Karena curah hujan tinggi, maka dimungkinkan terjadinya hama tanaman, untuk itu petani harus hati-hati dan kepada PPL diminta untuk turun ke sawah, ikut memantau hama tanaman dan juga ketersedian/distribusi pupuk bersubsidi.
Kios atau distributor pupuk ditekankan agar menjual pupuk sesuai RDKK nya. Jangan melayani yang tidak masuk RDKK karena hal itu akan memunculkan masalah dan timbul kesan pupuk hilang dari pasaran atau langka. Kalau ada Kios/distributor nakal tentunya akan ditindak tegas.
Terkait dengan keamanan Bupati Madiun menghimbau kepada masyarakat apabila ada warga baru harus segera diidentifikasi baik baru datang maupun baru sama sekali, jangan sampe kita kecolongan, apabila ada warga yang bertingkah aneh-aneh, ataupun ajaran aneh dan menyimpang dari kebiasaan harus segera dilaporkan.
Selain itu Bupati juga menekankan akan bahayanya masalah Narkoba, karena di seluruh Indonesia tiap harinya ada 100 orang meninggal gara-gara narkoba,  karena Indonesia sudah darurat narkoba, Bupati madiun berharap jangan sampai pemuda-pemuda terjebak ke dalam jurang narkoba,dari mencoba-coba, kemudian kecanduan dan akhirnya sampai jadi pengedar. Narkoba sangat berbahaya  karena bisa menghilangkan masa depan kita.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat agar selau hati-hati di jalan dalam berkendara, harus menggunakan helm klik, taati aturan lalu lintas, karena perlu diketahui bahwa suplai sepeda motor eks karesidenan Madiun setiap bulannya kurang lebih 1500 motor. Karena banyaknya suplai tersebut di harapkan selalu hati-hati dijalan untuk menghindari kecelakaan. (p-76)
Baca

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Yatimin Diganjar 18 Tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Kasus Pembunuhan terhadap Fitria Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang dilakukan oleh Yatimin memasuki babak akhir. Yatimin didakwa oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam putusannya.rabu (23/3/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.7500," kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita ini sangat memberatkan. "Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya," kata Jonathan, kepada wartawan usai sidang
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 lalu masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.

Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kasus Pembunuhan terhadap Fitria Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang dilakukan oleh Yatimin memasuki babak akhir. Yatimin didakwa oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam putusannya.rabu (23/3/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.7500," kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita ini sangat memberatkan. "Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya," kata Jonathan, kepada wartawan usai sidang
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 lalu masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.

Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban. (p-76)
Baca

Sat Reskoba Polres Magetan Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja


Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)

Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)
Baca

Pasca Operasi Simpatik, Pelanggaran Lalulintas Turun Drastis

Madiun Kota Investigasi : Pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2016 selama 21 hari, Satlantas Polres Madiun Kota berhasilmenjaring pelanggar sebanyak 572 pelanggar. Pelanggaran ini menurun dibandingkan dengan pelaksanaan operasi selama Triwulan pertama yaitu mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 1045 pelanggaran. “Terjadi penurunan pelanggaran sebesar 60 persen,” kata AKP. I Gusti Made Merta. Selasa (22/3/16)
Saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP. I Gusti Made Merta menjelaskan pelaksanaan operasi simpatik selama 21 hari di Kota Madiun dipusatkan di Jalan. Panglima Sudirman depan Pasar Besar. “Ini untuk menghidupkan kembali ruas jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, tutur Kasatlantas, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP kota Madiun. “Tujuan kita agar Kota Madiun ini menjadi bersih dan nyaman dan akhirnya bisa meraih Piala Adipura,” lanjutnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak bisa memprediksi dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan sanksi berbeda. “Untuk tahun ini pelanggaran swasta sekitar 70 persen dan dari PNS sebesar 30 persen,” ungkapnya lagi.
Operasi simpatik ini yang digelar selama 21 hari kemarin membuahkan hasil yaitu pengungkapan kasus pencurian mobil. “Pada waktu 1 Maret dilaunching, kita langsung menempati pos-pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” kata Kasatlantas.
Begitu mendengar ada kasus pencurian mobil Xenia, anggota Satlantas langsung menutup jalan yang diperkirakan untuk jalur melarikan diri. “Sewaktu diwilayah Gulun, kita menemukan mobil tersebut dan kita giring ke lapangan, barang bukti berhasil kita amankan namun, pelaku berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota berharap dengan adanya operasi simpatik ini masyarakat lebih tertib. “Karena rata-rata pelanggar melanggar ketertiban umum seperti rambu-rambu dan lampu lalulintas,” pungkas AKP I Gusti Made Merta. (p-76)


Madiun Kota Investigasi : Pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2016 selama 21 hari, Satlantas Polres Madiun Kota berhasilmenjaring pelanggar sebanyak 572 pelanggar. Pelanggaran ini menurun dibandingkan dengan pelaksanaan operasi selama Triwulan pertama yaitu mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 1045 pelanggaran. “Terjadi penurunan pelanggaran sebesar 60 persen,” kata AKP. I Gusti Made Merta. Selasa (22/3/16)
Saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP. I Gusti Made Merta menjelaskan pelaksanaan operasi simpatik selama 21 hari di Kota Madiun dipusatkan di Jalan. Panglima Sudirman depan Pasar Besar. “Ini untuk menghidupkan kembali ruas jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, tutur Kasatlantas, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP kota Madiun. “Tujuan kita agar Kota Madiun ini menjadi bersih dan nyaman dan akhirnya bisa meraih Piala Adipura,” lanjutnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak bisa memprediksi dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan sanksi berbeda. “Untuk tahun ini pelanggaran swasta sekitar 70 persen dan dari PNS sebesar 30 persen,” ungkapnya lagi.
Operasi simpatik ini yang digelar selama 21 hari kemarin membuahkan hasil yaitu pengungkapan kasus pencurian mobil. “Pada waktu 1 Maret dilaunching, kita langsung menempati pos-pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” kata Kasatlantas.
Begitu mendengar ada kasus pencurian mobil Xenia, anggota Satlantas langsung menutup jalan yang diperkirakan untuk jalur melarikan diri. “Sewaktu diwilayah Gulun, kita menemukan mobil tersebut dan kita giring ke lapangan, barang bukti berhasil kita amankan namun, pelaku berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota berharap dengan adanya operasi simpatik ini masyarakat lebih tertib. “Karena rata-rata pelanggar melanggar ketertiban umum seperti rambu-rambu dan lampu lalulintas,” pungkas AKP I Gusti Made Merta. (p-76)


Baca

Bangunan RTLH Ambruk, 2 Anak Kecil Selamat

Madiun Kota, Investigasi : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan dari Pemerintah Kota Madiun Tahun 2010 milik keluarga Kasimun, warga Kelurahan Manguharjo, RT 14 RW 4, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun ambruk. Jumat, (18/3/16). Ambruknya RTLH dari Pemerintah Kota Madiun ini selepas bunyi petir menggelegar sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yayak Suyatno, Ketua RT 14 menjelaskan Sehabis pengajian sekitar pukul 19.00 WIB dirinya mendengar suara seperti kayu patah didalam rumah Kasimun, karena kondisi gelap, Yayak mengambil lampu senter untuk menerangi penglihatannya. “Kondisi rumah itu gelap dan sepi, saya pikir tidak ada orang, namun baru berapa langkah tiba-tiba bruakk.. Ambruk,” ujarnya.
Tentu saja kejadian ini membuat Yayak terkejut, apalagi pasca ambruknya rumah tersebut, dari dalam rumah Yayak mendengar teriakan anak kecil. Tidak ingin terjadi apa-apa, Yayak meminta tolong kepada tetangga untuk membantu menolong. “Saya ingat, bahwa Pak Kasimun punya 2 cucu yaitu Rohmad dan Dhimas yang masih kecil dan sering ditinggal kerja,” lanjutnya.
Yayak menegaskan, bahwa ambruknya RTLH ini bukan karena konstruksi bangunannya yang tidak kuat, namun karena tiang penyangga kuda-kuda tumah dijual oleh pemiliknya. “Lha bagaimana lagi, wong pemilik rumah yang ambruk itu agak gini,” kata Yayak sambil menaruh telunjuk tangan di dahi.
pasca ambruknya rumah milik Kasimun itu, Yayak berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan isi rumah, betapa terkejutnya orang-orang yang bergotong royong, karena isi rumah tersebut banyak pakaian bekas, kasur dan barang-barang yang dianggap sampah. “Waktu dibersihkan, sempat terjadi engkel-engkelan dengan pemilik rumah yang tidak mau perkakasnya diambil,” lanjut Yayak.
Namun berkat bantuan dari Koramil dan pihak Kepolisian, akhirnya Keluarga Kasimun mau, barang-barangnya dibuang. “Hampir tiga truk barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah Pak Kasimun,” terang Ketua RT 14 ini dengan mengelus dada.
Demi rasa kemanusiaan, lantas Yayak menyuruh keluarga Kasimun untuk tinggal sementara digudang tepung miliknya. “Setiap malam mobil saya keluarkan, biar digunakan untuk tidur, kasihan mereka kalau tidak punya tempat tinggal,” ujar Yayak lagi.

Salah satu keluarga Kasimun bernama Bramono, diminta untuk secepatnya membersihkan puing-puing reruntuhan rumah agar secepatnya bisa dimintakan bantuan lagi ke pihak Pemerintah Kota Madiun. “Selain itu saya juga kasiha pada tetangga belakang rumah yang tidak bisa jualan karena akses jalannya tertutup oleh puing-puing rumah ini,” pungka Yayak Suyatno. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan dari Pemerintah Kota Madiun Tahun 2010 milik keluarga Kasimun, warga Kelurahan Manguharjo, RT 14 RW 4, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun ambruk. Jumat, (18/3/16). Ambruknya RTLH dari Pemerintah Kota Madiun ini selepas bunyi petir menggelegar sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yayak Suyatno, Ketua RT 14 menjelaskan Sehabis pengajian sekitar pukul 19.00 WIB dirinya mendengar suara seperti kayu patah didalam rumah Kasimun, karena kondisi gelap, Yayak mengambil lampu senter untuk menerangi penglihatannya. “Kondisi rumah itu gelap dan sepi, saya pikir tidak ada orang, namun baru berapa langkah tiba-tiba bruakk.. Ambruk,” ujarnya.
Tentu saja kejadian ini membuat Yayak terkejut, apalagi pasca ambruknya rumah tersebut, dari dalam rumah Yayak mendengar teriakan anak kecil. Tidak ingin terjadi apa-apa, Yayak meminta tolong kepada tetangga untuk membantu menolong. “Saya ingat, bahwa Pak Kasimun punya 2 cucu yaitu Rohmad dan Dhimas yang masih kecil dan sering ditinggal kerja,” lanjutnya.
Yayak menegaskan, bahwa ambruknya RTLH ini bukan karena konstruksi bangunannya yang tidak kuat, namun karena tiang penyangga kuda-kuda tumah dijual oleh pemiliknya. “Lha bagaimana lagi, wong pemilik rumah yang ambruk itu agak gini,” kata Yayak sambil menaruh telunjuk tangan di dahi.
pasca ambruknya rumah milik Kasimun itu, Yayak berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan isi rumah, betapa terkejutnya orang-orang yang bergotong royong, karena isi rumah tersebut banyak pakaian bekas, kasur dan barang-barang yang dianggap sampah. “Waktu dibersihkan, sempat terjadi engkel-engkelan dengan pemilik rumah yang tidak mau perkakasnya diambil,” lanjut Yayak.
Namun berkat bantuan dari Koramil dan pihak Kepolisian, akhirnya Keluarga Kasimun mau, barang-barangnya dibuang. “Hampir tiga truk barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah Pak Kasimun,” terang Ketua RT 14 ini dengan mengelus dada.
Demi rasa kemanusiaan, lantas Yayak menyuruh keluarga Kasimun untuk tinggal sementara digudang tepung miliknya. “Setiap malam mobil saya keluarkan, biar digunakan untuk tidur, kasihan mereka kalau tidak punya tempat tinggal,” ujar Yayak lagi.

Salah satu keluarga Kasimun bernama Bramono, diminta untuk secepatnya membersihkan puing-puing reruntuhan rumah agar secepatnya bisa dimintakan bantuan lagi ke pihak Pemerintah Kota Madiun. “Selain itu saya juga kasiha pada tetangga belakang rumah yang tidak bisa jualan karena akses jalannya tertutup oleh puing-puing rumah ini,” pungka Yayak Suyatno. (p-76)
Baca

PT. KAI Bongkar Gudang Untuk Akses Jalan, Pedagang Panik

Madiun Kota, Investigasi : Pembongkaran gudang milik PT. KAI yang berada disebelah timur Stasiun Kereta Api menimbulkan kepanikan dari beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut. Para pedagang mengira, lapak tempat mereka berjualan juga akan ikut digusur.
Agustinus, salah satu pedagang dilokasi tersebut menuturkan bahwa dirinya mengaku kecewa dengan langkah PT KAI yang melakukan pembongkaran asset. Karena selama ini warga belum mendapat sosialisasi dari PT KAI. Sosialisasi justru datang dari Pemkot Madiun Desember 2015 lalu. Namun isi sosialisasi itu menyebutkan jika bangunan dan fasilitas umum itu milik Pemkot Madiun.
“Kalau yang meminta Pemkot Madiun, kami bisa menerima. Tapi ini tiba-tiba PT KAI melakukan penggusuran. Beberapa hari lalu kami juga sempat diberi surat pemberitahuan dari PT KAI. Intinya, kalau ada barang-barang yang rusak akibat pembongkaran, bukan tanggungjawab PT KAI,” kata Agustinus, kepada wartawan. Senin, (21/3/16).
untuk membela nasib para pedagang yang cemas lapaknya bakal ikut tergusur, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik S dan Armaya (Yayak) langsung terjun ke lokasi. Kedua anggota DPRD tersebut meminta PT. KAI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila ingin eksyen (Mengambil tindakan) sehingga tidak menimbulkan hal-hal yant tidak diinginkan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi suasana Kota Madiun sekarang ini sudah kondusif,” tegas Yayak pada Wartawan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan bahwa  pembongkaran ini dilakukan untuk memperluas akses jalan petugas PT KAI ke kantor mekanik yang berada di Jalan Kompol Soenaryo sisi timur.
“Pembongkaran bangunan bertujuan untuk akses jalan menuju kantor mekanik. Karena kami memerlukan akses yang luas. Karena nantinya jalan ini dilalui kendaraan berat untuk membangun jembatan maupun rel. Sementara ini, baru satu set bangunan gudang milik KAI yang dibongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya lagi, soal nasib warung yang menempati asset milik Pemkot Madiun yang berada di depan gudang PT KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Madiun. “Angkutan barang sudah dipindah disisi timur, sehingga butuh akses luas. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpol dan Satpol PP,” tambahnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pembongkaran gudang milik PT. KAI yang berada disebelah timur Stasiun Kereta Api menimbulkan kepanikan dari beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut. Para pedagang mengira, lapak tempat mereka berjualan juga akan ikut digusur.
Agustinus, salah satu pedagang dilokasi tersebut menuturkan bahwa dirinya mengaku kecewa dengan langkah PT KAI yang melakukan pembongkaran asset. Karena selama ini warga belum mendapat sosialisasi dari PT KAI. Sosialisasi justru datang dari Pemkot Madiun Desember 2015 lalu. Namun isi sosialisasi itu menyebutkan jika bangunan dan fasilitas umum itu milik Pemkot Madiun.
“Kalau yang meminta Pemkot Madiun, kami bisa menerima. Tapi ini tiba-tiba PT KAI melakukan penggusuran. Beberapa hari lalu kami juga sempat diberi surat pemberitahuan dari PT KAI. Intinya, kalau ada barang-barang yang rusak akibat pembongkaran, bukan tanggungjawab PT KAI,” kata Agustinus, kepada wartawan. Senin, (21/3/16).
untuk membela nasib para pedagang yang cemas lapaknya bakal ikut tergusur, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik S dan Armaya (Yayak) langsung terjun ke lokasi. Kedua anggota DPRD tersebut meminta PT. KAI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila ingin eksyen (Mengambil tindakan) sehingga tidak menimbulkan hal-hal yant tidak diinginkan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi suasana Kota Madiun sekarang ini sudah kondusif,” tegas Yayak pada Wartawan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan bahwa  pembongkaran ini dilakukan untuk memperluas akses jalan petugas PT KAI ke kantor mekanik yang berada di Jalan Kompol Soenaryo sisi timur.
“Pembongkaran bangunan bertujuan untuk akses jalan menuju kantor mekanik. Karena kami memerlukan akses yang luas. Karena nantinya jalan ini dilalui kendaraan berat untuk membangun jembatan maupun rel. Sementara ini, baru satu set bangunan gudang milik KAI yang dibongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya lagi, soal nasib warung yang menempati asset milik Pemkot Madiun yang berada di depan gudang PT KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Madiun. “Angkutan barang sudah dipindah disisi timur, sehingga butuh akses luas. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpol dan Satpol PP,” tambahnya. (p-76)
Baca

Eksekusi Penahanan Dimyati Tinggal Tunggu Waktu

Madiun, Investigasi :  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)
Madiun, Investigasi :  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100