Madiun, Investigasi : Kasus
penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan
Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL)
Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara
tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu.
Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi
keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan
penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama,
kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa
Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan
pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar
putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa
ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri
Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang
statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri
Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan
siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru
menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi
terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi
dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk
melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin
(21/3/2016). (p-76)
Posting Komentar