Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua
orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima
bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan
fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan,
anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair,
sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta
dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga
menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya
selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan
dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga
fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui
hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah
berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi
Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres
Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait
dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk
hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan
kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana
Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami
menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara
yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan
Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK.
Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku
konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah
SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut
dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi
dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di
antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan
genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan
bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya
abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari
pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari
Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi
pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi
dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan,
kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua
bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai
hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang
Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.
Atas
perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Posting Komentar