Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh
anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres
Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan
yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal
ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda
mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak
di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian
berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu
dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam
hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati
5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos
tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib
dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang
berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan
kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa
ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27
orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut
ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum.
Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal
ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.
"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena
mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang
pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Posting Komentar