Satpol PP Ngawi Segel Tempat Karaoke Tak Berijin

Ngawi, Investigasi : Sebagai langkah nyata dalam rangka melakukan penertiban tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait telah melaksanakan beberapa kegiatan. Sejak tahun lalu (2015) Satpol PP bersama Polsek dan Koramil Kecamatan terkait telah menertibkan beberapa tempat karaoke termasuk penertiban rumah-rumah kost. Dalam kegiatan tersebut terhadap tempat karaoke dan rumah kost yang belum memiliki ijin lengkap diwajibkan segera mengurusnya. Lebih dari itu, juga telah dilakukan test urine terhadap para Pemandu Lagu (PL) yang dilaksanakan secara mendadak.
Masih mengenai penertiban tempat hiburan malam belum lama ini (6/4 ) Satpol PP Kabupaten Ngawi telah menyegel tempat karaoke yang berlokasi di perumahan warga desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Perda Arif Setiyono disaksikan oleh Kapolsek dan Danramil Ngrambe serta perwakilan warga sekitar. Penyegelan dengan memasang stiker yang bertuliskan : Disegel berdasarkan Pasal 35 Ayat (5) Perda Kabupaten Ngawi No. 20 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum serta Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Ngawi No. 094/14.29/404.212/2016 di pintu rumah tempat karaoke tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh Satpol PP terkait belum adanya ijin usaha karaoke. Arif Setiyono menjelaskan, bahwa sudah mengeluarkan Surat Peringatan hingga tiga kali. Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 1 Juli 2015, selang satu bulan berikutnya DILAYANGKAN Surat Peringatan kedua dan yang ketiga pada tanggal 3 Januari 2016. Namun peringatan tagas tersebut terkesan tidak digubris. Lebih lanjut Arif memaparkan bahwa café karaoke yang disegel tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan lebih, sehingga tidak ada alasan lain jika dilakukan penertiban. Ditambah adanya masyarakat setempat yang berulang kali datang melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP menyatakan terganggu.
 “Tempat ini belum dilengkapi dengan HO, jadi seluruh aktivitas karaoke kita hentikan. Ada tiga room yang disegel, sampai pemilik usaha melengkapi ijin dari Pemerintah Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Kasi Penegakan Perda Arif yang lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat perintah dari Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Selain itu pihaknya melakukan operasi dan pengecekan di beberapa tempat karaoke berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), karena batas ijin mereka mendirikan usaha karaoke telah habis. Sebagai pungkas keterangannya dia memaparkan bahwa sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011, tempat karaoke yang terbukti melanggar dan batas ijin operasi mereka telah habis akan langsung disegel. Sedangkan yang belum tersegel akan ditindak lanjuti pada kesempatan berikutnya. (pdy)

          
Ngawi, Investigasi : Sebagai langkah nyata dalam rangka melakukan penertiban tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait telah melaksanakan beberapa kegiatan. Sejak tahun lalu (2015) Satpol PP bersama Polsek dan Koramil Kecamatan terkait telah menertibkan beberapa tempat karaoke termasuk penertiban rumah-rumah kost. Dalam kegiatan tersebut terhadap tempat karaoke dan rumah kost yang belum memiliki ijin lengkap diwajibkan segera mengurusnya. Lebih dari itu, juga telah dilakukan test urine terhadap para Pemandu Lagu (PL) yang dilaksanakan secara mendadak.
Masih mengenai penertiban tempat hiburan malam belum lama ini (6/4 ) Satpol PP Kabupaten Ngawi telah menyegel tempat karaoke yang berlokasi di perumahan warga desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Perda Arif Setiyono disaksikan oleh Kapolsek dan Danramil Ngrambe serta perwakilan warga sekitar. Penyegelan dengan memasang stiker yang bertuliskan : Disegel berdasarkan Pasal 35 Ayat (5) Perda Kabupaten Ngawi No. 20 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum serta Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Ngawi No. 094/14.29/404.212/2016 di pintu rumah tempat karaoke tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh Satpol PP terkait belum adanya ijin usaha karaoke. Arif Setiyono menjelaskan, bahwa sudah mengeluarkan Surat Peringatan hingga tiga kali. Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 1 Juli 2015, selang satu bulan berikutnya DILAYANGKAN Surat Peringatan kedua dan yang ketiga pada tanggal 3 Januari 2016. Namun peringatan tagas tersebut terkesan tidak digubris. Lebih lanjut Arif memaparkan bahwa café karaoke yang disegel tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan lebih, sehingga tidak ada alasan lain jika dilakukan penertiban. Ditambah adanya masyarakat setempat yang berulang kali datang melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP menyatakan terganggu.
 “Tempat ini belum dilengkapi dengan HO, jadi seluruh aktivitas karaoke kita hentikan. Ada tiga room yang disegel, sampai pemilik usaha melengkapi ijin dari Pemerintah Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Kasi Penegakan Perda Arif yang lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat perintah dari Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Selain itu pihaknya melakukan operasi dan pengecekan di beberapa tempat karaoke berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), karena batas ijin mereka mendirikan usaha karaoke telah habis. Sebagai pungkas keterangannya dia memaparkan bahwa sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011, tempat karaoke yang terbukti melanggar dan batas ijin operasi mereka telah habis akan langsung disegel. Sedangkan yang belum tersegel akan ditindak lanjuti pada kesempatan berikutnya. (pdy)

          
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100