Satpol PP Ngawi Segel Tempat Karaoke Tak Berijin
Ngawi,
Investigasi : Sebagai langkah nyata dalam rangka
melakukan penertiban tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke, Pemerintah
Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait telah melaksanakan beberapa kegiatan.
Sejak tahun lalu (2015) Satpol PP bersama Polsek dan Koramil Kecamatan terkait
telah menertibkan beberapa tempat karaoke termasuk penertiban rumah-rumah kost.
Dalam kegiatan tersebut terhadap tempat karaoke dan rumah kost yang belum
memiliki ijin lengkap diwajibkan segera mengurusnya. Lebih dari itu, juga telah
dilakukan test urine terhadap para Pemandu Lagu (PL) yang dilaksanakan secara
mendadak.
Masih mengenai penertiban tempat hiburan
malam belum lama ini (6/4 ) Satpol PP Kabupaten Ngawi telah menyegel tempat
karaoke yang berlokasi di perumahan warga desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Perda Arif Setiyono disaksikan
oleh Kapolsek dan Danramil Ngrambe serta perwakilan warga sekitar. Penyegelan
dengan memasang stiker yang bertuliskan : Disegel
berdasarkan Pasal 35 Ayat (5) Perda Kabupaten Ngawi No. 20 Tahun 2012 Tentang
Ketertiban Umum serta Surat Perintah
Kasatpol PP Kabupaten Ngawi No. 094/14.29/404.212/2016 di pintu rumah tempat
karaoke tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan karena
pemilik usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh Satpol PP terkait
belum adanya ijin usaha karaoke. Arif Setiyono menjelaskan, bahwa sudah
mengeluarkan Surat Peringatan hingga tiga kali. Surat Peringatan pertama
dilayangkan pada tanggal 1 Juli 2015, selang satu bulan berikutnya DILAYANGKAN
Surat Peringatan kedua dan yang ketiga pada tanggal 3 Januari 2016. Namun
peringatan tagas tersebut terkesan tidak digubris. Lebih lanjut Arif memaparkan
bahwa café karaoke yang disegel tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan lebih,
sehingga tidak ada alasan lain jika dilakukan penertiban. Ditambah adanya
masyarakat setempat yang berulang kali datang melaporkan langsung ke Kantor
Satpol PP menyatakan terganggu.
“Tempat
ini belum dilengkapi dengan HO, jadi seluruh aktivitas karaoke kita hentikan.
Ada tiga room yang disegel, sampai pemilik usaha melengkapi ijin dari
Pemerintah Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Kasi Penegakan Perda Arif yang
lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat perintah dari
Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Selain itu pihaknya melakukan operasi dan
pengecekan di beberapa tempat karaoke berdasarkan data dari Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu (KPPT), karena batas ijin mereka mendirikan usaha karaoke
telah habis. Sebagai pungkas keterangannya dia memaparkan bahwa sesuai Perda
Nomor 5 Tahun 2011, tempat karaoke yang terbukti melanggar dan batas ijin
operasi mereka telah habis akan langsung disegel. Sedangkan yang belum tersegel
akan ditindak lanjuti pada kesempatan berikutnya. (pdy)
Ngawi,
Investigasi : Sebagai langkah nyata dalam rangka
melakukan penertiban tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke, Pemerintah
Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait telah melaksanakan beberapa kegiatan.
Sejak tahun lalu (2015) Satpol PP bersama Polsek dan Koramil Kecamatan terkait
telah menertibkan beberapa tempat karaoke termasuk penertiban rumah-rumah kost.
Dalam kegiatan tersebut terhadap tempat karaoke dan rumah kost yang belum
memiliki ijin lengkap diwajibkan segera mengurusnya. Lebih dari itu, juga telah
dilakukan test urine terhadap para Pemandu Lagu (PL) yang dilaksanakan secara
mendadak.
Masih mengenai penertiban tempat hiburan
malam belum lama ini (6/4 ) Satpol PP Kabupaten Ngawi telah menyegel tempat
karaoke yang berlokasi di perumahan warga desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Perda Arif Setiyono disaksikan
oleh Kapolsek dan Danramil Ngrambe serta perwakilan warga sekitar. Penyegelan
dengan memasang stiker yang bertuliskan : Disegel
berdasarkan Pasal 35 Ayat (5) Perda Kabupaten Ngawi No. 20 Tahun 2012 Tentang
Ketertiban Umum serta Surat Perintah
Kasatpol PP Kabupaten Ngawi No. 094/14.29/404.212/2016 di pintu rumah tempat
karaoke tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan karena
pemilik usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh Satpol PP terkait
belum adanya ijin usaha karaoke. Arif Setiyono menjelaskan, bahwa sudah
mengeluarkan Surat Peringatan hingga tiga kali. Surat Peringatan pertama
dilayangkan pada tanggal 1 Juli 2015, selang satu bulan berikutnya DILAYANGKAN
Surat Peringatan kedua dan yang ketiga pada tanggal 3 Januari 2016. Namun
peringatan tagas tersebut terkesan tidak digubris. Lebih lanjut Arif memaparkan
bahwa café karaoke yang disegel tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan lebih,
sehingga tidak ada alasan lain jika dilakukan penertiban. Ditambah adanya
masyarakat setempat yang berulang kali datang melaporkan langsung ke Kantor
Satpol PP menyatakan terganggu.
“Tempat
ini belum dilengkapi dengan HO, jadi seluruh aktivitas karaoke kita hentikan.
Ada tiga room yang disegel, sampai pemilik usaha melengkapi ijin dari
Pemerintah Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Kasi Penegakan Perda Arif yang
lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat perintah dari
Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Selain itu pihaknya melakukan operasi dan
pengecekan di beberapa tempat karaoke berdasarkan data dari Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu (KPPT), karena batas ijin mereka mendirikan usaha karaoke
telah habis. Sebagai pungkas keterangannya dia memaparkan bahwa sesuai Perda
Nomor 5 Tahun 2011, tempat karaoke yang terbukti melanggar dan batas ijin
operasi mereka telah habis akan langsung disegel. Sedangkan yang belum tersegel
akan ditindak lanjuti pada kesempatan berikutnya. (pdy)