Polres Madiun Berhasil Gulung Sindikat Pembuat SIM Palsu

Madiun, Investigasi : Perkembangan jaman dan kecanggihan tehnologi ternyata banyak disalahgunakan oleh segelintir oknum masyarakat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kali ini, Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan pembuat SIM palsu yang digunakan oleh sopir truk yang biasa beroperasi diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Petugas Satlantas Polres Madiun yang tengah mengadakan operasi lalu lintas rutin di Jalan Raya caruban – Ngawi, saat itu Petugas Satlantas Polres Madiun menemukan kejanggalan dari SIM yang disodorkan oleh Pengemudi truk dump yang terjaring operasi rutin.
Dalam penjelasannya, Kapolres Mdiun, AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa Sindikat pembuat SIM palsu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Madiun. Pengungkapan ini hasil dari razia yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun terhadap Prianto (31), sopir dump truk yang merupakan warga Kabupaten Ngawi. “Dari pengakuan tersangka SIM B1 tersebut didapatkan dari Sunarto (48), seorang perangkat Desa di Kabupaten Ngawi,” kata Kapolres Madiun. Senin (30/5/16).
Dilanjutkan, Berdasarkan laporan itu petugas Reskrim Polres Madiun mengembangkan kasus tersebut didapatkan sebuah sindikat pemalsu SIM yang beroperasi dari Pati Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Edi Lestarianto (31) dan Anang Siswanto (33). kedua tersangka ini mengaku sudah membuat atau mencetak SIM Palsu sebanyak delapan buah SIM berupa SIM B1.
“Mereka belajar mencetak SIM palsu tersebut dari internet yang memang memuat beberapa teknik pembuatan SIM,” ungkap Kapolres Madiun lagi.
Sepintas, SIM yang dibuat oleh jaringan ini memang mirip dengan SIM aslinya, namun yang membedakan adalah register dan bentuknya. “Mereka tidak bisa membuat register serta bentuknya agak beda,” tegasnya.
Sementara, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat komputer dan alat pembuat SIM.Terhadap keempat tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(p-76)

Madiun, Investigasi : Perkembangan jaman dan kecanggihan tehnologi ternyata banyak disalahgunakan oleh segelintir oknum masyarakat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kali ini, Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan pembuat SIM palsu yang digunakan oleh sopir truk yang biasa beroperasi diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Petugas Satlantas Polres Madiun yang tengah mengadakan operasi lalu lintas rutin di Jalan Raya caruban – Ngawi, saat itu Petugas Satlantas Polres Madiun menemukan kejanggalan dari SIM yang disodorkan oleh Pengemudi truk dump yang terjaring operasi rutin.
Dalam penjelasannya, Kapolres Mdiun, AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa Sindikat pembuat SIM palsu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Madiun. Pengungkapan ini hasil dari razia yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun terhadap Prianto (31), sopir dump truk yang merupakan warga Kabupaten Ngawi. “Dari pengakuan tersangka SIM B1 tersebut didapatkan dari Sunarto (48), seorang perangkat Desa di Kabupaten Ngawi,” kata Kapolres Madiun. Senin (30/5/16).
Dilanjutkan, Berdasarkan laporan itu petugas Reskrim Polres Madiun mengembangkan kasus tersebut didapatkan sebuah sindikat pemalsu SIM yang beroperasi dari Pati Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Edi Lestarianto (31) dan Anang Siswanto (33). kedua tersangka ini mengaku sudah membuat atau mencetak SIM Palsu sebanyak delapan buah SIM berupa SIM B1.
“Mereka belajar mencetak SIM palsu tersebut dari internet yang memang memuat beberapa teknik pembuatan SIM,” ungkap Kapolres Madiun lagi.
Sepintas, SIM yang dibuat oleh jaringan ini memang mirip dengan SIM aslinya, namun yang membedakan adalah register dan bentuknya. “Mereka tidak bisa membuat register serta bentuknya agak beda,” tegasnya.
Sementara, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat komputer dan alat pembuat SIM.Terhadap keempat tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(p-76)

Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100