Polres Madiun Berhasil Gulung Sindikat Pembuat SIM Palsu
Madiun, Investigasi : Perkembangan
jaman dan kecanggihan tehnologi ternyata banyak disalahgunakan oleh segelintir oknum
masyarakat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kali ini, Polres Madiun berhasil
mengungkap jaringan pembuat SIM palsu yang digunakan oleh sopir truk yang biasa
beroperasi diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari Petugas Satlantas Polres Madiun yang tengah mengadakan
operasi lalu lintas rutin di Jalan Raya caruban – Ngawi, saat itu Petugas
Satlantas Polres Madiun menemukan kejanggalan dari SIM yang disodorkan oleh
Pengemudi truk dump yang terjaring operasi rutin.
Dalam penjelasannya,
Kapolres Mdiun, AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa Sindikat pembuat SIM palsu berhasil
diungkap oleh jajaran Polres Madiun. Pengungkapan ini hasil dari razia yang
dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun terhadap Prianto (31), sopir
dump truk yang merupakan warga Kabupaten Ngawi. “Dari pengakuan tersangka SIM
B1 tersebut didapatkan dari Sunarto (48), seorang perangkat Desa di Kabupaten
Ngawi,” kata Kapolres Madiun. Senin (30/5/16).
Dilanjutkan, Berdasarkan laporan itu
petugas Reskrim Polres Madiun mengembangkan kasus tersebut didapatkan sebuah
sindikat pemalsu SIM yang beroperasi dari Pati Jawa Tengah. Dari hasil
pengembangan, berhasil diamankan Edi Lestarianto (31) dan Anang Siswanto (33). kedua
tersangka ini mengaku sudah membuat atau mencetak SIM Palsu sebanyak delapan
buah SIM berupa SIM B1.
“Mereka belajar mencetak SIM palsu
tersebut dari internet yang memang memuat beberapa teknik pembuatan SIM,”
ungkap Kapolres Madiun lagi.
Sepintas, SIM yang dibuat oleh
jaringan ini memang mirip dengan SIM aslinya, namun yang membedakan adalah
register dan bentuknya. “Mereka tidak bisa membuat register serta bentuknya
agak beda,” tegasnya.
Sementara, dari tangan tersangka
berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat komputer dan alat
pembuat SIM.Terhadap keempat tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman
maksimal 6 tahun penjara.(p-76)
Madiun, Investigasi : Perkembangan
jaman dan kecanggihan tehnologi ternyata banyak disalahgunakan oleh segelintir oknum
masyarakat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kali ini, Polres Madiun berhasil
mengungkap jaringan pembuat SIM palsu yang digunakan oleh sopir truk yang biasa
beroperasi diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari Petugas Satlantas Polres Madiun yang tengah mengadakan
operasi lalu lintas rutin di Jalan Raya caruban – Ngawi, saat itu Petugas
Satlantas Polres Madiun menemukan kejanggalan dari SIM yang disodorkan oleh
Pengemudi truk dump yang terjaring operasi rutin.
Dalam penjelasannya,
Kapolres Mdiun, AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa Sindikat pembuat SIM palsu berhasil
diungkap oleh jajaran Polres Madiun. Pengungkapan ini hasil dari razia yang
dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun terhadap Prianto (31), sopir
dump truk yang merupakan warga Kabupaten Ngawi. “Dari pengakuan tersangka SIM
B1 tersebut didapatkan dari Sunarto (48), seorang perangkat Desa di Kabupaten
Ngawi,” kata Kapolres Madiun. Senin (30/5/16).
Dilanjutkan, Berdasarkan laporan itu
petugas Reskrim Polres Madiun mengembangkan kasus tersebut didapatkan sebuah
sindikat pemalsu SIM yang beroperasi dari Pati Jawa Tengah. Dari hasil
pengembangan, berhasil diamankan Edi Lestarianto (31) dan Anang Siswanto (33). kedua
tersangka ini mengaku sudah membuat atau mencetak SIM Palsu sebanyak delapan
buah SIM berupa SIM B1.
“Mereka belajar mencetak SIM palsu
tersebut dari internet yang memang memuat beberapa teknik pembuatan SIM,”
ungkap Kapolres Madiun lagi.
Sepintas, SIM yang dibuat oleh
jaringan ini memang mirip dengan SIM aslinya, namun yang membedakan adalah
register dan bentuknya. “Mereka tidak bisa membuat register serta bentuknya
agak beda,” tegasnya.
Sementara, dari tangan tersangka
berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat komputer dan alat
pembuat SIM.Terhadap keempat tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman
maksimal 6 tahun penjara.(p-76)