Ngebel Longsor, Ratusan Warga Dukuh Krajan Mengungsi

Ponorogo, Investigasi : Bencana alam akibat tanah longsor membuat panik ratusan warga Dukuh Krajan, Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Karena takut ada longsor susulan, mereka mengungsi di balai desa setempat, Minggu (17/4/16) malam. Informasi yang diterima , Senin (18/4/16), seratusan warga itu berasal dari 35 keluarga di Dukuh Krajan, Desa Talun sudah mengungsi. Warga tersebut mengungsi karena di desa mereka sudah ada tanda-tanda akan terjadi tanah longsor.
Dari informasi tersebut, pada Minggu sore, hujan deras mengguyur wilayah itu selama sekitar lima jam. Kondisi tersebut membuat tanah di gunung Mbayon di desa itu mulai mengalami tanda-tanda longsor. Warga yang takut kemudian memutuskan untuk mengungsi ke balai desa setempat.
Mendapat laporan itu, petugas dari Kodim 0802/Ponorogo langsung mengecek kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pejabat terkait. Petugas mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Mbayon untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Para pengungsi akibat retakkan dan amblasnya tanah dusun krajan, Desa Talun, Kec. Ngebel, Kabupaten Ponorogo masih belum diperbolehkan kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. 
Sejak retakan tanah yang terjadi pada hari kamis malam (14/04/16), dan sekarang sudah berlalu sekitar 10 hari, warga yang terkena retakan masih di ungsikan di balai desa dan kediaman rumah Modin setempat. 
Pasalnya tanah tempat tinggal mereka, Oleh BMKG Kelas 1 Juanda Surabaya, ditetapkan masih berstatus rawan akan terjadi retakan yang lebih besar. Hal ini juga diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dan tekstur tanah yang gembur serta mengandung banyak air. 
Kejadian retakan tanah tersebut, bukanlah kali pertama akan tetapi hal ini sudah diketahui sejak tahun 2010, dan tahun 2016 ini retakan tanahnya lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BPBD Kab. Ponorogo Herry Sulistyono, SH saat dikonfirmasi oleh investigasi menerangkan, sesuai dengan surat dari BMKG Kelas I Juanda Surabaya, mengimbau khususnya pada tanggal 15 - 30 April 2016, para pengungsi tidak diperbolehkan kembali ketempat tinggalnya masing-masing, di karenakan akan terjadi perubahan cuaca musim penghujan ke musim kemarau, sehingga pada tanggal tersebut akan terjadi intensitas hujan yang sangat tinggi dan disertai angin puting beliung yang dapat merusak lingkungan.

Masih Herry menjelaskan, warga yang terkena dampat retakkan dan amblasnya tanah berjumlah 39 Kepala Keluarga atau 141 jiwa yang terdapat di 2 RT di dusun krajan, mereka di ungsikan di 2 tempat yang berjarak dari lokasi geraknya tanah sekitar 1.5 KM, yakni balai desa dan rumah Modin setempat. (mj/sur/mad)
Ponorogo, Investigasi : Bencana alam akibat tanah longsor membuat panik ratusan warga Dukuh Krajan, Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Karena takut ada longsor susulan, mereka mengungsi di balai desa setempat, Minggu (17/4/16) malam. Informasi yang diterima , Senin (18/4/16), seratusan warga itu berasal dari 35 keluarga di Dukuh Krajan, Desa Talun sudah mengungsi. Warga tersebut mengungsi karena di desa mereka sudah ada tanda-tanda akan terjadi tanah longsor.
Dari informasi tersebut, pada Minggu sore, hujan deras mengguyur wilayah itu selama sekitar lima jam. Kondisi tersebut membuat tanah di gunung Mbayon di desa itu mulai mengalami tanda-tanda longsor. Warga yang takut kemudian memutuskan untuk mengungsi ke balai desa setempat.
Mendapat laporan itu, petugas dari Kodim 0802/Ponorogo langsung mengecek kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pejabat terkait. Petugas mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Mbayon untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Para pengungsi akibat retakkan dan amblasnya tanah dusun krajan, Desa Talun, Kec. Ngebel, Kabupaten Ponorogo masih belum diperbolehkan kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. 
Sejak retakan tanah yang terjadi pada hari kamis malam (14/04/16), dan sekarang sudah berlalu sekitar 10 hari, warga yang terkena retakan masih di ungsikan di balai desa dan kediaman rumah Modin setempat. 
Pasalnya tanah tempat tinggal mereka, Oleh BMKG Kelas 1 Juanda Surabaya, ditetapkan masih berstatus rawan akan terjadi retakan yang lebih besar. Hal ini juga diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dan tekstur tanah yang gembur serta mengandung banyak air. 
Kejadian retakan tanah tersebut, bukanlah kali pertama akan tetapi hal ini sudah diketahui sejak tahun 2010, dan tahun 2016 ini retakan tanahnya lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BPBD Kab. Ponorogo Herry Sulistyono, SH saat dikonfirmasi oleh investigasi menerangkan, sesuai dengan surat dari BMKG Kelas I Juanda Surabaya, mengimbau khususnya pada tanggal 15 - 30 April 2016, para pengungsi tidak diperbolehkan kembali ketempat tinggalnya masing-masing, di karenakan akan terjadi perubahan cuaca musim penghujan ke musim kemarau, sehingga pada tanggal tersebut akan terjadi intensitas hujan yang sangat tinggi dan disertai angin puting beliung yang dapat merusak lingkungan.

Masih Herry menjelaskan, warga yang terkena dampat retakkan dan amblasnya tanah berjumlah 39 Kepala Keluarga atau 141 jiwa yang terdapat di 2 RT di dusun krajan, mereka di ungsikan di 2 tempat yang berjarak dari lokasi geraknya tanah sekitar 1.5 KM, yakni balai desa dan rumah Modin setempat. (mj/sur/mad)
Baca

BPKAD Lakukan Pembinaan dan Evaluasi Untuk Pengelola Keuangan SKPKD Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Madiun digelar diruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kabupaten Madiun, Senin (18/4/16). Acara pembinaan dan Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo dan dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan SKPD se Kabupaten Madiun.
Saat dihubungi, Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun, Ninik Handayani mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. "Ini menjadi pedoman bagi kami karena kemarin dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 memang agak rancu” terang Ninik.
Dilanjutkan, ditahun 2015 kemarin banyak SKPD yang kebingungan saat akan menyalurkan dana hibah maupun bansos dan berpendapat kalau lembaga, ormas maupun kelompok harus berbadan hukum Indonesia. “Akibatnya, penyerapan dana hibah maupun bansos yang tidak terserap,” ungkap Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun.
Menurut data yang diperoleh, ditahun 2015, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp. 21.058.796.600 hanya terserap Rp. 9.388.245.325  atau 44 persen. Sedangkan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.936.385.000 hanya terserap sekitar Rp. 2.590.785.000 atau sekitar 26 persen. “Kendalanya yaitu kurangnya pemahaman terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi multi tafsir,” kata Ninik Handayani.
Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini para Bendahara SKPD banyak yang berlega hati, pasalnya polemik yang selama ini terjadi kini menjadi terang benderang. “Di Permendagri ini aturan sangat jelas,” jelasnya.
Ninik berharap, dana hibah dan bansos ditahun 2016 ini segera dicairkan dan terserap. Sangat disayangkan bahwa ditahun 2016 ini dana hibah sebesar Rp. 11.651.915.000 baru terserap Rp. 100 jutaan dan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.261.400.000 belum terserap sama sekali. “Padahal ini sudah masuk di akhir bulan April atau masuk Triwulan ke II,” keluh Ninik lagi.
Diterangkan, padahal semua itu sudah terpasang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melekat di SKPKD dalam hal ini adalah BPKAD dalam hal anggaran kas. “Begitu didok, APBD sudah bisa dicairkan,” tegas Ninik Handayani.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo berharap para Bendahara SKPD yang bertugas untuk menangani dana bansos dan hibah untuk segera mengerjakan tugasnya dan segera mengajukan ke BPKAD. “Karena apabila pencairan dana tersebut memasuki akhir tahun, pasti diperiksa oleh BPK,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Madiun digelar diruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kabupaten Madiun, Senin (18/4/16). Acara pembinaan dan Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo dan dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan SKPD se Kabupaten Madiun.
Saat dihubungi, Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun, Ninik Handayani mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. "Ini menjadi pedoman bagi kami karena kemarin dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 memang agak rancu” terang Ninik.
Dilanjutkan, ditahun 2015 kemarin banyak SKPD yang kebingungan saat akan menyalurkan dana hibah maupun bansos dan berpendapat kalau lembaga, ormas maupun kelompok harus berbadan hukum Indonesia. “Akibatnya, penyerapan dana hibah maupun bansos yang tidak terserap,” ungkap Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun.
Menurut data yang diperoleh, ditahun 2015, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp. 21.058.796.600 hanya terserap Rp. 9.388.245.325  atau 44 persen. Sedangkan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.936.385.000 hanya terserap sekitar Rp. 2.590.785.000 atau sekitar 26 persen. “Kendalanya yaitu kurangnya pemahaman terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi multi tafsir,” kata Ninik Handayani.
Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini para Bendahara SKPD banyak yang berlega hati, pasalnya polemik yang selama ini terjadi kini menjadi terang benderang. “Di Permendagri ini aturan sangat jelas,” jelasnya.
Ninik berharap, dana hibah dan bansos ditahun 2016 ini segera dicairkan dan terserap. Sangat disayangkan bahwa ditahun 2016 ini dana hibah sebesar Rp. 11.651.915.000 baru terserap Rp. 100 jutaan dan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.261.400.000 belum terserap sama sekali. “Padahal ini sudah masuk di akhir bulan April atau masuk Triwulan ke II,” keluh Ninik lagi.
Diterangkan, padahal semua itu sudah terpasang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melekat di SKPKD dalam hal ini adalah BPKAD dalam hal anggaran kas. “Begitu didok, APBD sudah bisa dicairkan,” tegas Ninik Handayani.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo berharap para Bendahara SKPD yang bertugas untuk menangani dana bansos dan hibah untuk segera mengerjakan tugasnya dan segera mengajukan ke BPKAD. “Karena apabila pencairan dana tersebut memasuki akhir tahun, pasti diperiksa oleh BPK,” pungkasnya. (p-76)
Baca

TMMD Imbangan Ke-96 Merupakan Perwujudan Tugas Pokok TNI

Madiun, Investigasi : Kembali Kabupaten Madiun mendapat kesempatan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016. TMMD yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0803 Madiun bersama masyarakat Kare ini merupakan perwujudan tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) Angka 9 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu membantu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah tugasnya dan disegala aspek kehidupan. Senin, (18/4/16)
Bertempat dilapangan Desa Randualas, Kecamatan Kare, Bupati Madiun H. Muhtarom, membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016.
Upacara pembukaan TMMD ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Komisi DPRD, Forpimda dan seluruh Kepala SKPD Kab. Madiun. Bertindak selaku Komandan Upacara pada kesempatan ini Kapten Inf. Harto sedangkan peserta terdiri Angota TNI/POLRI, Satpol PP, FKPPI, Linmas, Banser, Pelajar/Pramuka, anggota IPSI, dan masyarakat Ds. Randualas.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan bahwa Terkait dengan peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kegiatan TMMD merupakan bagian perwujudan pelaksanaan urusan pemerintah umum, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 25 Undang-udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara Limitatif, dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur, bahwa dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum Kepala Daerah dibantu oleh Instansi Verikal. Untuk itu kegiatan TMMD ini sangat kontekstual dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Pada kesempatan ini Bupati H. Muhtarom, mengajak kepada masyarakat untuk sentiasa mengembangkan prasangka baik dan pemikiran konstruktif terkait dengan pelaksanaan tugas pokok TNI. Pola kerjasama lintas sektoral dan koordinasi antar pemangku kebijakan maupun pemangku kepentingan akan lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, korelasinya dengan upaya kita bersama dalam mengakselerasikan tercapainya tujuan pembangunan nasioal yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Selaku komponen masyarakat, kita harus memahami, bahwa mewarisi nilai perjuangan masa lalu yang hidupnya tidak lepas dari ruh-nya yaitu rakyat, dengan demikian kita dapat sadari, bahwa TNI terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk membantu penyelenggara negara lainnya dalam mewujudkan amanah konstitusi.
Bupati H. Muhtarom, juga mengajak masyarakat untuk membulatkan tekat dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada daerah sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan segala bidang kehidupan. Diinformasikan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke 96 di Kab. Madiun ini tandai dengan kerja bhakti rabat beton jalan sepanjang 300 M dengan pola PNPM yaitu rabat jalan dengan cord an tengahnya kosongan diisi tanah/koral. Pengerasan jalan lingkungan dengan pola PNPM sangat bagus karena memang sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dipedesaan masih banyak tanaman ayoman.
 Sementara, Komandan Kodim 0803, Madiun Letkol Inf. Rachman Fikri menambahkan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke-96 Tahun 2016 yang dikerjakan bersama antara TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Ormas dan masyarakat Ds. Randualas ini sudah sesuai dengan harapan kita bersama,karena memang ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Terkait dengan program kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan rabat beton pada hari ini Komandan Kodim 0803 Madiun berharap agar hasil pekerjaan TMMD ini bisa membantu meningkatkan arus transportsi dan arus ekonomi masyarakat. Tidak hanya sarana jalan yang dikerjakan namun juga talud penguat jalan sepanjang 75 m.

 Dengan dibangunannya sarana jalan dan juga taludnya ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab.Madiun. Untuk mendukung program ini TNI dari Kodim 0803 Madiun menerjunkan pasukannya sebanyak 100 orang dan untuk hari berikutnya hingga tanggal 21 April 2016 akan ada 50 personil. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kembali Kabupaten Madiun mendapat kesempatan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016. TMMD yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0803 Madiun bersama masyarakat Kare ini merupakan perwujudan tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) Angka 9 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu membantu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah tugasnya dan disegala aspek kehidupan. Senin, (18/4/16)
Bertempat dilapangan Desa Randualas, Kecamatan Kare, Bupati Madiun H. Muhtarom, membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016.
Upacara pembukaan TMMD ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Komisi DPRD, Forpimda dan seluruh Kepala SKPD Kab. Madiun. Bertindak selaku Komandan Upacara pada kesempatan ini Kapten Inf. Harto sedangkan peserta terdiri Angota TNI/POLRI, Satpol PP, FKPPI, Linmas, Banser, Pelajar/Pramuka, anggota IPSI, dan masyarakat Ds. Randualas.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan bahwa Terkait dengan peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kegiatan TMMD merupakan bagian perwujudan pelaksanaan urusan pemerintah umum, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 25 Undang-udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara Limitatif, dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur, bahwa dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum Kepala Daerah dibantu oleh Instansi Verikal. Untuk itu kegiatan TMMD ini sangat kontekstual dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Pada kesempatan ini Bupati H. Muhtarom, mengajak kepada masyarakat untuk sentiasa mengembangkan prasangka baik dan pemikiran konstruktif terkait dengan pelaksanaan tugas pokok TNI. Pola kerjasama lintas sektoral dan koordinasi antar pemangku kebijakan maupun pemangku kepentingan akan lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, korelasinya dengan upaya kita bersama dalam mengakselerasikan tercapainya tujuan pembangunan nasioal yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Selaku komponen masyarakat, kita harus memahami, bahwa mewarisi nilai perjuangan masa lalu yang hidupnya tidak lepas dari ruh-nya yaitu rakyat, dengan demikian kita dapat sadari, bahwa TNI terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk membantu penyelenggara negara lainnya dalam mewujudkan amanah konstitusi.
Bupati H. Muhtarom, juga mengajak masyarakat untuk membulatkan tekat dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada daerah sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan segala bidang kehidupan. Diinformasikan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke 96 di Kab. Madiun ini tandai dengan kerja bhakti rabat beton jalan sepanjang 300 M dengan pola PNPM yaitu rabat jalan dengan cord an tengahnya kosongan diisi tanah/koral. Pengerasan jalan lingkungan dengan pola PNPM sangat bagus karena memang sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dipedesaan masih banyak tanaman ayoman.
 Sementara, Komandan Kodim 0803, Madiun Letkol Inf. Rachman Fikri menambahkan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke-96 Tahun 2016 yang dikerjakan bersama antara TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Ormas dan masyarakat Ds. Randualas ini sudah sesuai dengan harapan kita bersama,karena memang ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Terkait dengan program kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan rabat beton pada hari ini Komandan Kodim 0803 Madiun berharap agar hasil pekerjaan TMMD ini bisa membantu meningkatkan arus transportsi dan arus ekonomi masyarakat. Tidak hanya sarana jalan yang dikerjakan namun juga talud penguat jalan sepanjang 75 m.

 Dengan dibangunannya sarana jalan dan juga taludnya ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab.Madiun. Untuk mendukung program ini TNI dari Kodim 0803 Madiun menerjunkan pasukannya sebanyak 100 orang dan untuk hari berikutnya hingga tanggal 21 April 2016 akan ada 50 personil. (p-76)
Baca

Gandeng 4 Satker, Dispendukcapil Luncurkan Program Baru

Madiun, Investigasi ; Berbagai terobosan program dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun demi untuk membenahi sistem kependudukan yang dirasa masih kurang maksimal.
Sesuai dengan data dilapangan, saat ini masih ada dokumen kependudukan di masyarakat yang masih belum sesuai. Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Sofingi, Kabid Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Saat dikonfirmasi, Sofingi menjelaskan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang belum mengurus perubahan data kependudukan. "Saat ini masih ada masyarakat yang masih mempunyai Kartu Keluarga (KK) merah yang masih ditandatangani oleh Camat," ungkap Sofingi, Senin (18/4/16).
Dikatakan, hal ini jelas merugikan masyarakat itu sendiri karena dari data lama tersebut, bisa jadi ada kecenderungan data kependudukan hilang. "Bisa jadi orang tersebut dianggap sudah meninggal atau pindah, jadi solusinya harus melakukan migrasi data," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah menyusun sebuah program jemput bola yang berisikan 3 poin yaitu Pelayanan terpadu yang melibatkan 4 Dinas terkait seperti Dispendukcapil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kemenag (KUA). "Disini semua pelayanan akan kita boyong ke kantor kecamatan, semua akan difasilitasi ditingkat kecamatan oleh Tim Terpadu," ujar Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun sembari tersenyum.
Program kedua, lanjut Sofingi yaitu program Percepatan Up Date yaitu percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk penduduk usia 0 - 18 tahun. Sekarang tidak perlu sidang penetapan apabila ada penduduk yang ingin mengurus akta kelahiran. "Langsung kita layani dan dibuatkan ditempat," tegasnya.
Sofingi menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dan memperbaiki data kependudukan yang sudah lama termasuk KTP karena KTP Manual sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2013 lalu. "Tidak ada sanksi namun petugas juga harus proaktif dalam memberi informasi atau mengajak masyarakat untuk segera mengurus data kependudukannya," lanjutnya.

Diharapkan, seluruh penduduk di Kabupaten Madiun segera memperbaharui dokumen kependudukan yang sah dan bagi penduduk yang sudah berusia diatas 17 tahun agar memiliki KTP Elektronik. "Diharapkan data kependudukan menjadi up date sehingga bisa dijadikan sebagai alat perencanaan pembangunan yang akurat. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Berbagai terobosan program dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun demi untuk membenahi sistem kependudukan yang dirasa masih kurang maksimal.
Sesuai dengan data dilapangan, saat ini masih ada dokumen kependudukan di masyarakat yang masih belum sesuai. Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Sofingi, Kabid Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Saat dikonfirmasi, Sofingi menjelaskan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang belum mengurus perubahan data kependudukan. "Saat ini masih ada masyarakat yang masih mempunyai Kartu Keluarga (KK) merah yang masih ditandatangani oleh Camat," ungkap Sofingi, Senin (18/4/16).
Dikatakan, hal ini jelas merugikan masyarakat itu sendiri karena dari data lama tersebut, bisa jadi ada kecenderungan data kependudukan hilang. "Bisa jadi orang tersebut dianggap sudah meninggal atau pindah, jadi solusinya harus melakukan migrasi data," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah menyusun sebuah program jemput bola yang berisikan 3 poin yaitu Pelayanan terpadu yang melibatkan 4 Dinas terkait seperti Dispendukcapil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kemenag (KUA). "Disini semua pelayanan akan kita boyong ke kantor kecamatan, semua akan difasilitasi ditingkat kecamatan oleh Tim Terpadu," ujar Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun sembari tersenyum.
Program kedua, lanjut Sofingi yaitu program Percepatan Up Date yaitu percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk penduduk usia 0 - 18 tahun. Sekarang tidak perlu sidang penetapan apabila ada penduduk yang ingin mengurus akta kelahiran. "Langsung kita layani dan dibuatkan ditempat," tegasnya.
Sofingi menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dan memperbaiki data kependudukan yang sudah lama termasuk KTP karena KTP Manual sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2013 lalu. "Tidak ada sanksi namun petugas juga harus proaktif dalam memberi informasi atau mengajak masyarakat untuk segera mengurus data kependudukannya," lanjutnya.

Diharapkan, seluruh penduduk di Kabupaten Madiun segera memperbaharui dokumen kependudukan yang sah dan bagi penduduk yang sudah berusia diatas 17 tahun agar memiliki KTP Elektronik. "Diharapkan data kependudukan menjadi up date sehingga bisa dijadikan sebagai alat perencanaan pembangunan yang akurat. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100