Jelang Lebaran Polres Ngawi Siapi Rest Area Sedangkan Dua Orang Warga Jagir Akan Berlebaran Dalam Terali Besi

Ngawi Investigasi : Seperti pada tahun-tahun sebelumnya setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sampai dengan setelah Lebaran  Polres Ngawi selalu membangun Rest Area untuk beristirahat dengan nyaman bagi mereka yang berkendaraan baik saat mudik maupun saat balik.
Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi kepada wartawan (12/6) mengatakan bahwa lokasi tempat istirahat atau rest area tahun uni sama dengan tahun sebelumnya, yaitu di kawasan hutan jati desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren tepi jalan raya jalur Ngawi-Solo. Lebih lanjut dia memaparkan bahwa di kawasan situ saat arus mudik dan arus balik lalulintas relatif padat. Pada situasi seperti itu para pengguna jalan merasakan kelelahan dan kejenuhan. Maka dengan adanya rest area yang disediakan pada H min 7 sampai dengan H plus 7 sangat bermanfaat bagi mereka. Ada beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh para pengguna jalan, antara lain tempat sembahyang, kantin, toilet, area bermain anak-anak, tempat untuk tiduran guna melepas lelah bahkan disediakan juga jasa pijat. Kapolres Suryo juga menjelaskan bahwa selain Pos Pengamanan yang sudah ada, jajaran Polres Ngawi juga menambah beberapa Pos Pengamanan lagi di sepanjang jalan raya Ngawi-Sragen.
Lain halnya dengan bangunan yang berterali besi di Mapolres 1053 Ngawi yang dimaksudkan untuk tempat sementara bagi mereka yang melawan hukum dan diharapkan jera atas perbuatannya untuk selanjutnya berbuat baik. Khusus mengenai kasus narkoba dan obat terlarang beberapa bulan terakhir ini, semenjak AKP Wasno menggantikan AKP Juwair selaku Kasatresnarkoba sudah berapa orang yang meringkuk sementara di balik terali besi tersebut. Namun ternyata dua orang warga desa Jagir Kecamatan Sine menjelang Lebaran ini juga memilih menghuni tempat tersebut daripada merayakan Lebaran bersama keluarganya. Mereka adalah Smt (27) dan YT (21) yang ditangkap Polisi karena mengedarkan obat trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaan, psikosis, dan penyakit parkison, demikian ungkap Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Ngawi mengatakan bahwa tersangka mengedarkan obat berbahaya tersebut di kalangan anak muda di daerah Kecamatan Sine. Pengungkapan penyalahgunaan obat tersebut diketahui melalui laporan warga Sine yang resah dengan peredaran peredaran obat farmasi tidak sesuai peruntukannya di kalangan anak muda dan pelajar. Atas dasar tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Smt di jalanan desa wilayah Sine beserta 10 setrip obat mengandung zat trihexyphenidyl, sedangkan setiap setrip berisi 10 pil. Dalam pengakuannya Smt mengatakan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari YT, maka Petugas segera menangkap YT di rumahnya beserta barang bukti yang belum terjual. Kedua tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi dan tidak dapat merayakan lebaran bersama keluarganya. (pdy)
Ngawi Investigasi : Seperti pada tahun-tahun sebelumnya setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sampai dengan setelah Lebaran  Polres Ngawi selalu membangun Rest Area untuk beristirahat dengan nyaman bagi mereka yang berkendaraan baik saat mudik maupun saat balik.
Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi kepada wartawan (12/6) mengatakan bahwa lokasi tempat istirahat atau rest area tahun uni sama dengan tahun sebelumnya, yaitu di kawasan hutan jati desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren tepi jalan raya jalur Ngawi-Solo. Lebih lanjut dia memaparkan bahwa di kawasan situ saat arus mudik dan arus balik lalulintas relatif padat. Pada situasi seperti itu para pengguna jalan merasakan kelelahan dan kejenuhan. Maka dengan adanya rest area yang disediakan pada H min 7 sampai dengan H plus 7 sangat bermanfaat bagi mereka. Ada beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh para pengguna jalan, antara lain tempat sembahyang, kantin, toilet, area bermain anak-anak, tempat untuk tiduran guna melepas lelah bahkan disediakan juga jasa pijat. Kapolres Suryo juga menjelaskan bahwa selain Pos Pengamanan yang sudah ada, jajaran Polres Ngawi juga menambah beberapa Pos Pengamanan lagi di sepanjang jalan raya Ngawi-Sragen.
Lain halnya dengan bangunan yang berterali besi di Mapolres 1053 Ngawi yang dimaksudkan untuk tempat sementara bagi mereka yang melawan hukum dan diharapkan jera atas perbuatannya untuk selanjutnya berbuat baik. Khusus mengenai kasus narkoba dan obat terlarang beberapa bulan terakhir ini, semenjak AKP Wasno menggantikan AKP Juwair selaku Kasatresnarkoba sudah berapa orang yang meringkuk sementara di balik terali besi tersebut. Namun ternyata dua orang warga desa Jagir Kecamatan Sine menjelang Lebaran ini juga memilih menghuni tempat tersebut daripada merayakan Lebaran bersama keluarganya. Mereka adalah Smt (27) dan YT (21) yang ditangkap Polisi karena mengedarkan obat trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaan, psikosis, dan penyakit parkison, demikian ungkap Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Ngawi mengatakan bahwa tersangka mengedarkan obat berbahaya tersebut di kalangan anak muda di daerah Kecamatan Sine. Pengungkapan penyalahgunaan obat tersebut diketahui melalui laporan warga Sine yang resah dengan peredaran peredaran obat farmasi tidak sesuai peruntukannya di kalangan anak muda dan pelajar. Atas dasar tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Smt di jalanan desa wilayah Sine beserta 10 setrip obat mengandung zat trihexyphenidyl, sedangkan setiap setrip berisi 10 pil. Dalam pengakuannya Smt mengatakan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari YT, maka Petugas segera menangkap YT di rumahnya beserta barang bukti yang belum terjual. Kedua tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi dan tidak dapat merayakan lebaran bersama keluarganya. (pdy)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100