Ngawi Investigasi : Seperti pada tahun-tahun sebelumnya
setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sampai dengan setelah
Lebaran Polres Ngawi selalu membangun
Rest Area untuk beristirahat dengan nyaman bagi mereka yang berkendaraan baik
saat mudik maupun saat balik.
Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi
kepada wartawan (12/6) mengatakan bahwa lokasi tempat istirahat atau rest area
tahun uni sama dengan tahun sebelumnya, yaitu di kawasan hutan jati desa
Karangbanyu Kecamatan Widodaren tepi jalan raya jalur Ngawi-Solo. Lebih lanjut
dia memaparkan bahwa di kawasan situ saat arus mudik dan arus balik lalulintas
relatif padat. Pada situasi seperti itu para pengguna jalan merasakan kelelahan
dan kejenuhan. Maka dengan adanya rest area yang disediakan pada H min 7 sampai
dengan H plus 7 sangat bermanfaat bagi mereka. Ada beberapa fasilitas yang bisa
dinikmati oleh para pengguna jalan, antara lain tempat sembahyang, kantin,
toilet, area bermain anak-anak, tempat untuk tiduran guna melepas lelah bahkan
disediakan juga jasa pijat. Kapolres Suryo juga menjelaskan bahwa selain Pos
Pengamanan yang sudah ada, jajaran Polres Ngawi juga menambah beberapa Pos
Pengamanan lagi di sepanjang jalan raya Ngawi-Sragen.
Lain halnya dengan bangunan yang
berterali besi di Mapolres 1053 Ngawi yang dimaksudkan untuk tempat sementara
bagi mereka yang melawan hukum dan diharapkan jera atas perbuatannya untuk
selanjutnya berbuat baik. Khusus mengenai kasus narkoba dan obat terlarang
beberapa bulan terakhir ini, semenjak AKP Wasno menggantikan AKP Juwair selaku
Kasatresnarkoba sudah berapa orang yang meringkuk sementara di balik terali
besi tersebut. Namun ternyata dua orang warga desa Jagir Kecamatan Sine
menjelang Lebaran ini juga memilih menghuni tempat tersebut daripada merayakan
Lebaran bersama keluarganya. Mereka adalah Smt (27) dan YT (21) yang ditangkap
Polisi karena mengedarkan obat trihexyphenidyl
yang merupakan obat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaan, psikosis,
dan penyakit parkison, demikian ungkap Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada
wartawan.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres
Ngawi mengatakan bahwa tersangka mengedarkan obat berbahaya tersebut di
kalangan anak muda di daerah Kecamatan Sine. Pengungkapan penyalahgunaan obat tersebut
diketahui melalui laporan warga Sine yang resah dengan peredaran peredaran obat
farmasi tidak sesuai peruntukannya di kalangan anak muda dan pelajar. Atas
dasar tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Smt di
jalanan desa wilayah Sine beserta 10 setrip obat mengandung zat
trihexyphenidyl, sedangkan setiap setrip berisi 10 pil. Dalam pengakuannya Smt
mengatakan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari YT, maka Petugas segera
menangkap YT di rumahnya beserta barang bukti yang belum terjual. Kedua
tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi
dan tidak dapat merayakan lebaran bersama keluarganya. (pdy)
Posting Komentar