Walikota Madiun Berikan Penjelasan Delapan Raperda Dihadapan DPRD Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun melalui Surat Walikota Madiun Tanggal 10 Juni 2016 Nomor : 188/638/ 401.013/ 2016 yang terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun delapan raperda tersebut adalah Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyediaan Dana Cadangan, Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (14/6/16).
Tampak hadir pada acara tersebut Pimpinan dan segenap Anggota Koordinasi Forum Pimpinan Daerah Kota Madiun, Komandan Detasemen Polisi Militer V/I Madiun, Komandan Batalyon Infantri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Sekretaris Daerah beserta Asisten dan Staf Ahli.
Segenap Kepala Kesatuan Kerja Perangkat Daerah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Madiun, Anggota Dharma Wanita, Persatuan Dharma Pertiwi, Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga dan seluruh Organisasi Perempuan lainnya, Wartawan media cetak maupun media elektronik, serta Mahasiswa.
Dijelaskan oleh Walikota Madiun bahwa Latar Belakang disusunnya 8 ( delapan ) Raperda yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota.
“Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor : 188/08/ 401.040/2015 tentang Program Legislasi Daerah Tahun 2016,” ungkap H. Bambang Irianto.
Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tersebut setelah mendapatkan Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
“Semoga penjelasan saya terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun yang saya sampaikan kepada DPRD Kota Madiun, mudah mudahan Penjelasan Saya ini dapat bisa memperjelas gambaran/ Latar Belakang Penyusunan masing-masing Raperda,” pungkas Walikota Madiun. (p-76)


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100