Madiun Kota, Investigasi : Penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun melalui Surat
Walikota Madiun Tanggal 10 Juni 2016 Nomor : 188/638/ 401.013/ 2016 yang
terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun delapan raperda tersebut adalah Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Penyediaan Dana Cadangan, Pedoman Penyelenggaraan Badan
Layanan Umum Daerah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengendalian
Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun disampaikan oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto di Gedung DPRD Kota
Madiun, Selasa (14/6/16).
Tampak
hadir pada acara tersebut Pimpinan dan segenap Anggota Koordinasi Forum
Pimpinan Daerah Kota Madiun, Komandan Detasemen Polisi Militer V/I Madiun,
Komandan Batalyon Infantri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Sekretaris
Daerah beserta Asisten dan Staf Ahli.
Segenap Kepala Kesatuan Kerja Perangkat Daerah dan
Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun,
Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya
Masyarakat yang ada di Kota Madiun, Anggota Dharma Wanita, Persatuan Dharma
Pertiwi, Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga dan seluruh Organisasi
Perempuan lainnya, Wartawan media cetak maupun media elektronik, serta Mahasiswa.
Dijelaskan oleh Walikota Madiun bahwa Latar Belakang
disusunnya 8 ( delapan ) Raperda yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Daerah
(PROLEGDA) Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota
Madiun dengan DPRD Kota.
“Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor
: 188/08/ 401.040/2015 tentang Program Legislasi Daerah Tahun 2016,” ungkap H.
Bambang Irianto.
Lebih
lanjut dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah
tersebut setelah mendapatkan Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Madiun selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk
mendapatkan proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang- Undangan.
“Semoga penjelasan saya terhadap Delapan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Madiun yang saya sampaikan kepada DPRD Kota Madiun, mudah
mudahan Penjelasan Saya ini dapat bisa memperjelas gambaran/ Latar Belakang
Penyusunan masing-masing Raperda,” pungkas Walikota Madiun. (p-76)
Posting Komentar