Membawa Ratusan Liter Miras Seorang Warga Sukoharjo Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Plaosan

Magetan, Investigasi :  Lebaran tahun ini bisa-bisa  tidak dapat berkumpul keluarganya SHW (48) warga Dukuh Pengkol RT.02 RW.06,Desa Ngombakan,Kecamatan Polokarto Sukoharjo,Jawa Tengah, pasalnya aksi nekat pria paruh baya ini yang nekat menyelundupkan MIRAS jenis Arak Jowo antar propinsi di gagalkan oleh unit Reskrim Polsek Plaosan, Magetan, Selasa, (14/6/16 ).
Menurut Aiptu Mahmudi anggota Unit Reskrim Polsek Plaosan Penangkapan bermula karena ada informasi dari warga bahwa ada seeorang yang di duga melintas di wilayah Kecamatan Plaosan,Kabupaten Magetan,selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas yang akhirnya mendapati sebuah mobil isuzu panter nopol B 8167 IL, yang dalam pemeriksaan kedapatan membawa 22 jurigen 30 literan miras jenis arak jowo,atau sebanyak 660 liter.karena aksi nekatnya tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil dan 660 liter miras tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Plaosan,untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat aksi nekatnya Tersangka  di sangkakan  dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumaman maksimal 15 tahun penjara,dan kini kasus tersebut di tangani oleh polres magetan,tersangka dan barang bukti di amankan di polres Magetan guna penyidikan lebih lanjut. (sj/md)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100