Belasan Kantong Darah PMI Diduga Terinfeksi HIV

Madiun, Investigasi : Pemusnahan belasan kantong darah dilakukan oleh PMI (Palang Merah Indonesia) Unit Tranfusi Darah Kabupaten Madiun. Pasalnya, dari 119 kantong darah yang didapat oleh PMI Kabupaten Madiun, 15 kantong darah diantaranya terdeteksi penyakit HIV.
Atas temuan ini, PMI Kabupaten Madiun memanggil pendonor yang terjangkit penyakit tersebut dan memberikan penjelasan. Untuk tindak lanjut pengobatan bisa dilakukan melalui dokter maupun rumah sakit. Untuk meminimalisasi adanya kantong yang terkontaminasi penyakit, UTD PMIKabupaten Madiun melarang pemilik darah terindikasi HIV, Hepatitis dan Sipilis kembali mendonorkan darahnya.
Menurut Dony Dwi Setyawan, Kabid Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa dari 119 kantong darah yang didapat PMI Kabupaten Madiun dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2016 ini ditemukan kurang lebih sekitar 15 kantong darah yang terkontaminasi virus penyakit HIV, Virus penyakit Hepatitis B, C dan Syphilis.
“Setiap kantong darah yang masuk ke UTD PMI Kabupaten Madiun ini harus melalui proses screening Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD),” ungkap Dony.
Selain itu, untuk memudahkan koordinasi dengan para penyumbang darah, petugas memberi tanda khusus bagi para peserta. “Hal ini dilakukan untuk mempermudah petugas dalam memblokir pendonor yang diketahui sudah terinfeksi penyakit menular,” lanjutnya.
Agar kantong darah yang sudah terinfeksi penyakit menular tersebut tidak disalah gunakan, petugas langsung memusnahkannya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Pemusnahan belasan kantong darah dilakukan oleh PMI (Palang Merah Indonesia) Unit Tranfusi Darah Kabupaten Madiun. Pasalnya, dari 119 kantong darah yang didapat oleh PMI Kabupaten Madiun, 15 kantong darah diantaranya terdeteksi penyakit HIV.
Atas temuan ini, PMI Kabupaten Madiun memanggil pendonor yang terjangkit penyakit tersebut dan memberikan penjelasan. Untuk tindak lanjut pengobatan bisa dilakukan melalui dokter maupun rumah sakit. Untuk meminimalisasi adanya kantong yang terkontaminasi penyakit, UTD PMIKabupaten Madiun melarang pemilik darah terindikasi HIV, Hepatitis dan Sipilis kembali mendonorkan darahnya.
Menurut Dony Dwi Setyawan, Kabid Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa dari 119 kantong darah yang didapat PMI Kabupaten Madiun dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2016 ini ditemukan kurang lebih sekitar 15 kantong darah yang terkontaminasi virus penyakit HIV, Virus penyakit Hepatitis B, C dan Syphilis.
“Setiap kantong darah yang masuk ke UTD PMI Kabupaten Madiun ini harus melalui proses screening Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD),” ungkap Dony.
Selain itu, untuk memudahkan koordinasi dengan para penyumbang darah, petugas memberi tanda khusus bagi para peserta. “Hal ini dilakukan untuk mempermudah petugas dalam memblokir pendonor yang diketahui sudah terinfeksi penyakit menular,” lanjutnya.
Agar kantong darah yang sudah terinfeksi penyakit menular tersebut tidak disalah gunakan, petugas langsung memusnahkannya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100