Bupati Ngawi Lounching KIP Dan Wakil Bupati Lantik Pengurus Kecamatan KNPI Se Kabupaten

Ngawi, Investigasi : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Nopember 2014 lalu telah meresmikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Seperti diketahui bahwa ketiga jenis kartu tersebut adalah merupakan program yang dipaparkan olehnya saat kampanye Pemilu Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari Program Pemerintah tersebut, belum lama ini (30/5) Bupati Ngawi Budi Sulistyono telah melakukan lounching Kartu Indonesia Pintar bertempat di Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Pada kesempatan tersebut Bupati Kanang Budi Sulistyono memaparkan bahwa mungkin masyarakat menunggu kebijakan atau program Joko Wi untuk peluncuran Kartu Indonesia Pintar, dan kini telah menjadi kenyataan KIP telah dilounchingkan. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dana KIP diberikan untuk menunjang kebutuhan anak dalam memperlancar kegiatan belajar mengajar, seperti untuk membeli buku maupun perlengkapan lainnya.
Kartu Indonesia Pintar tidak hanya diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin saja, demikian Bupati menambahkan, melainkan juga untuk anak-anak dari keluarga yang rentan miskin. Dimaksudkan anak-anak dari keluarga rentan miskin juga akan menikmati pendidikan gratis. Hal tersebut termasuk salah satu upaya untuk mewujudkan program belajar 12 tahun yang dicanangkan Pemerintah sejak dulu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Abimanyu dalam acara tersebut menyampaikan laporannya bahwa sasaran KIP adalah siswa SD kelas 1-5, SMP kelas 7 dan 8, SMA dan SMK kelas 10 dan 11 karena faktor kemiskinan, kesulitan biaya sekolah, tidak menerima bantuan sejenis dari sumber lain dan berdomisili di Kabupaten Ngawi. Ditambahkan bahwa penerima KIP di Kabupaten Ngawi dengan rincian untuk siswa SD 23.000 siswa, SMP 3.000 siswa, sedangkan SMA dan SMK sebanyak 8.000 siswa. Mengenai besaran nominalnya Abimanyu menjelaskan bahwa Rp.375.000,00 untuk siswa SD dan SMP, Rp.500.000,00 untuk SMA dan SMK.
Menyusul Bupati lounching KIP, hari berikutnya (1/6) Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar di tempat yang sama memimpin Rakorda DPD KNPI Kabupaten Ngawi dan melantik Pengurus Kecamatan KNPI se Kabupaten Ngawi dengan dihadiri Kepala Bank Jatim Kabupaten Ngawi, Perwakilan Tiga Pilar, Forpimda dan Kepala SKPD terkait.
Dalam sambutannya Ony Anwar selaku Ketua KNPI Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa KNPI Kabupaten Ngawi telah vacum selama 15 tahun, maka menurutnya even tersebut adalah dalam rangka menghidupkan kembalikegiatan kepemudaan di Kabupaten Ngawi dengan KNPI sebagai wadah koordinasi untuk menyambut dan menghubungkan aspirasi anggota organisasi kepemudaan dengan seluruh pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Ngawi. Dia menegaskan bahwa DPD KNPI menyiapkan seluruh sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan KNPI Kabupaten Ngawi. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Nopember 2014 lalu telah meresmikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Seperti diketahui bahwa ketiga jenis kartu tersebut adalah merupakan program yang dipaparkan olehnya saat kampanye Pemilu Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari Program Pemerintah tersebut, belum lama ini (30/5) Bupati Ngawi Budi Sulistyono telah melakukan lounching Kartu Indonesia Pintar bertempat di Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Pada kesempatan tersebut Bupati Kanang Budi Sulistyono memaparkan bahwa mungkin masyarakat menunggu kebijakan atau program Joko Wi untuk peluncuran Kartu Indonesia Pintar, dan kini telah menjadi kenyataan KIP telah dilounchingkan. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dana KIP diberikan untuk menunjang kebutuhan anak dalam memperlancar kegiatan belajar mengajar, seperti untuk membeli buku maupun perlengkapan lainnya.
Kartu Indonesia Pintar tidak hanya diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin saja, demikian Bupati menambahkan, melainkan juga untuk anak-anak dari keluarga yang rentan miskin. Dimaksudkan anak-anak dari keluarga rentan miskin juga akan menikmati pendidikan gratis. Hal tersebut termasuk salah satu upaya untuk mewujudkan program belajar 12 tahun yang dicanangkan Pemerintah sejak dulu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Abimanyu dalam acara tersebut menyampaikan laporannya bahwa sasaran KIP adalah siswa SD kelas 1-5, SMP kelas 7 dan 8, SMA dan SMK kelas 10 dan 11 karena faktor kemiskinan, kesulitan biaya sekolah, tidak menerima bantuan sejenis dari sumber lain dan berdomisili di Kabupaten Ngawi. Ditambahkan bahwa penerima KIP di Kabupaten Ngawi dengan rincian untuk siswa SD 23.000 siswa, SMP 3.000 siswa, sedangkan SMA dan SMK sebanyak 8.000 siswa. Mengenai besaran nominalnya Abimanyu menjelaskan bahwa Rp.375.000,00 untuk siswa SD dan SMP, Rp.500.000,00 untuk SMA dan SMK.
Menyusul Bupati lounching KIP, hari berikutnya (1/6) Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar di tempat yang sama memimpin Rakorda DPD KNPI Kabupaten Ngawi dan melantik Pengurus Kecamatan KNPI se Kabupaten Ngawi dengan dihadiri Kepala Bank Jatim Kabupaten Ngawi, Perwakilan Tiga Pilar, Forpimda dan Kepala SKPD terkait.
Dalam sambutannya Ony Anwar selaku Ketua KNPI Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa KNPI Kabupaten Ngawi telah vacum selama 15 tahun, maka menurutnya even tersebut adalah dalam rangka menghidupkan kembalikegiatan kepemudaan di Kabupaten Ngawi dengan KNPI sebagai wadah koordinasi untuk menyambut dan menghubungkan aspirasi anggota organisasi kepemudaan dengan seluruh pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Ngawi. Dia menegaskan bahwa DPD KNPI menyiapkan seluruh sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan KNPI Kabupaten Ngawi. (pdy)
Baca

Kapolres Madiun Kota Pecat Secara Tidak Hormat Anggotanya Yang Desersi

Madiun Kota, Investigasi : Tindakan tegas diambil oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP. Susatyo Purnomo Condro pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa ada keterangan resmi (desersi). Ini juga berlaku pada anggota Polres Madiun Kota, Bripka Yoyok Tri Haryanto.
Polisi yang meninggalkan tugas tanpa ijin ini dipecat dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni 2016.
“Sebenarnya saya dan semua anggota tidak ada yang menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat seperti ini. Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat.Saya sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota yang dipecat,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan karena Yoyok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Bripka Yoyok kelahiran 3 Maret 1972, terakhir dinas sebagai anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota. Pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
Dalam sidang yang berlangsung In absentia (tanpa dihadiri terdakwa), Yoyok terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Karena yang bersangkutan meninggalkan dinas tanpa Ijin pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH.Putusan banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota.
Sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengkajian Keputusan PTDH Polda Jawa Timur, memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok Tri Haryanto. Putusan ini dikuatkan dengan keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tanggal 13 Mei 2016. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Tindakan tegas diambil oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP. Susatyo Purnomo Condro pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa ada keterangan resmi (desersi). Ini juga berlaku pada anggota Polres Madiun Kota, Bripka Yoyok Tri Haryanto.
Polisi yang meninggalkan tugas tanpa ijin ini dipecat dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni 2016.
“Sebenarnya saya dan semua anggota tidak ada yang menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat seperti ini. Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat.Saya sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota yang dipecat,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan karena Yoyok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Bripka Yoyok kelahiran 3 Maret 1972, terakhir dinas sebagai anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota. Pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
Dalam sidang yang berlangsung In absentia (tanpa dihadiri terdakwa), Yoyok terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Karena yang bersangkutan meninggalkan dinas tanpa Ijin pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH.Putusan banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota.
Sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengkajian Keputusan PTDH Polda Jawa Timur, memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok Tri Haryanto. Putusan ini dikuatkan dengan keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tanggal 13 Mei 2016. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100