Madiun
Kota, Investigasi :
Tindakan tegas diambil oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP. Susatyo Purnomo Condro
pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa ada keterangan resmi (desersi).
Ini juga berlaku pada anggota Polres Madiun Kota, Bripka Yoyok Tri Haryanto.
Polisi yang meninggalkan tugas tanpa
ijin ini dipecat dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) secara in absentia di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni
2016.
“Sebenarnya saya dan semua anggota
tidak ada yang menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat seperti ini.
Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat.Saya sangat
menyesal dan berat ada salah satu anggota yang dipecat,” kata Kapolres Madiun
Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Upacara pemecatan yang dipimpin
langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tanpa dihadiri oleh
yang bersangkutan karena Yoyok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Bripka Yoyok kelahiran 3
Maret 1972, terakhir dinas sebagai anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota.
Pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat
Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
Dalam sidang yang berlangsung In
absentia (tanpa dihadiri terdakwa), Yoyok terbukti melanggar pasal 14 ayat 1
huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri
Nomor 14 tahun 2011. Karena yang bersangkutan meninggalkan dinas tanpa Ijin
pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH.Putusan
banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang
KKEP tingkat Polres Madiun Kota.
Sesuai dengan hasil sidang Dewan
Pengkajian Keputusan PTDH Polda Jawa Timur, memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok
Tri Haryanto. Putusan ini dikuatkan dengan keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor
Kep/718/V/2016 tanggal 13 Mei 2016. (p-76)
Posting Komentar