Kapolres Madiun Kota Pecat Secara Tidak Hormat Anggotanya Yang Desersi

Madiun Kota, Investigasi : Tindakan tegas diambil oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP. Susatyo Purnomo Condro pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa ada keterangan resmi (desersi). Ini juga berlaku pada anggota Polres Madiun Kota, Bripka Yoyok Tri Haryanto.
Polisi yang meninggalkan tugas tanpa ijin ini dipecat dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni 2016.
“Sebenarnya saya dan semua anggota tidak ada yang menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat seperti ini. Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat.Saya sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota yang dipecat,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan karena Yoyok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Bripka Yoyok kelahiran 3 Maret 1972, terakhir dinas sebagai anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota. Pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
Dalam sidang yang berlangsung In absentia (tanpa dihadiri terdakwa), Yoyok terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Karena yang bersangkutan meninggalkan dinas tanpa Ijin pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH.Putusan banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota.
Sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengkajian Keputusan PTDH Polda Jawa Timur, memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok Tri Haryanto. Putusan ini dikuatkan dengan keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tanggal 13 Mei 2016. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100