9 Napi Lapas Ngawi Konsumsi Narkoba Sementara Seorang Janda Digrebek Petugas Jelang Pesta Sabu Di Sebuah Hotel.
Ngawi, Investigasi : Dalam rangka menggelar Operasi Bersinar
yang dilakukan oleh jajaran Polri dan TNI, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi
dalam keterangannya mengatakan ( 13/4 ) bahwa sebanyak 9 orang Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Ngawi terindikasi positif
mengonsumsi narkoba. Lebih lanjut Kapolres Suryo menjelaskan, bahwa jumlah
penghuni Lapas yang disidak ada 75 orang narapidana dan 142 orang tahanan,
jumlah keseluruhan ada 217 orang dan hasilnya adalah 9 orang penghuni Lapas
Ngawi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada kegiatan lain dalam memerangi
narkoba, Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan mengatakan ( 14/4 ) bahwa
pihaknya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar
narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi yang berbatasan
dengan provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah FK warga Sine dan BS warga desa
Tulakan Kecamatan Sine. Mereka berdua dibekuk Petugas di Desa Kedungharjo
Kecamatan Mantingan yang diduga kuat usai bertransasi atau menerima kiriman
narkoba yang hendak diedarkannya. Dari keduanya berhasil diamankan ganja kering
yang dibungkus kertas koran seberat 6,90 gram sebagai barang bukti berikut
sebuah hand phone yang digunakan untuk bertransaksi.
Diduga, ganja tersebut diperoleh dari Solo,
Jawa Tengah yang selama ini mendominasi peredaran narkoba diwilayah perbatasan
Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ganja yang dibawa tersangka diduga
berasal dari daerah Solo. Diyakini kedua tersangka tersebut merupakan jaringan
pengedar ganja lintas provinsi yang mempunyai sasaran pelajar dan mahasiswa,”
kata AKP. Wasno.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Kepolisian
saat ini berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja
yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah berhasil menangkap dua pengedar
ganja, kini pihak Resnarkoba Polres Ngawi kembali membekuk seorang janda yang
hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar hotel. Janda tersebut
bernama Supiyati, warga Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan perempuan tersebut, polisi
berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram yang
disembunyikan dalam bungkus rokok. “Tersangka kita gerebeg disalah satu hotel
saat menunggu teman kencannya,” ungkap AKP. Wasno.
Kepada polisi, tersangka mengaku
memperoleh barang haram tersebut dari seorang kurir bernama Bendi. Namun saat
diinterogasi, tersangka mengaku tidak begitu kenal dengan sosok Bendi. Sementara
itu, kedua teman tersangka yang akan ikut pesta narkoba saat ini masih dalam pengejaran
polisi. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pemasok narkoba
ketersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah Ngawi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan
dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Dalam rangka menggelar Operasi Bersinar
yang dilakukan oleh jajaran Polri dan TNI, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi
dalam keterangannya mengatakan ( 13/4 ) bahwa sebanyak 9 orang Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Ngawi terindikasi positif
mengonsumsi narkoba. Lebih lanjut Kapolres Suryo menjelaskan, bahwa jumlah
penghuni Lapas yang disidak ada 75 orang narapidana dan 142 orang tahanan,
jumlah keseluruhan ada 217 orang dan hasilnya adalah 9 orang penghuni Lapas
Ngawi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada kegiatan lain dalam memerangi
narkoba, Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan mengatakan ( 14/4 ) bahwa
pihaknya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar
narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi yang berbatasan
dengan provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah FK warga Sine dan BS warga desa
Tulakan Kecamatan Sine. Mereka berdua dibekuk Petugas di Desa Kedungharjo
Kecamatan Mantingan yang diduga kuat usai bertransasi atau menerima kiriman
narkoba yang hendak diedarkannya. Dari keduanya berhasil diamankan ganja kering
yang dibungkus kertas koran seberat 6,90 gram sebagai barang bukti berikut
sebuah hand phone yang digunakan untuk bertransaksi.
Diduga, ganja tersebut diperoleh dari Solo,
Jawa Tengah yang selama ini mendominasi peredaran narkoba diwilayah perbatasan
Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ganja yang dibawa tersangka diduga
berasal dari daerah Solo. Diyakini kedua tersangka tersebut merupakan jaringan
pengedar ganja lintas provinsi yang mempunyai sasaran pelajar dan mahasiswa,”
kata AKP. Wasno.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Kepolisian
saat ini berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja
yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah berhasil menangkap dua pengedar
ganja, kini pihak Resnarkoba Polres Ngawi kembali membekuk seorang janda yang
hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar hotel. Janda tersebut
bernama Supiyati, warga Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan perempuan tersebut, polisi
berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram yang
disembunyikan dalam bungkus rokok. “Tersangka kita gerebeg disalah satu hotel
saat menunggu teman kencannya,” ungkap AKP. Wasno.
Kepada polisi, tersangka mengaku
memperoleh barang haram tersebut dari seorang kurir bernama Bendi. Namun saat
diinterogasi, tersangka mengaku tidak begitu kenal dengan sosok Bendi. Sementara
itu, kedua teman tersangka yang akan ikut pesta narkoba saat ini masih dalam pengejaran
polisi. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pemasok narkoba
ketersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah Ngawi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan
dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (pdy)