PPID Kabupaten Magetan Pelit Berikan Informasi Yang Diminta Masyarakat

Magetan, Investigasi : Informasi merupakan kebutuhan pokok  semua orang dalam pengembangan pribadi dan sosial, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri khas negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggarakan negara yang lebih baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik .
Namun hal tersebut nampaknya tidak ditunjukkan Pemkab Magetan, dalam pelayanan pengelolaan informasi PPID Pemkab Magetan dirasa sangat tidak transparan dan bahkan terkesan menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Hal tersebut terlihat ketika salah satu aktivis Magetan, Rudi H Setiawan yang akrab di panggil Rugos melayangkan surat permohonan informasi publik pada awal Agustus lalu, surat yang dilayangkan Rugos menanyakan tentang  penerima dana  hibah daerah 2016 yang dirasa banyak kejanggalan, namun surat tersebut di balas dengan penolakan dari PPID Pemkab Magetan dengan dalih kurangnya syarat ketentuan pengajuan informasi publik dan menurut Pemkab Magetan pengawasan pelaksanaan APBD,  sepenuhnya di bawah kewenangan auditor resmi BPK. LSM, ORMAS ataupun perorangan tidak punya hak sebagai auditor. Tertulis dalam surat jawaban Sekretariat Daerah Pemkab Magetan, tertanggal 31 Agustus 2016.
Rudi H Setyawan sangat kecewa dengan tanggapan yang diberikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, yang di anggapnya memutus sebuah hak dari pada rakyat negara ini untuk ikut serta dalam pembangunan, yang mana mestinya negara demokrasi itu mengedepankan keikutsertaan rakyat untuk pembangunan sebagai wujud kedaulatan rakyat.
“Saya rasa kalau pemerintahan itu perjalananya sehat, gak akan susah dalam memberikan informasi publik, kesan menutup-nutupi sebuah permasalahan terlihat jelas ketika informasi publik itu tidak di berikan sebagai mana mestinya, bagi saya tanggapan dari SETDA KAB.Magetan itu sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang sehat, kalau mereka menyebut hak audit adalah BPK okelah itu benar, tapi apakah saya mau audit kan tidak, kontrol dan pengawasan itu beda dengan audit, kontrol dan pengawasan pemerintahan itu hak seluruh warga negara.” Tutur Rugos, Senin, (05/9/16)
Karena tidak puas atas jawaban Setda Kab Magetan Rudi hari ini senin, 5 September 2016 mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi yang dikirimkan ke PPID Pemkab Magetan dan juga ke komisi informasi publik Jawa Timur (md/sj)

Magetan, Investigasi : Informasi merupakan kebutuhan pokok  semua orang dalam pengembangan pribadi dan sosial, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri khas negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggarakan negara yang lebih baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik .
Namun hal tersebut nampaknya tidak ditunjukkan Pemkab Magetan, dalam pelayanan pengelolaan informasi PPID Pemkab Magetan dirasa sangat tidak transparan dan bahkan terkesan menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Hal tersebut terlihat ketika salah satu aktivis Magetan, Rudi H Setiawan yang akrab di panggil Rugos melayangkan surat permohonan informasi publik pada awal Agustus lalu, surat yang dilayangkan Rugos menanyakan tentang  penerima dana  hibah daerah 2016 yang dirasa banyak kejanggalan, namun surat tersebut di balas dengan penolakan dari PPID Pemkab Magetan dengan dalih kurangnya syarat ketentuan pengajuan informasi publik dan menurut Pemkab Magetan pengawasan pelaksanaan APBD,  sepenuhnya di bawah kewenangan auditor resmi BPK. LSM, ORMAS ataupun perorangan tidak punya hak sebagai auditor. Tertulis dalam surat jawaban Sekretariat Daerah Pemkab Magetan, tertanggal 31 Agustus 2016.
Rudi H Setyawan sangat kecewa dengan tanggapan yang diberikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, yang di anggapnya memutus sebuah hak dari pada rakyat negara ini untuk ikut serta dalam pembangunan, yang mana mestinya negara demokrasi itu mengedepankan keikutsertaan rakyat untuk pembangunan sebagai wujud kedaulatan rakyat.
“Saya rasa kalau pemerintahan itu perjalananya sehat, gak akan susah dalam memberikan informasi publik, kesan menutup-nutupi sebuah permasalahan terlihat jelas ketika informasi publik itu tidak di berikan sebagai mana mestinya, bagi saya tanggapan dari SETDA KAB.Magetan itu sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang sehat, kalau mereka menyebut hak audit adalah BPK okelah itu benar, tapi apakah saya mau audit kan tidak, kontrol dan pengawasan itu beda dengan audit, kontrol dan pengawasan pemerintahan itu hak seluruh warga negara.” Tutur Rugos, Senin, (05/9/16)
Karena tidak puas atas jawaban Setda Kab Magetan Rudi hari ini senin, 5 September 2016 mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi yang dikirimkan ke PPID Pemkab Magetan dan juga ke komisi informasi publik Jawa Timur (md/sj)

Baca

Pawai Budaya Kota Madiun Kian Tahun Semakin Menarik

Madiun Kota, Investigasi : Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun yang ke 98 dan Peringatan HUT RI yang ke 71, Pemerintah Kota Madiun menggelar Pawai Budaya, Rabu (31/8/16). Ribuan peserta Pawai Budaya ini diberangkatkan langsung oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto dari depan Balai Kota Madiun.
Seluruh peserta pawai berkeliling Kota Madiun, mulai dari Jl. Pahlawan, kemudian menuju arah Jl. Panglima Sudirman, Jl. Mastrip, dan terakhir di Jl. Parikesit atau di Kantor Satpol PP Kota Madiun. disepanjang rute yang dilalui oleh peserta Pawai Budaya ini dipenuhi oleh ribuan masyarakat yang sangat antusias menyaksikan beraneka ragam atraksi maupun kostum menarik yang ditunjukkan oleh para peserta.
Kegiatan pawai budaya diawali dengan suguhan penampilan dari Wonderful Madiun Carnival yang mengusung tema Eksotika Indonesia, kemudian diikuti peserta pertama dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia yang menampilkan barisan seni tradisional Dongkrek. Kemudian disusul dengan barisa Nusantara dengan iringan marchingband. Selanjutnya peserta pawai dari sejumlah SKPD dan lembaga pemerintahan. Dan terakhir ditutup dengan penampilan barongsai Tri Dharma
Dengan mengambil tema Mewujudkan Kota Madiun Lebih Maju, Sehat, dan Sejahtera, serta 71 Tahun Indonesia Kerja Nyata. Menurut masyarakat, dari tahun ke tahun, peserta yang ikut Pawai Budaya semakin bagus baik segi dekorasi maupun kostum yang digunakan. “Tambah bagus dan berwarna warni kostum yang digunakan oleh peserta,” ujar Ningsih, salah seorang penonton.
Ratusan peserta dari berbagai kelompok dan SKPD mengikuti pawai budaya ini dengan mengenakan berbagai kostum yang menarik. Peserta terdiri dari satu kelompok pasukan carnival, 65 kelompok pasukan pawai, 25 kelompok marchingband, dan satu kelompok pasukan barongsai. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun yang ke 98 dan Peringatan HUT RI yang ke 71, Pemerintah Kota Madiun menggelar Pawai Budaya, Rabu (31/8/16). Ribuan peserta Pawai Budaya ini diberangkatkan langsung oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto dari depan Balai Kota Madiun.
Seluruh peserta pawai berkeliling Kota Madiun, mulai dari Jl. Pahlawan, kemudian menuju arah Jl. Panglima Sudirman, Jl. Mastrip, dan terakhir di Jl. Parikesit atau di Kantor Satpol PP Kota Madiun. disepanjang rute yang dilalui oleh peserta Pawai Budaya ini dipenuhi oleh ribuan masyarakat yang sangat antusias menyaksikan beraneka ragam atraksi maupun kostum menarik yang ditunjukkan oleh para peserta.
Kegiatan pawai budaya diawali dengan suguhan penampilan dari Wonderful Madiun Carnival yang mengusung tema Eksotika Indonesia, kemudian diikuti peserta pertama dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia yang menampilkan barisan seni tradisional Dongkrek. Kemudian disusul dengan barisa Nusantara dengan iringan marchingband. Selanjutnya peserta pawai dari sejumlah SKPD dan lembaga pemerintahan. Dan terakhir ditutup dengan penampilan barongsai Tri Dharma
Dengan mengambil tema Mewujudkan Kota Madiun Lebih Maju, Sehat, dan Sejahtera, serta 71 Tahun Indonesia Kerja Nyata. Menurut masyarakat, dari tahun ke tahun, peserta yang ikut Pawai Budaya semakin bagus baik segi dekorasi maupun kostum yang digunakan. “Tambah bagus dan berwarna warni kostum yang digunakan oleh peserta,” ujar Ningsih, salah seorang penonton.
Ratusan peserta dari berbagai kelompok dan SKPD mengikuti pawai budaya ini dengan mengenakan berbagai kostum yang menarik. Peserta terdiri dari satu kelompok pasukan carnival, 65 kelompok pasukan pawai, 25 kelompok marchingband, dan satu kelompok pasukan barongsai. (p-76)
Baca

Ir. Budi Sulistyono : Pemda Kabupaten Ngawi Akan Merenovasi Dan Mengelola Obyek Wisata Monumen Soerjo Menjadi Menarik

Ngawi, Investigasi : Sekitar 19 kilometer ke arah barat dari pusat kota Ngawi terdapat sebuah kawasan bersejarah yang berada di Kabupaten Ngawi khususnya atau Jawa Timur pada umumnya. Di mana di kawasan hutan belantara itulah Gubernur Jawa Timur, RM Soerjo menjadi korban keganasan komunis. Saat dalam perjalanan, di situ Gubernur Surjo dihadang, mobilnya dibakar, dan lebih dari itu, wafatlah Sang Gubernur di situ.
Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut di situ didirikan  monumen yang diberi nama “MONUMEN SOERJO”. Di situ dibangun satu unit patung Gubernur Soerjo berpakaian sesuai dengan eranya bersama Perangkat Gubernuran. Tidak hanya sebatas itu, di sebelah bangunan patung tersebut, di kawasan hutan yang termasuk wilayah RPH Kedunggalar KPH Ngawi itu juga dibangun area peristirahatan bagi pengendara yang lewat, untuk beristirahat sekedar melepas lelah ataupun sambil membongkar bekal makanan bagi mereka yang bepergian secara berrombongan.
Di area peristirahatan Monumen Soerjo terkesan nyaman untuk beristirahat. Betapa tidak ? Disitu tersedia mushola sebagai sarana untuk melaksanakan sembahyang bagi mereka yang sambil beristirahat, kebon binatang kecil-kecilan lumayan untuk mereka yang beristirahat dengan membawa putera-puterinya disamping tersedia juga sarana bermain seperti ayunan, sosordotan dan sebagainya. Bagi mereka yang tidak membawa bekal makanan dalam perjalanannya di situ juga tersedia beberapa warung makan-minum. Beristirahat di tengah kawasan hutan yang jauh dari perkampungan merupakan sebuah kenikmatan yang tidak bisa didapatkan di sembarang tempat. Selain suara burung yang berkeliaran di alam bebas, suara berbagai macam burung menghiasi susasana, karena di situ juga dilengkapi dengan pasar burung. Bagi yang menyukai interior rumah yang berbau artistik, di situ tersedia juga galeri yang menyediakan hasil kerajinan dari kayu jati.
Mengkaji kepada kenyataan yang dapat disimpulkan bahwa kawasan Monumen Soerjo besar kemungkinan untuk menjadi Taman Wisata yang menarik, maka belum lama ini (29/8/16) telah dilaksanakan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Ngawi tentang Pengembangan Potensi Wisata Monumen Soerjo bertempat di Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, Administratur Perhutani KPH Ngawi Ir. Joko Siswantoro, M.M, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala SKPD dan para pejabat Perhutani.
Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono dalam sambutannya antara lain mengatakan  bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi akan merenovasi dan mengelola Monumen Soerjo menjadi tempat wisata yang menarik, sarana dan prasarananya akan dibenahi seperti warung makan, warung souvenir, serta pagar monumen. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Sekitar 19 kilometer ke arah barat dari pusat kota Ngawi terdapat sebuah kawasan bersejarah yang berada di Kabupaten Ngawi khususnya atau Jawa Timur pada umumnya. Di mana di kawasan hutan belantara itulah Gubernur Jawa Timur, RM Soerjo menjadi korban keganasan komunis. Saat dalam perjalanan, di situ Gubernur Surjo dihadang, mobilnya dibakar, dan lebih dari itu, wafatlah Sang Gubernur di situ.
Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut di situ didirikan  monumen yang diberi nama “MONUMEN SOERJO”. Di situ dibangun satu unit patung Gubernur Soerjo berpakaian sesuai dengan eranya bersama Perangkat Gubernuran. Tidak hanya sebatas itu, di sebelah bangunan patung tersebut, di kawasan hutan yang termasuk wilayah RPH Kedunggalar KPH Ngawi itu juga dibangun area peristirahatan bagi pengendara yang lewat, untuk beristirahat sekedar melepas lelah ataupun sambil membongkar bekal makanan bagi mereka yang bepergian secara berrombongan.
Di area peristirahatan Monumen Soerjo terkesan nyaman untuk beristirahat. Betapa tidak ? Disitu tersedia mushola sebagai sarana untuk melaksanakan sembahyang bagi mereka yang sambil beristirahat, kebon binatang kecil-kecilan lumayan untuk mereka yang beristirahat dengan membawa putera-puterinya disamping tersedia juga sarana bermain seperti ayunan, sosordotan dan sebagainya. Bagi mereka yang tidak membawa bekal makanan dalam perjalanannya di situ juga tersedia beberapa warung makan-minum. Beristirahat di tengah kawasan hutan yang jauh dari perkampungan merupakan sebuah kenikmatan yang tidak bisa didapatkan di sembarang tempat. Selain suara burung yang berkeliaran di alam bebas, suara berbagai macam burung menghiasi susasana, karena di situ juga dilengkapi dengan pasar burung. Bagi yang menyukai interior rumah yang berbau artistik, di situ tersedia juga galeri yang menyediakan hasil kerajinan dari kayu jati.
Mengkaji kepada kenyataan yang dapat disimpulkan bahwa kawasan Monumen Soerjo besar kemungkinan untuk menjadi Taman Wisata yang menarik, maka belum lama ini (29/8/16) telah dilaksanakan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Ngawi tentang Pengembangan Potensi Wisata Monumen Soerjo bertempat di Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, Administratur Perhutani KPH Ngawi Ir. Joko Siswantoro, M.M, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala SKPD dan para pejabat Perhutani.
Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono dalam sambutannya antara lain mengatakan  bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi akan merenovasi dan mengelola Monumen Soerjo menjadi tempat wisata yang menarik, sarana dan prasarananya akan dibenahi seperti warung makan, warung souvenir, serta pagar monumen. (pdy)
Baca

Modus Baru, Komplotan Begal Beroperasi di Kota Madiun Gunakan Umpan Gadis Belia

Madiun Kota, Investigasi : Berhati-hatilah apabila mengenal seseorang melalui akun sosial media. Apalagi orang tersebut ingin mengajak bertemu ditempat yang tidak semestinya walaupun itu cewek cantik sekalipun kalau tidak ingin nasib apes menimpa.
Inilah yang dialami oleh RDK (18) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun berkenalan dengan perempuan bernama Danies Eky Pratama (20) warga Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang yang mengajak bertemu di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Ternyata Danies Eky Pratama merupakan komplotan begal yang bertugas mencari mangsa laki-laki melalui media sosial. Hal ini terungkap ketika petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap empat orang tersangka di beberapa tempat berbeda. Para bandit itu diketahui bernama Budi Supriyono (36) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sugeng Prayitno (38) warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Kota, Kabupaten Muko-muko Bengkulu dan Anto Kurniawan (26) warga Desa Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
"Salah satu dari pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro (24/8/16).
Lantas Kapolres Madiun Kota menjelaskan modus operandi dari komplotan ini dalam menjebak korbannya yaitu melalui bujuk rayu ABG muda dan cantik. Modus pemerasan dengan kekerasan ini didalangi oleh Budi Supriyono dengan meminta Danies mencari mangsa melalui akun sosial media.
“Korban lantas menemui cewek yang dikenalnya melalui medsos tersebut. Di lokasi pertemuan, pelaku mengajak korban hubungan intim di area persawahan tak jauh dari lokasi pertemuan. Saat mereka berdua bercumbu mesra, tiba-tiba pelaku Sugeng dan Anto yang telah mengawasi dari kejauhan langsung bergegas menghampiri keduanya,” ungkap AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Setelah itu lanjut Kapolres Madiun Kota, Kedua pelaku ini menodongkan pisau ke arah korban. Korban kemudian disekap dan diikat menggunakan lakban. Sedangkan sepeda motor, dompet, HP, jaket, helm dirampas oleh kedua pelaku ini dan dibawa kabur. “Memang kedua pelaku ini perannya sebagai eksekutor,” lanjutnya.
Setelah para pelaku ditangkap, anggota Satreskrim juga mengamankan dari tangan pelaku barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J nopol AE 4339 BU, dua buah handphone, dua buah jaket, sisa lakban dan pisau.

“Kini keempat pelaku terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Berhati-hatilah apabila mengenal seseorang melalui akun sosial media. Apalagi orang tersebut ingin mengajak bertemu ditempat yang tidak semestinya walaupun itu cewek cantik sekalipun kalau tidak ingin nasib apes menimpa.
Inilah yang dialami oleh RDK (18) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun berkenalan dengan perempuan bernama Danies Eky Pratama (20) warga Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang yang mengajak bertemu di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Ternyata Danies Eky Pratama merupakan komplotan begal yang bertugas mencari mangsa laki-laki melalui media sosial. Hal ini terungkap ketika petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap empat orang tersangka di beberapa tempat berbeda. Para bandit itu diketahui bernama Budi Supriyono (36) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sugeng Prayitno (38) warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Kota, Kabupaten Muko-muko Bengkulu dan Anto Kurniawan (26) warga Desa Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
"Salah satu dari pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro (24/8/16).
Lantas Kapolres Madiun Kota menjelaskan modus operandi dari komplotan ini dalam menjebak korbannya yaitu melalui bujuk rayu ABG muda dan cantik. Modus pemerasan dengan kekerasan ini didalangi oleh Budi Supriyono dengan meminta Danies mencari mangsa melalui akun sosial media.
“Korban lantas menemui cewek yang dikenalnya melalui medsos tersebut. Di lokasi pertemuan, pelaku mengajak korban hubungan intim di area persawahan tak jauh dari lokasi pertemuan. Saat mereka berdua bercumbu mesra, tiba-tiba pelaku Sugeng dan Anto yang telah mengawasi dari kejauhan langsung bergegas menghampiri keduanya,” ungkap AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Setelah itu lanjut Kapolres Madiun Kota, Kedua pelaku ini menodongkan pisau ke arah korban. Korban kemudian disekap dan diikat menggunakan lakban. Sedangkan sepeda motor, dompet, HP, jaket, helm dirampas oleh kedua pelaku ini dan dibawa kabur. “Memang kedua pelaku ini perannya sebagai eksekutor,” lanjutnya.
Setelah para pelaku ditangkap, anggota Satreskrim juga mengamankan dari tangan pelaku barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J nopol AE 4339 BU, dua buah handphone, dua buah jaket, sisa lakban dan pisau.

“Kini keempat pelaku terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (p-76)
Baca

Hamil 20 Minggu, Wanita Cantik Dibunuh Mantan Suaminya

Madiun, Investigasi : Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap identitas mayat dan pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dihutan jati BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan sekaligus menangkap pelakunya.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kapolres Madiun, AKBP. Sumaryono mengatakan bahwa mayat wanita yang ditemukan digorong-gorong dalam hutan tersebut bernama Iin Tria Riana Dewi, Warha Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelakunya adalah Heri Purwanto, mantan suami korban yang merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Kurang dari 10 jam anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Tersangka kita tangkap didekat Taman Kota Caruban saat akan melarikan diri ke Ponorogo," ungkap Kapolres Madiun. Selasa (23/8/16).
Dijelaskan, pembunuhan sadis tersebut bermula saat korban menelepon tersangka dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya kebutuhan anak mereka. "Namun menurut tersangka uang tersebut malah digunakan untuk jalan-jalan dengan Sumarno, pacar korban warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah," ungkap AKBP. Sumaryono.
Terang saja pelaku merasa sakit hati karena mengetahui uang yang katanya untuk biaya kebutuhan anak mereka malah digunakan untuk pacaran. "Pelaku langsung emosi serta merasa dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pacarnya," lanjut Kapolres Madiun.
Siasat pun dijalankan dengan mengundang korban beserta pacarnya untuk datang ketepian hutan di desa Mundu, Kecamatan Gemarang. Disini lantas pelaku beralasan motornya rusak dan meminta kedua korban untuk mengantarkan pulang. "Korban diminta datang dengan dibujuk akan dicarikan pekerjaan dan lantas korban datang menemui pelaku bersama pacarnya. Kemudian pelaku minta diantarkan pulang dengan alasan motornya rusak," lanjutnya.
Sesampainya di tengah jalan pacar korban dihabisi dengan membacok kepala dan telinganya, namun pacar korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkannya ke Polsek Gemarang. Setelah gagal menghabisi nyawa pacar korban lantas pelaku mendatangi korban yang diketahui tengah hamil 20 minggu dan mengajaknya mencari makan. Sesampai di RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, korban dipukul dan di cekik hingga tewas. Mayat korban kemudian disembunyikan di bawah gorong-gorong dengan ditimbuni daun daun agar tidak ketahuan warga.

Atas perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(p-76)
Madiun, Investigasi : Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap identitas mayat dan pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dihutan jati BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan sekaligus menangkap pelakunya.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kapolres Madiun, AKBP. Sumaryono mengatakan bahwa mayat wanita yang ditemukan digorong-gorong dalam hutan tersebut bernama Iin Tria Riana Dewi, Warha Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelakunya adalah Heri Purwanto, mantan suami korban yang merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Kurang dari 10 jam anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Tersangka kita tangkap didekat Taman Kota Caruban saat akan melarikan diri ke Ponorogo," ungkap Kapolres Madiun. Selasa (23/8/16).
Dijelaskan, pembunuhan sadis tersebut bermula saat korban menelepon tersangka dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya kebutuhan anak mereka. "Namun menurut tersangka uang tersebut malah digunakan untuk jalan-jalan dengan Sumarno, pacar korban warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah," ungkap AKBP. Sumaryono.
Terang saja pelaku merasa sakit hati karena mengetahui uang yang katanya untuk biaya kebutuhan anak mereka malah digunakan untuk pacaran. "Pelaku langsung emosi serta merasa dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pacarnya," lanjut Kapolres Madiun.
Siasat pun dijalankan dengan mengundang korban beserta pacarnya untuk datang ketepian hutan di desa Mundu, Kecamatan Gemarang. Disini lantas pelaku beralasan motornya rusak dan meminta kedua korban untuk mengantarkan pulang. "Korban diminta datang dengan dibujuk akan dicarikan pekerjaan dan lantas korban datang menemui pelaku bersama pacarnya. Kemudian pelaku minta diantarkan pulang dengan alasan motornya rusak," lanjutnya.
Sesampainya di tengah jalan pacar korban dihabisi dengan membacok kepala dan telinganya, namun pacar korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkannya ke Polsek Gemarang. Setelah gagal menghabisi nyawa pacar korban lantas pelaku mendatangi korban yang diketahui tengah hamil 20 minggu dan mengajaknya mencari makan. Sesampai di RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, korban dipukul dan di cekik hingga tewas. Mayat korban kemudian disembunyikan di bawah gorong-gorong dengan ditimbuni daun daun agar tidak ketahuan warga.

Atas perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(p-76)
Baca

Meningkatkan Akurasi Data Kependudukan dan Hindari Pemalsuan Dokumen, Pemkab Madiun Gelar Workshop Kependudukan

Madiun, Investigasi : Perhatian Pemerintah Kabupaten Madiun terhadap dokumen kependudukan masyarakatnya patut diacungi jempol salah satunya dengan menggelar acara workshop kependudukan tahun 2016 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Senin, (22/8/16).
Workshop yang diikuti sekitar 1.105 orang yang terdiri dari Kepala Desa/Kelurahan, Ketua BPD, ketua LKMD, tokoh masyarakat dan perwakilan PJTKI masing-masing Kecamatan tersebut terbagi 4 kelompok yang akan diadakan di dua lokasi, yakni di ruang rapat BPKAD Pemkab Madiun, senin (22/8/2016) - selasa (23/8/2016) dan ruang rapat RM Utama Caruban, Mejayan, Rabo (24/8/3016) - Kamis (25/8/2016).
Acara ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pada masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Madiun adakan workshop kependudukan di Kabupaten Madiun,
Saat dikonfirmasi, P.W. Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun mengatakan bahwa workshop ini merupakan salah satu upaya mengurangi tingkat resiko pemalsuan dokumen kependudukan, dan.
“Dengan cara ini dapat diketahui jumlah penduduk maupun TKI yang bekerja di luar negeri," kata P.W. Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun kepada wartawan. Senin, (22/8/2016)
Sementara, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan, untuk menghindari adanya permasalahan data kependudukan bagi TKI maupun TKW perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat. "Kedepan diharapkan data kependudukan di Kabupaten Madiun bisa lebih valid, tidak lagi di jumpai TKI/TKW ilegal dan bagi penduduk yang bekerja di luar negeri bisa lebih terlindungi, aman dan cepat terselesaikan jika terjadi permasalahan di luar negeri, " Jelasnya.
Dijabarkan, Hingga saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Madiun  pada semester 1 tahun 2016 mencapai 719.575 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data kependudukan yang bersifat dinamis sesuai perubahan dokumen penduduk seperti kelahiran, kematian, perpindahan, baik dari atau yang keluar daerah.
Diharapkan, semua pihak dan instansi terkait selalu sigap dan tidak mengenal lelah dalam mengatasi semua kendala yang ada. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dapat menjadi pemacu kinerja kita semua dalam melaksanakan kebijakkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Bupati Madiun. (p-76)



Madiun, Investigasi : Perhatian Pemerintah Kabupaten Madiun terhadap dokumen kependudukan masyarakatnya patut diacungi jempol salah satunya dengan menggelar acara workshop kependudukan tahun 2016 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Senin, (22/8/16).
Workshop yang diikuti sekitar 1.105 orang yang terdiri dari Kepala Desa/Kelurahan, Ketua BPD, ketua LKMD, tokoh masyarakat dan perwakilan PJTKI masing-masing Kecamatan tersebut terbagi 4 kelompok yang akan diadakan di dua lokasi, yakni di ruang rapat BPKAD Pemkab Madiun, senin (22/8/2016) - selasa (23/8/2016) dan ruang rapat RM Utama Caruban, Mejayan, Rabo (24/8/3016) - Kamis (25/8/2016).
Acara ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pada masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Madiun adakan workshop kependudukan di Kabupaten Madiun,
Saat dikonfirmasi, P.W. Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun mengatakan bahwa workshop ini merupakan salah satu upaya mengurangi tingkat resiko pemalsuan dokumen kependudukan, dan.
“Dengan cara ini dapat diketahui jumlah penduduk maupun TKI yang bekerja di luar negeri," kata P.W. Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun kepada wartawan. Senin, (22/8/2016)
Sementara, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan, untuk menghindari adanya permasalahan data kependudukan bagi TKI maupun TKW perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat. "Kedepan diharapkan data kependudukan di Kabupaten Madiun bisa lebih valid, tidak lagi di jumpai TKI/TKW ilegal dan bagi penduduk yang bekerja di luar negeri bisa lebih terlindungi, aman dan cepat terselesaikan jika terjadi permasalahan di luar negeri, " Jelasnya.
Dijabarkan, Hingga saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Madiun  pada semester 1 tahun 2016 mencapai 719.575 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data kependudukan yang bersifat dinamis sesuai perubahan dokumen penduduk seperti kelahiran, kematian, perpindahan, baik dari atau yang keluar daerah.
Diharapkan, semua pihak dan instansi terkait selalu sigap dan tidak mengenal lelah dalam mengatasi semua kendala yang ada. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dapat menjadi pemacu kinerja kita semua dalam melaksanakan kebijakkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Bupati Madiun. (p-76)



Baca

Tidak Terima Isterinya Dikonfirmasi, Wakapolsek Takeran Ancam Bunuh Wartawan

Magetan, Investigasi : Arogan, inilah ungkapan yang patut diberikan kepada pribadi Iptu Nyoto, Oknum Polisi yang berdinas dan menjabat sebagai Wakapolsek Takeran. Iptu Nyoto Ruspiono mengeluarkan kata-kata makian yang tidak pantas dan  mengancam akan membunuh SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan seusai mengkonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat tentang keberadaan uang penjualan tebu tahun 2015 yang tidak jelas laporannya kepada Nunuk. Diketahui, Nunuk merupakan Bendahara Kelurahan Mranggen, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan yang merupakan isteri dari Iptu. Nyoto.
Kronologi pengancaman ini bermula saat SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan yang merupakan anggota Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) mencoba mengkonfirmasi terkait adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan uang sebesar Rp. 50 juta yang merupakan hasil penjualan tebu yang ditanam di tanah milik Kelurahan Mranggen yang tidak jelas keberadaannya kepada Nunuk selaku Bendahara Kelurahan Mranggen. Sabtu (13/8/16)
Oleh Nunuk dijawab bahwa uang tersebut dibawa oleh Lurah Mranggen yang sudah meninggal. Namun saat ditanya bukti laporan kas masuk, Nunuk tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan bukti setoran.
Bu Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat atau mengambil cofyan atau foto dokumennya,” ungkap SM, Jumat (19/8/16).
Untuk menyakinkan Wartawan yang mau konfirmasi, Nunuk lantas meminta waktu sekitar 2-3 hari untuk menunjukkan bukti setoran uang yang dimaksud. Namun sampai batas waktu yang dikatakan tidak ada jawaban resmi lantas SM dan JS bermaksud mengkonfirmasi ulang dan belum ada jawaban. Senin (15/8/16)
Hal mengejutkan diterima SM. Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, SM mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan suami Nunuk (Iptu Nyoto) dan langsung mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman kepada SM.
(maaf terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red) ”Kamu Wartawan yang datang ke rumah saya ya? Kamu ngapain ke rumah saya? Kamu sekarang ke Alun-alun Madiun, duel sama saya sampai mati. Ketemu, saya bunuh kamu, asu kamu, bajingan,”kata SM menirukan kata-kata Iptu. Nyoto.
Karena mengarah pada ancaman pembunuhan, maka SM berinisiatif mengajak sharing dan manyampaikan permasalahan tersebut pada Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) yang merupakan wadah Wartawan di Magetan.
Dihari yang sama, IJM membentuk tim dan mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel pada Iptu Nyoto terkait dengan permasalahan tersebut. Setelah memperkenalkan dirioknum Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain, mau ngapain kamu? Ayo kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan. Bajingan matamu picek? (buta-red). Bilang aja kalo kamu gak punya uang, saya kasih. Ya saya menghina kamu. Kamu itu Wartawan Gadungan, kamu tak bunuh, kepala mu tak tembak.Ketemu saya bunuh kamu, kamu bajingan, kamu asu (anjing-red), kamu setan, kamu bangsat. kalo ketemu di Alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok kepalamu. kamu kira saya takut dengan Wartawan?. Saya sudah 33 tahun bertugas. kamu lapor Provos lapor Kapolres  sekarang  saya tunggu, saya tidak takut. Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim, Brigjend Anton Setiadji-red).kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),” teriak Iptu Nyoto melalui ponsel dengan suara lantang.
Tim IJM yang merekam pembicaraan tersebut terkejut dengan reaksi yang berlebihan dari Iptu Nyoto, Dari awal pembicaraan lewat ponsel, Iptu Nyoto R selalu mengumpat kata-kata yang kasar, berulang-ulang  dan tidak beretika dan kesempatan untuk menjelaskan pun tidak di beri bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi pengemis.
Tentu saja hasil rekaman pembicaraan antara Tim IJM dengan Iptu Nyoto mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Yusak Suprayitno, salah seorang LSM di Magetan.
”Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan  masyarakat harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lidungi undang undang dan salah satu fungsi pers adalah sosial kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari desa sampai pusat,” ujarnya.
Selain itu, sikap arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto tersebut bertentangan dengan (UU PERS 40 TAHUN 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum-red).
Yusak menambahkan, Mencatut nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri  bisa di pidana karena di kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik (ponsel-red)Siapapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sanksi tapi harusnya di pecat, pintanya..
Hal senada juga diungkapkan oleh Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri TNI/Polri)  Magetan juga menilai sikap oknum polisi tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman. ”Kalo jadi polisi seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat sipil. Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat Polres. Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan,saya akan dukung,” terangnya.
Joko Suyono, selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016). ”Segera tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres tembusan Ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sudjat Miko, Kepala Biro SKN Investigasi eks Karesidenan Madiun tempat dimana SM bekerja merespon keras atas makian dan ancaman yang dilontarkan oleh Iptu Nyoto. Sudjat Miko menjelaskan bahwa SM sudah bekerja sesuai dengan prosedur kejurnalistikan yaitu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya dari masyarakat. Terkait dengan sikap kasar dan arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto, Sudjat Miko mengatakan hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Semuanya kan sudah diatur dalam Undang-undang Pers (UU PERS) No. 40 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum-red),” ungkapnya.
Atas kejadian ini, SM dan SJ dengan didampingi sejumlah tokoh Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Magetan melaporkan sikap Iptu Nyoto tersebut ke Propam Polres Magetan. (Tim)


Magetan, Investigasi : Arogan, inilah ungkapan yang patut diberikan kepada pribadi Iptu Nyoto, Oknum Polisi yang berdinas dan menjabat sebagai Wakapolsek Takeran. Iptu Nyoto Ruspiono mengeluarkan kata-kata makian yang tidak pantas dan  mengancam akan membunuh SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan seusai mengkonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat tentang keberadaan uang penjualan tebu tahun 2015 yang tidak jelas laporannya kepada Nunuk. Diketahui, Nunuk merupakan Bendahara Kelurahan Mranggen, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan yang merupakan isteri dari Iptu. Nyoto.
Kronologi pengancaman ini bermula saat SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan yang merupakan anggota Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) mencoba mengkonfirmasi terkait adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan uang sebesar Rp. 50 juta yang merupakan hasil penjualan tebu yang ditanam di tanah milik Kelurahan Mranggen yang tidak jelas keberadaannya kepada Nunuk selaku Bendahara Kelurahan Mranggen. Sabtu (13/8/16)
Oleh Nunuk dijawab bahwa uang tersebut dibawa oleh Lurah Mranggen yang sudah meninggal. Namun saat ditanya bukti laporan kas masuk, Nunuk tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan bukti setoran.
Bu Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat atau mengambil cofyan atau foto dokumennya,” ungkap SM, Jumat (19/8/16).
Untuk menyakinkan Wartawan yang mau konfirmasi, Nunuk lantas meminta waktu sekitar 2-3 hari untuk menunjukkan bukti setoran uang yang dimaksud. Namun sampai batas waktu yang dikatakan tidak ada jawaban resmi lantas SM dan JS bermaksud mengkonfirmasi ulang dan belum ada jawaban. Senin (15/8/16)
Hal mengejutkan diterima SM. Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, SM mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan suami Nunuk (Iptu Nyoto) dan langsung mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman kepada SM.
(maaf terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red) ”Kamu Wartawan yang datang ke rumah saya ya? Kamu ngapain ke rumah saya? Kamu sekarang ke Alun-alun Madiun, duel sama saya sampai mati. Ketemu, saya bunuh kamu, asu kamu, bajingan,”kata SM menirukan kata-kata Iptu. Nyoto.
Karena mengarah pada ancaman pembunuhan, maka SM berinisiatif mengajak sharing dan manyampaikan permasalahan tersebut pada Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) yang merupakan wadah Wartawan di Magetan.
Dihari yang sama, IJM membentuk tim dan mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel pada Iptu Nyoto terkait dengan permasalahan tersebut. Setelah memperkenalkan dirioknum Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain, mau ngapain kamu? Ayo kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan. Bajingan matamu picek? (buta-red). Bilang aja kalo kamu gak punya uang, saya kasih. Ya saya menghina kamu. Kamu itu Wartawan Gadungan, kamu tak bunuh, kepala mu tak tembak.Ketemu saya bunuh kamu, kamu bajingan, kamu asu (anjing-red), kamu setan, kamu bangsat. kalo ketemu di Alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok kepalamu. kamu kira saya takut dengan Wartawan?. Saya sudah 33 tahun bertugas. kamu lapor Provos lapor Kapolres  sekarang  saya tunggu, saya tidak takut. Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim, Brigjend Anton Setiadji-red).kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),” teriak Iptu Nyoto melalui ponsel dengan suara lantang.
Tim IJM yang merekam pembicaraan tersebut terkejut dengan reaksi yang berlebihan dari Iptu Nyoto, Dari awal pembicaraan lewat ponsel, Iptu Nyoto R selalu mengumpat kata-kata yang kasar, berulang-ulang  dan tidak beretika dan kesempatan untuk menjelaskan pun tidak di beri bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi pengemis.
Tentu saja hasil rekaman pembicaraan antara Tim IJM dengan Iptu Nyoto mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Yusak Suprayitno, salah seorang LSM di Magetan.
”Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan  masyarakat harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lidungi undang undang dan salah satu fungsi pers adalah sosial kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari desa sampai pusat,” ujarnya.
Selain itu, sikap arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto tersebut bertentangan dengan (UU PERS 40 TAHUN 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum-red).
Yusak menambahkan, Mencatut nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri  bisa di pidana karena di kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik (ponsel-red)Siapapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sanksi tapi harusnya di pecat, pintanya..
Hal senada juga diungkapkan oleh Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri TNI/Polri)  Magetan juga menilai sikap oknum polisi tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman. ”Kalo jadi polisi seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat sipil. Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat Polres. Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan,saya akan dukung,” terangnya.
Joko Suyono, selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016). ”Segera tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres tembusan Ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sudjat Miko, Kepala Biro SKN Investigasi eks Karesidenan Madiun tempat dimana SM bekerja merespon keras atas makian dan ancaman yang dilontarkan oleh Iptu Nyoto. Sudjat Miko menjelaskan bahwa SM sudah bekerja sesuai dengan prosedur kejurnalistikan yaitu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya dari masyarakat. Terkait dengan sikap kasar dan arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto, Sudjat Miko mengatakan hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Semuanya kan sudah diatur dalam Undang-undang Pers (UU PERS) No. 40 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum-red),” ungkapnya.
Atas kejadian ini, SM dan SJ dengan didampingi sejumlah tokoh Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Magetan melaporkan sikap Iptu Nyoto tersebut ke Propam Polres Magetan. (Tim)


Baca

Cabuli Pelajar SMP, Wong Saradan Dibekuk Polisi

Madiun Kota, Investigasi :  Pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Madiun. Kali ini nasib malang menimpa Mawar (nama samaran), pelajar yang masih duduk dibangku SMP di Mejayan, Warga Wonoasri. Dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp. 60 ribu oleh tetangganya sendiri yaitu Jaiman, Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun lalu dicabuli dirumah milik Jaiman
Kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui  aksi bejat tersangka, yang kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Setelah mendapat laporan dan dilakukan pemeriksaan, Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, korban pertama kali dicabuli sekitar bulan Juni 2016 dengan modus akan diberi sejumlah uang dan pulsa. Dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya menurut dan dicabuli dirumah tersangka. “Pada kejadian yang pertama di rumah tersangka, korban di gerayangi payudara sama kemaluannya,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho di dampingi Kabag Humas Polres Madiun, AKP Paidi kepada wartawan, Kamis (18/8/16).
Merasa keenakan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan menjemput Mawar disekolahan dan diajak ke Waduk Kedungbrubus dengan mengendarai sepeda motor korban kembali dicabuli. “Lagi-lagi dengan iming-iming uang dan ancaman, korban dicabuli, dengan cara diraba dan menciumi payudara korban, hingga memasukkan jari tangan tersangka ke kemaluan korban, kemudian korban di beri uang Rp 15 ribu,” terang  AKP Gatot Setyo Nugroho.
Karena diancam, awalnya korban merasa takut, namun karena risih, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Madiun “Awalnya, korban ini takut dengan ancaman tersangka, baru pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu di ceritakan pada orangtuanya, mendapati anaknya di perlakukan seperti itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Madiun,“ katanya.

Dan atas perbuatan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 82 UURI  No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat 1 KUHP dengan  ancaman paling singkat 5 tahun. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Madiun. Kali ini nasib malang menimpa Mawar (nama samaran), pelajar yang masih duduk dibangku SMP di Mejayan, Warga Wonoasri. Dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp. 60 ribu oleh tetangganya sendiri yaitu Jaiman, Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun lalu dicabuli dirumah milik Jaiman
Kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui  aksi bejat tersangka, yang kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Setelah mendapat laporan dan dilakukan pemeriksaan, Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, korban pertama kali dicabuli sekitar bulan Juni 2016 dengan modus akan diberi sejumlah uang dan pulsa. Dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya menurut dan dicabuli dirumah tersangka. “Pada kejadian yang pertama di rumah tersangka, korban di gerayangi payudara sama kemaluannya,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho di dampingi Kabag Humas Polres Madiun, AKP Paidi kepada wartawan, Kamis (18/8/16).
Merasa keenakan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan menjemput Mawar disekolahan dan diajak ke Waduk Kedungbrubus dengan mengendarai sepeda motor korban kembali dicabuli. “Lagi-lagi dengan iming-iming uang dan ancaman, korban dicabuli, dengan cara diraba dan menciumi payudara korban, hingga memasukkan jari tangan tersangka ke kemaluan korban, kemudian korban di beri uang Rp 15 ribu,” terang  AKP Gatot Setyo Nugroho.
Karena diancam, awalnya korban merasa takut, namun karena risih, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Madiun “Awalnya, korban ini takut dengan ancaman tersangka, baru pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu di ceritakan pada orangtuanya, mendapati anaknya di perlakukan seperti itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Madiun,“ katanya.

Dan atas perbuatan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 82 UURI  No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat 1 KUHP dengan  ancaman paling singkat 5 tahun. (p-76)
Baca

Momentum HUT RI ke 71, Tetap Semangat Untuk Kota Madiun Yang Lebih Sejahtera

Madiun Kota Investigasi : Peringatan HUT Republik Indonesia (RI) ke-71 Tahun 2016 yang ditandai dengan detik-detik Proklamasi di Alun-alun Kota Madiun berjalan dengan lancar. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto. Upacara yang dimulai pukul 10.00 Wib, didahului laporan komandan upacara Mayor Pasukan Habib Yuwono Prasetyo kepada Bambang Irianto. Disusul dengan pengibaran bendera merah putih dan detik-detik Proklamasi, ditandai dengan dentuman sebanyak delapan kali. Teks Proklamasi dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Madiun Istono.
Usai upacara, Walikota Madiun, Bambang Irianto berharap warga Kota Madiun semakin tertib dan sejahtera. Tema nasional "Indonesia Kerja Nyata" ini, lanjut Bambang Irianto, wujud kerja pemerintah yang berkelanjutan dengan di dukung oleh seluruh masyarakat, agar bahu membahu serta bekerja sama dalam menghadapi segala rintangan.
"Di hari kemerdekaan yang ke-71 ini, saya berharap Kota Madiun semakin baik, tertib dan sejahtera. Saya juga berharap untuk pemerintahan lebih bagus dan bersih,"katanya usai memimpin upacara, Rabu (17/8/2016).
Sementara itu, upacara penurunan bendera disore harinya dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB. Bertindak sebagai Inspektur upacara yaitu Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto. Sedangkan Paskibra yang bertugas menurunkan adalah Andre Saputra (SMAN 3), Muhamad Fauzan (SMAN 4) dan Andriansyah Setyo Utomo (SMKN 3). Pembawa baki adalah Mila Haibatu Alwatsiqoh (MAN 2) dan Prasasti Sekar Kinasih (SMAN 2). Acara berlangsung dengan khitmad
Seusai upacara penurunan bendera, Paskibra maupun orang tuanya bersorak bahkan ada yang menangis terharu karena usai sudah mereka melaksanakan tugas yang berat. Segala beban yang mereka sandang terlepas. “Alhamdulillah, lega  rasanya sudah melaksanakan tugas mengibarkan maupun menurunkan dengan lancar,” ungkap salah satu Paskibra.
Secara singkat, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto mengungkapkan, anak-anak yang betugas menjadi Paskibra sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. “Mereka patut mendapat apresiasi,” lanjutnya.

Setelah upacara penurunan bendera, malam harinya Pemerintah Kota Madiun mengadakan resepsi di Balikota Madiun. Ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur karena Peringatan upacara HUT RI ke 71 bisa berjalan dengan lancar. “Ini sangat luar biasa. Ini menunjukkan bahwa acara ini didukung oleh semua elemen masyarakat. Harapan kami tetap semangat untuk lebih baik lagi," pungkasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi : Peringatan HUT Republik Indonesia (RI) ke-71 Tahun 2016 yang ditandai dengan detik-detik Proklamasi di Alun-alun Kota Madiun berjalan dengan lancar. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto. Upacara yang dimulai pukul 10.00 Wib, didahului laporan komandan upacara Mayor Pasukan Habib Yuwono Prasetyo kepada Bambang Irianto. Disusul dengan pengibaran bendera merah putih dan detik-detik Proklamasi, ditandai dengan dentuman sebanyak delapan kali. Teks Proklamasi dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Madiun Istono.
Usai upacara, Walikota Madiun, Bambang Irianto berharap warga Kota Madiun semakin tertib dan sejahtera. Tema nasional "Indonesia Kerja Nyata" ini, lanjut Bambang Irianto, wujud kerja pemerintah yang berkelanjutan dengan di dukung oleh seluruh masyarakat, agar bahu membahu serta bekerja sama dalam menghadapi segala rintangan.
"Di hari kemerdekaan yang ke-71 ini, saya berharap Kota Madiun semakin baik, tertib dan sejahtera. Saya juga berharap untuk pemerintahan lebih bagus dan bersih,"katanya usai memimpin upacara, Rabu (17/8/2016).
Sementara itu, upacara penurunan bendera disore harinya dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB. Bertindak sebagai Inspektur upacara yaitu Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto. Sedangkan Paskibra yang bertugas menurunkan adalah Andre Saputra (SMAN 3), Muhamad Fauzan (SMAN 4) dan Andriansyah Setyo Utomo (SMKN 3). Pembawa baki adalah Mila Haibatu Alwatsiqoh (MAN 2) dan Prasasti Sekar Kinasih (SMAN 2). Acara berlangsung dengan khitmad
Seusai upacara penurunan bendera, Paskibra maupun orang tuanya bersorak bahkan ada yang menangis terharu karena usai sudah mereka melaksanakan tugas yang berat. Segala beban yang mereka sandang terlepas. “Alhamdulillah, lega  rasanya sudah melaksanakan tugas mengibarkan maupun menurunkan dengan lancar,” ungkap salah satu Paskibra.
Secara singkat, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto mengungkapkan, anak-anak yang betugas menjadi Paskibra sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. “Mereka patut mendapat apresiasi,” lanjutnya.

Setelah upacara penurunan bendera, malam harinya Pemerintah Kota Madiun mengadakan resepsi di Balikota Madiun. Ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur karena Peringatan upacara HUT RI ke 71 bisa berjalan dengan lancar. “Ini sangat luar biasa. Ini menunjukkan bahwa acara ini didukung oleh semua elemen masyarakat. Harapan kami tetap semangat untuk lebih baik lagi," pungkasnya. (p-76)
Baca

Bupati Puji Partisipasi Aktif Masyarakat Dalam Memperingati HUT RI ke 71

Madiun, Investigasi : Momentum Peringatan HUT RI ke 71 tahun 2016 diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dengan menggelar upacara bendera di Alun-alun Pusat Pemerintahan Mejayan. Rabu, (17/8/16)
Namun sebelum melaksanakan upacara detik-detik Proklamasi, Pemerintah Kabupaten Madiun pagi harinya menyelenggarakan Upacara Bendera dihalaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kab. Madiun di Mejayan.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Madiun dengan Komandan Upacara Kabag. Perekonomian Setda Kab. Madiun. Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Madiun, Sekda, Pimpinan SKPD, TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan kab. Madiun dan diikuti oleh seluruh karyawan/ti Pemkab. Madiun, Satuan Pengaman (Satpam).
Pada kesempatan ini Bupati Madiun, H. Muhtarom, menyerahkan Piagam Penghargaan Adiwiyata Prov. Jatim dari Gubernur Jawa Timur Tahun 2016 kepada Madrasah Ibtudaiyan Negeri Klagen Serut, Madrasah Ibtudaiyan Negeri Rejosari, Madrasah Ibtudaiyan Negeri Kembang Sawit.
Selain itu, Penghargaan BERSIH LESTARI (BERSERI) Tingkat Prov. Jawa Timur Tahun 2016 dari Gubernur Jawa Timur untuk Desa/Kelurahan  kepada Desa Candimulyo Kec. Dolopo (Penghargaan Berseri Kategori Madya), Kelurahan Bangunsari Kec. Dolopo (Penghargaan Berseri Kategori Pratama), Desa Doho, Kec. Dolopo (Penghargaan Berseri Kategori Pratama)
 Setelah itu, Bupati beserta Forpimda dan jajaran Satker serta Anggota DPRD Kabupaten Madiun menuju ke Alun-alun Mejayan untuk mengikuti detik-detik Proklamasi dan Upacara Bendera. Bupati Madiun H. Muhtarom bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bertindak sebagai Komandan Upacara, Kepala Sraf Kodim 0803 Madiun Mayor Inf. M. Yusuf.  Perwira Upacara Kapten Chb Loso (Pasi Pers Kodim 0803 Madun), Komandan Kompi Paskibraka Kapten Kavelri Umar (Danramil 10 Pilangkenceng). Pengibar Bendera Merah Putih Satria Diva Pelajar SMAN 1 Mejayan, Jalu Kharisma Windi Novanto Pelajar SMAN 2 mejayan dan Abdul Khodir Jailani Pelajar SMKN 2 Wonoasri. Pembawa Bendera merah Putih Ajeng Prisila Kusuma. Dewi Pelajar SMAN 2 Mejayan.
Untuk memeriahkan Peringatan HUT ke 71  Proklamasi Kemerdekaan RI diadakan berbagai atraksi tarian kolosal, Seni Beladiri Merpati Putih dan Pembebasan sandra dari Yonif 501 dan terakhir atraksi terjun payung dari Batalyon Paskas Maospati Magetan.
 Saat dikonfirmasi usai upacara bendera, Bupati Madiun H. Muhtarom mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar upacara bendera dengan semeriah mungkin. “Memang kita gelar semeriah mungkin. Disini biar masyarakat tahu bahwa dari tahun ketahun kondisi Alun-alun Pusat Pemerintahan ini juga semakin baik,” ungkap Muhtarom.
Diketahui, lanjut Muhtarom, tahun pertama perpindahan Pusat Pemerintahan dari wilayah Pangongangan Kota Madiun ke Mejayan, pembangunan Alun-alun Mejayan terus dikebut agar layak digunakan untuk upacara. “Pertama panas, terus semakin teduh dan hal ini juga bisa menjadi hiburan masyarakat karena maayarakat juga menikmati,” lanjutnya.

Diharapkan, semakin kedepan semakin baik dan masyarakat  juga memahami artinya sebuah kemerdekaan. Ini bertujuan memancing kepedulian dari masyarakat, namun hebatnya, tanpa disuruh, masyarakat sudah mengadakan upacara maupun lomba walaupun tanpa ada instruksi, hebat,” pungkas Bupati Madiun. (p-76)
Madiun, Investigasi : Momentum Peringatan HUT RI ke 71 tahun 2016 diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dengan menggelar upacara bendera di Alun-alun Pusat Pemerintahan Mejayan. Rabu, (17/8/16)
Namun sebelum melaksanakan upacara detik-detik Proklamasi, Pemerintah Kabupaten Madiun pagi harinya menyelenggarakan Upacara Bendera dihalaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kab. Madiun di Mejayan.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Madiun dengan Komandan Upacara Kabag. Perekonomian Setda Kab. Madiun. Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Madiun, Sekda, Pimpinan SKPD, TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan kab. Madiun dan diikuti oleh seluruh karyawan/ti Pemkab. Madiun, Satuan Pengaman (Satpam).
Pada kesempatan ini Bupati Madiun, H. Muhtarom, menyerahkan Piagam Penghargaan Adiwiyata Prov. Jatim dari Gubernur Jawa Timur Tahun 2016 kepada Madrasah Ibtudaiyan Negeri Klagen Serut, Madrasah Ibtudaiyan Negeri Rejosari, Madrasah Ibtudaiyan Negeri Kembang Sawit.
Selain itu, Penghargaan BERSIH LESTARI (BERSERI) Tingkat Prov. Jawa Timur Tahun 2016 dari Gubernur Jawa Timur untuk Desa/Kelurahan  kepada Desa Candimulyo Kec. Dolopo (Penghargaan Berseri Kategori Madya), Kelurahan Bangunsari Kec. Dolopo (Penghargaan Berseri Kategori Pratama), Desa Doho, Kec. Dolopo (Penghargaan Berseri Kategori Pratama)
 Setelah itu, Bupati beserta Forpimda dan jajaran Satker serta Anggota DPRD Kabupaten Madiun menuju ke Alun-alun Mejayan untuk mengikuti detik-detik Proklamasi dan Upacara Bendera. Bupati Madiun H. Muhtarom bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bertindak sebagai Komandan Upacara, Kepala Sraf Kodim 0803 Madiun Mayor Inf. M. Yusuf.  Perwira Upacara Kapten Chb Loso (Pasi Pers Kodim 0803 Madun), Komandan Kompi Paskibraka Kapten Kavelri Umar (Danramil 10 Pilangkenceng). Pengibar Bendera Merah Putih Satria Diva Pelajar SMAN 1 Mejayan, Jalu Kharisma Windi Novanto Pelajar SMAN 2 mejayan dan Abdul Khodir Jailani Pelajar SMKN 2 Wonoasri. Pembawa Bendera merah Putih Ajeng Prisila Kusuma. Dewi Pelajar SMAN 2 Mejayan.
Untuk memeriahkan Peringatan HUT ke 71  Proklamasi Kemerdekaan RI diadakan berbagai atraksi tarian kolosal, Seni Beladiri Merpati Putih dan Pembebasan sandra dari Yonif 501 dan terakhir atraksi terjun payung dari Batalyon Paskas Maospati Magetan.
 Saat dikonfirmasi usai upacara bendera, Bupati Madiun H. Muhtarom mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar upacara bendera dengan semeriah mungkin. “Memang kita gelar semeriah mungkin. Disini biar masyarakat tahu bahwa dari tahun ketahun kondisi Alun-alun Pusat Pemerintahan ini juga semakin baik,” ungkap Muhtarom.
Diketahui, lanjut Muhtarom, tahun pertama perpindahan Pusat Pemerintahan dari wilayah Pangongangan Kota Madiun ke Mejayan, pembangunan Alun-alun Mejayan terus dikebut agar layak digunakan untuk upacara. “Pertama panas, terus semakin teduh dan hal ini juga bisa menjadi hiburan masyarakat karena maayarakat juga menikmati,” lanjutnya.

Diharapkan, semakin kedepan semakin baik dan masyarakat  juga memahami artinya sebuah kemerdekaan. Ini bertujuan memancing kepedulian dari masyarakat, namun hebatnya, tanpa disuruh, masyarakat sudah mengadakan upacara maupun lomba walaupun tanpa ada instruksi, hebat,” pungkas Bupati Madiun. (p-76)
Baca

Walikota Berharap PNS Di Kota Madiun Memanfaatkan Tax Amnesty Agar Tidak Tersandung Masalah

Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben gak kejlungup (biar tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin, staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan, sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal pembayaran pajak terutang.
Dikatakan, Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.

Diharapkan, masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben gak kejlungup (biar tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin, staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan, sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal pembayaran pajak terutang.
Dikatakan, Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.

Diharapkan, masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan. (p-76)
Baca

Puluhan Wartawan Ngawi Lakukan Orasi, Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Oknum TNI AU

Ngawi, Investigasi : Aksi Arogan dengan menganiaya Wartawan yang ditunjukkan oleh oknum TNI AU Medan saat melakukan pengamanan demo penggusuran di Medan mengundang reaksi keras dari komunitas Wartawan yang ada diberbagai daerah. Salah satunya adalah aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh para Pewarta Ngawi dalam bentuk solidaritas untuk dua rekan Wartawan yang dianiaya saat melakukan peliputan.
Puluhan wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Ngawi bersatu menggelar aksi unjuk rasa di bundaran perempatan Kartonyono Ngawi.  Selasa (16/8/16). 
Aksi yang dilakukan oleh puluhan Pewarta Ngawi ini berjalan dengan damai. Puluhan wartawan melakulan longmarch sembari membentangkan poster berisikan kecaman yang antara lain adalah "Kami Pewarta Bukan Pembawa Petaka, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan". Puluhan Wartawan ini juga Membawa Poster Yang Bergambarkan Foto Jurnalis Yang Menjadi Korban Kebringasan Oknum TNI AU Di Medan.
Selain menggelar orasi damai, beberapa jurnalis juga menggelar aksi teaterikal yang menceritakan aksi premanisme anggota TNI AU Medan terhadap awak media yang sedang bertugas liputan.
Setelah menggelar aksi teatrikal, puluhan jurnalis juga melakukan tabur bunga ke seluruh alat liputan termasuk id card yang sebelumnya dikumpulkan menjadi satu, sebagai wujud matinya hati nurani para pelaku yang tak lain anggota TNI.
“Kami sengaja menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU ke rekan kami yang ada di Medan. Kami Jurnalis Ngawi, mengecam adanya tindakan arogan anggota TNI terhadap dua rekan kami. Selain itu, kami berharap supaya kasus tersebut di usut tuntas dan pelakunya dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Esaputra, Koordinator Aksi damai ini dengan berapi api.

Lebih lanjut dikatakan, apabila kasua penganiayaan tersebut tidak diusut dengan tuntas maka aksi ini akan kembali dilakukan dengan lebih besar lagi.
“Kami tidak akan berhenti disini, kami akan kembali melakukan aksi solidaritas lagi dengan lebih besar dari ini, jika kasus tersebut tidak segera diusut tuntas,” tambahnya.
Dan sebagai penutup aksi, seluruh jurnalis yang ada pembubuhan tanda tangan sebagai wujud penolakan kekerasan terhadap wartawan. (hr)
Ngawi, Investigasi : Aksi Arogan dengan menganiaya Wartawan yang ditunjukkan oleh oknum TNI AU Medan saat melakukan pengamanan demo penggusuran di Medan mengundang reaksi keras dari komunitas Wartawan yang ada diberbagai daerah. Salah satunya adalah aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh para Pewarta Ngawi dalam bentuk solidaritas untuk dua rekan Wartawan yang dianiaya saat melakukan peliputan.
Puluhan wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Ngawi bersatu menggelar aksi unjuk rasa di bundaran perempatan Kartonyono Ngawi.  Selasa (16/8/16). 
Aksi yang dilakukan oleh puluhan Pewarta Ngawi ini berjalan dengan damai. Puluhan wartawan melakulan longmarch sembari membentangkan poster berisikan kecaman yang antara lain adalah "Kami Pewarta Bukan Pembawa Petaka, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan". Puluhan Wartawan ini juga Membawa Poster Yang Bergambarkan Foto Jurnalis Yang Menjadi Korban Kebringasan Oknum TNI AU Di Medan.
Selain menggelar orasi damai, beberapa jurnalis juga menggelar aksi teaterikal yang menceritakan aksi premanisme anggota TNI AU Medan terhadap awak media yang sedang bertugas liputan.
Setelah menggelar aksi teatrikal, puluhan jurnalis juga melakukan tabur bunga ke seluruh alat liputan termasuk id card yang sebelumnya dikumpulkan menjadi satu, sebagai wujud matinya hati nurani para pelaku yang tak lain anggota TNI.
“Kami sengaja menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU ke rekan kami yang ada di Medan. Kami Jurnalis Ngawi, mengecam adanya tindakan arogan anggota TNI terhadap dua rekan kami. Selain itu, kami berharap supaya kasus tersebut di usut tuntas dan pelakunya dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Esaputra, Koordinator Aksi damai ini dengan berapi api.

Lebih lanjut dikatakan, apabila kasua penganiayaan tersebut tidak diusut dengan tuntas maka aksi ini akan kembali dilakukan dengan lebih besar lagi.
“Kami tidak akan berhenti disini, kami akan kembali melakukan aksi solidaritas lagi dengan lebih besar dari ini, jika kasus tersebut tidak segera diusut tuntas,” tambahnya.
Dan sebagai penutup aksi, seluruh jurnalis yang ada pembubuhan tanda tangan sebagai wujud penolakan kekerasan terhadap wartawan. (hr)
Baca

41 Karyawan Yang Di PHK, Tuntut Pesangon Sesuai Undang-undang Tenaga Kerja

Madiun Kota, Investigasi : Pemerintah Jawa Timur telah lakukan  finalisasi  rencana peraturan  daerah tentang sistem kerja outsorcing. Dalam peraturan baru mengenai outsorcing, JawaTimur mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa di alih dayakan  atau di outsocingkan.
Sesuai surat edaran Gupernur Jawa Timur, Soekarwo pada tanggal 25 Mei 2010 kepada Bupati/Wali Kota/Badan/Intansi/Dinas se Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang  ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsorcing) dalam pelaksanannya harus sesuai dengan ketentuan undang undang RI. NO.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perjanjian perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO 22O/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan  sebagian pelaksanaan  pekerja  kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut di tegaskan  hal hal sebagai berikut:
1.                  Pekerjaan yang dapat di serahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama dan terbatas di mana hanya lima saja  yang bisa yaitu , pelayanan kebersihan atau cleaning servic, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, serta  penyediaan angkutan atau sopir.
2.                  Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)  harus berbadan hukun (PT, Kopersasi dan Yayasandan memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawap di bidang ketenagakerjaan .
3.                  Harus ada perjanjian tertulis  dengan penyedia jasa pekerja /pemborong pekerjaan dan harus  di laporkan pada / intasi yang bertanggungjawap di bidang ketenagakerjaan  menurut jenjang  kewenangan  serta dalam perjanjian di maksud perlu memuat ketentuan anatara lain :
    a). Perlindungan upah dan kesejahteraan (sekurang kurangnya  sama dengan upah Minimum   Kab/Kota (UMR) di Jwa Timur yang telah di tetapkan oleh Gupernur sesuai tahun yang berjalan.
Namun ketentuan dalam surat edaran yang di sampaikan oleh Gupernur Jawa Timur sebagian di abaikan oleh pihak Primkopkar “Silva Cendekia” Pusdiklat SDM Perhutani Madiun, PT. Sylva Daya Insani dan PT. Cahaya Prasitindo yang mana pada tanggal 25 Juli 2016 telah melakukan PHK untuk Efisiensi sebanyak 41 karyawan dengan hanya memberi pesangon satu kali gaji  sebesar Rp. 1.394.000 ribu. 
Dengan adanya kejadian tersebut dari total 105 karyawan dan yang di PHK sebanyak 41 karyawan sepakat menolak untuk menandatangani surat persetujuan.  Aris Diyan Cahyono bersama ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut akhirnya megadukan permasalahan ini kepada Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun. Sesuai dengan kesepakatan bersama, LPKSM Pasopati mendampingi 41 karyawan untuk mengadu ke Disnakertransos Kota Madiun dengan tujuan agar hak-haknya bisa terpenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPK SM Pasopati membenarkan adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya dengan berbekal surat kusa dari ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut, LPKSM Pasopati melakukan pendampingan dan mendatangi Disnakertransos Kota Madiun bersama beberapa perwakilan dari karyawan yang di PHK pada 25 Juli 2016.
“Kedatangan kami bersama perwakilan dari pihak yang di PHK di sambut baik oleh Bu Farida, Kasubag Perlindungan namun, dalam petemuan itu tidak membuahkan hasil karena menurut Bu Farida belum lengkap dengan alasan perusahaan yang bersangkutan tidak hadir semua yang hadir hanya dari pihak PT. Cahaya Prasitindo dari Semarang. Sehingga  Bu Farida memberikan surat keputusan untuk klarifikasi ke pada Primkopkar ”Silva Cendikia” dan PT. Sylva Daya Insani,” ungkap Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijelaskan, selain itu dari hasil klarifikasi yang di berikan pada perwakilan karyawan berupa surat keputusan dari Primkopkar, yang diterima pada 14/8/2016 setelah di amati, seolah-olah semua permasalahan yang timbul ini di bebankan pada PT Cahaya Prasitindo.
“Kalau di kembalikan  sesuai barang bukti perjanjian kerja dan slip gaji yang ada di duga  sudah tidak benar, dalam surat keputusan pada no. 2. berbunyi, Primkopkar akhir 2015, karena adanya regulasi ketenagakerjaan, maka manajemen Pusdikbang secara otomatis koperasi harus melepas semua tenaga kerjanya untuk di kelola PT. Cahaya Prsasitindo,” lanjutnya.
Yang mengherankan, dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu tertanggal  2 Januari 2015, yang mengeluarkan adalah PT. Sylva Daya Insani bukan primkopkar ”Silva Cendikia”.
“Dari semua barang bukti dan keputusan tersebut, pihak LPKSM Pasopati akan terus mengawal/mendampingi sampai hak-haknya karyawan bisa terpenuhi sesuai undang-undang, disini ada karyawan yang sudah bekerja sejak tahun 1997,” tegas Sudjat Miko.
Di sisi lain Sudjat Miko menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun apabila tidak terselesaikan maka permasalahan akan dibawa keranah hukum sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU KK mengatur tentang larangan pengusaha untuk membayar upah pekerja  di bawah ketentuan upah minimum yang sudah di tetapkan.

“Apabila  pengusaha tidak  melaksanakan atau di sebut melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan tersebut akan di kenakan sanksi hukum yaitu berupa sanksi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dimana dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak  empat ratus juta rupiah. Belum lagi hak-hak normatif pekerja lainnya yang harus di penuhi juga oleh pengusaha dengan mekanisme penyelesaiannya melalui penegak hukum ketenagakerjaan  karena ada pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tim)
Madiun Kota, Investigasi : Pemerintah Jawa Timur telah lakukan  finalisasi  rencana peraturan  daerah tentang sistem kerja outsorcing. Dalam peraturan baru mengenai outsorcing, JawaTimur mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa di alih dayakan  atau di outsocingkan.
Sesuai surat edaran Gupernur Jawa Timur, Soekarwo pada tanggal 25 Mei 2010 kepada Bupati/Wali Kota/Badan/Intansi/Dinas se Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang  ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsorcing) dalam pelaksanannya harus sesuai dengan ketentuan undang undang RI. NO.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perjanjian perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO 22O/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan  sebagian pelaksanaan  pekerja  kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut di tegaskan  hal hal sebagai berikut:
1.                  Pekerjaan yang dapat di serahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama dan terbatas di mana hanya lima saja  yang bisa yaitu , pelayanan kebersihan atau cleaning servic, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, serta  penyediaan angkutan atau sopir.
2.                  Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)  harus berbadan hukun (PT, Kopersasi dan Yayasandan memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawap di bidang ketenagakerjaan .
3.                  Harus ada perjanjian tertulis  dengan penyedia jasa pekerja /pemborong pekerjaan dan harus  di laporkan pada / intasi yang bertanggungjawap di bidang ketenagakerjaan  menurut jenjang  kewenangan  serta dalam perjanjian di maksud perlu memuat ketentuan anatara lain :
    a). Perlindungan upah dan kesejahteraan (sekurang kurangnya  sama dengan upah Minimum   Kab/Kota (UMR) di Jwa Timur yang telah di tetapkan oleh Gupernur sesuai tahun yang berjalan.
Namun ketentuan dalam surat edaran yang di sampaikan oleh Gupernur Jawa Timur sebagian di abaikan oleh pihak Primkopkar “Silva Cendekia” Pusdiklat SDM Perhutani Madiun, PT. Sylva Daya Insani dan PT. Cahaya Prasitindo yang mana pada tanggal 25 Juli 2016 telah melakukan PHK untuk Efisiensi sebanyak 41 karyawan dengan hanya memberi pesangon satu kali gaji  sebesar Rp. 1.394.000 ribu. 
Dengan adanya kejadian tersebut dari total 105 karyawan dan yang di PHK sebanyak 41 karyawan sepakat menolak untuk menandatangani surat persetujuan.  Aris Diyan Cahyono bersama ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut akhirnya megadukan permasalahan ini kepada Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun. Sesuai dengan kesepakatan bersama, LPKSM Pasopati mendampingi 41 karyawan untuk mengadu ke Disnakertransos Kota Madiun dengan tujuan agar hak-haknya bisa terpenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPK SM Pasopati membenarkan adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya dengan berbekal surat kusa dari ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut, LPKSM Pasopati melakukan pendampingan dan mendatangi Disnakertransos Kota Madiun bersama beberapa perwakilan dari karyawan yang di PHK pada 25 Juli 2016.
“Kedatangan kami bersama perwakilan dari pihak yang di PHK di sambut baik oleh Bu Farida, Kasubag Perlindungan namun, dalam petemuan itu tidak membuahkan hasil karena menurut Bu Farida belum lengkap dengan alasan perusahaan yang bersangkutan tidak hadir semua yang hadir hanya dari pihak PT. Cahaya Prasitindo dari Semarang. Sehingga  Bu Farida memberikan surat keputusan untuk klarifikasi ke pada Primkopkar ”Silva Cendikia” dan PT. Sylva Daya Insani,” ungkap Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijelaskan, selain itu dari hasil klarifikasi yang di berikan pada perwakilan karyawan berupa surat keputusan dari Primkopkar, yang diterima pada 14/8/2016 setelah di amati, seolah-olah semua permasalahan yang timbul ini di bebankan pada PT Cahaya Prasitindo.
“Kalau di kembalikan  sesuai barang bukti perjanjian kerja dan slip gaji yang ada di duga  sudah tidak benar, dalam surat keputusan pada no. 2. berbunyi, Primkopkar akhir 2015, karena adanya regulasi ketenagakerjaan, maka manajemen Pusdikbang secara otomatis koperasi harus melepas semua tenaga kerjanya untuk di kelola PT. Cahaya Prsasitindo,” lanjutnya.
Yang mengherankan, dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu tertanggal  2 Januari 2015, yang mengeluarkan adalah PT. Sylva Daya Insani bukan primkopkar ”Silva Cendikia”.
“Dari semua barang bukti dan keputusan tersebut, pihak LPKSM Pasopati akan terus mengawal/mendampingi sampai hak-haknya karyawan bisa terpenuhi sesuai undang-undang, disini ada karyawan yang sudah bekerja sejak tahun 1997,” tegas Sudjat Miko.
Di sisi lain Sudjat Miko menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun apabila tidak terselesaikan maka permasalahan akan dibawa keranah hukum sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU KK mengatur tentang larangan pengusaha untuk membayar upah pekerja  di bawah ketentuan upah minimum yang sudah di tetapkan.

“Apabila  pengusaha tidak  melaksanakan atau di sebut melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan tersebut akan di kenakan sanksi hukum yaitu berupa sanksi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dimana dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak  empat ratus juta rupiah. Belum lagi hak-hak normatif pekerja lainnya yang harus di penuhi juga oleh pengusaha dengan mekanisme penyelesaiannya melalui penegak hukum ketenagakerjaan  karena ada pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tim)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100