Walikota Berharap PNS Di Kota Madiun Memanfaatkan Tax Amnesty Agar Tidak Tersandung Masalah

Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben gak kejlungup (biar tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin, staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan, sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal pembayaran pajak terutang.
Dikatakan, Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.

Diharapkan, masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100