Kejam, Mayat Bayi Dibuang Di Jalan Tembus Sarangan - Tawangmangu

Magetan, Investigasi : Kaget, itulah perasaan Joni, Warga Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan saat menemukan mayat seorang bayi tak berdosa. Mayat bayi malang tersebut berjenis kelamin ditemukan Joni dibawah tebing jalur Sarangan-Cemoro Sewu sekitar pukul 09.15 WIB saat dirinya tengah mencari rumput.
Awalnya Joni tidak mengira kalau dalam bungkusan plastic tersebut merupakan mayat seorang bayi malang, namun saat dibuka ternyata merupakan sosok mayat bayi yang sudah membusuk. “Awalnya saya kira sebuah boneka, namun setelah saya amati ternyata mayat bayi laki-laki yang kondisinya sudah membusuk,” ungkap Joni.
Karuan saja Joni langsung melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki ini ke Mapolsek Plaosan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polisi yang datang dilokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Ruwatjianto Kapolsek Plaosan menjelaskan, dari hasil penemuan bayi malang tersebut masih dalam penyelidikan.Dugaan sementara bayi ini dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi membusuk diperkirakan bayi baru berumur 1 minggu.”Untuk proses indentifikasi mayat bayi kami bawa ke RSUD Sayidiman Magetan”pungkasnya. (p-76/md)
Magetan, Investigasi : Kaget, itulah perasaan Joni, Warga Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan saat menemukan mayat seorang bayi tak berdosa. Mayat bayi malang tersebut berjenis kelamin ditemukan Joni dibawah tebing jalur Sarangan-Cemoro Sewu sekitar pukul 09.15 WIB saat dirinya tengah mencari rumput.
Awalnya Joni tidak mengira kalau dalam bungkusan plastic tersebut merupakan mayat seorang bayi malang, namun saat dibuka ternyata merupakan sosok mayat bayi yang sudah membusuk. “Awalnya saya kira sebuah boneka, namun setelah saya amati ternyata mayat bayi laki-laki yang kondisinya sudah membusuk,” ungkap Joni.
Karuan saja Joni langsung melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki ini ke Mapolsek Plaosan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polisi yang datang dilokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Ruwatjianto Kapolsek Plaosan menjelaskan, dari hasil penemuan bayi malang tersebut masih dalam penyelidikan.Dugaan sementara bayi ini dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi membusuk diperkirakan bayi baru berumur 1 minggu.”Untuk proses indentifikasi mayat bayi kami bawa ke RSUD Sayidiman Magetan”pungkasnya. (p-76/md)
Baca

Musnahkan Narkoba Dari Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Genderang perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis (11/2/16).
Narkoba jenis sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan Lor  Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Madiun," katanya. 
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun. 
Kedua tersangka saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Milyar. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Genderang perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis (11/2/16).
Narkoba jenis sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan Lor  Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Madiun," katanya. 
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun. 
Kedua tersangka saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Milyar. (p-76)
Baca

Bupati Angkat Bicara, Pelantikan Sekda Madiun Sudah Sesuai Dengan Prosedur

Madiun, Investigasi : Polemik munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa, dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
"Itu hanya informasi hoax yang sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh Sekpri," jelas Herry.

Seperti yang diberitakan, Tiga Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Madiun, Investigasi : Polemik munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa, dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
"Itu hanya informasi hoax yang sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh Sekpri," jelas Herry.

Seperti yang diberitakan, Tiga Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Baca

Tembak Tukang Parkir, Pentolan LSM Diganjar 9 Bulan

Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100