Tembak Tukang Parkir, Pentolan LSM Diganjar 9 Bulan

Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100