Madiun Kota,
Investigasi : Sidang kasus penembakan yang
dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan
Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa
telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata
Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di
tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam.
Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan
beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft
Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali.
Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan
Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah
melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata
Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa
ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama
sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis
hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun
terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum
palu hakim diketuk pertanda sidang usai.
Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam
sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut
terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus
Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di
Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Posting Komentar