Madiun Kota, Investigasi : Genderang
perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres
Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun
oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan
Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis
(11/2/16).
Narkoba jenis
sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari
tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan
Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba,
Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka
tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya,
pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan
narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan
pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya
kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat
kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba
diwilayah Kota Madiun," katanya.
Diketahui,
sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi
dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu.
Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari
tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil
introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang
narapidana di Lapas Kelas I Madiun.
Kedua tersangka
saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto
Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal
137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal
Rp 10 Milyar. (p-76)
Posting Komentar