Kasus KIM Dishubkominfo Segera Di Limpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Madiun, Investigasi ; Kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Madiun tahun 2014 senilai Rp. 440 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada rekan wartawan,Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tri Esti Sudibyantoro selaku rekanan. “Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU. Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya kepada investigasi
Wartajiono menjelaskan jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp. 400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.
Masalahnya, peserta yang tidak hadir tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang sebetulnya adalah panitia itu sendiri.

Ia menambahkan perbuatan tersebut melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (pgh)
Madiun, Investigasi ; Kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Madiun tahun 2014 senilai Rp. 440 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada rekan wartawan,Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tri Esti Sudibyantoro selaku rekanan. “Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU. Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya kepada investigasi
Wartajiono menjelaskan jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp. 400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.
Masalahnya, peserta yang tidak hadir tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang sebetulnya adalah panitia itu sendiri.

Ia menambahkan perbuatan tersebut melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (pgh)
Baca

Sat Reskrim Polres Madiun Kota Geledah Bengkel dan Ruang Praktek SMKN 1 Jiwan

Madiun, Investigasi : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jiwan mendapat perhatian serius dari Anggota Reskrim Polrs Madiun Kota. SMKN yang berlokasi di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan ini didatangi oleh tim penyidik dari Polres Madiun Kota guna penyelidikan kasus dugaan mark up dana BOS.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada anggota tim penyidik tengah melakukan pengeledahan di SMK Negeri 1 Jiwan. Menurutnya, penyelidikan dilakukan lantaran ada indikasi dugaan mark-up dana BOS tahun 2013 dan 2014 senilai Rp 4 miliar.
"Sementara masih tahap penyelidikan dugaan indikasi mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 dan tahun 2014 yang anggaranya mencapai Rp. 4 miliar. Dan kita mengirim tim penyidik untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Masykur. Jumat (4/3/16)
Namun sayangnya, saat anggota Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di Ruang Praktek dan Bengkel SMKN 1 Jiwan, beberapa wartawan yang hendak melakukan peliputan dan mengambil gambar dilarang masuk dan dihalang-halangi oleh guru dan scurity sekolah. 
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jiwan, Mudjijono mengakui ada tim penyidik dari Polres Madiun Kota yang datang dan melakukan pemeriksaan diruang bengkel. "Polisi masih penyelidikan dan semua belum ada kepastian. Kami nggak mau nanti memperkeruh masalah," katanya, Jumat (4/3/2016).
Mudjijono juga mengatakan, penyidik tengah mencari bukti-bukti dugaan mark-up pembelian alat-alat praktek dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013. Dirinya membenarkan sudah ada Enam guru SMK Negeri 1 Jiwan yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik Polres Madiun Kota. 

"Petugas hanya ngecek barang yang dibeli dari BOS 2013. Dan anggarannya cuma Rp. 600 juta. Kemarin sudah ada enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan,"ujarnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jiwan mendapat perhatian serius dari Anggota Reskrim Polrs Madiun Kota. SMKN yang berlokasi di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan ini didatangi oleh tim penyidik dari Polres Madiun Kota guna penyelidikan kasus dugaan mark up dana BOS.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada anggota tim penyidik tengah melakukan pengeledahan di SMK Negeri 1 Jiwan. Menurutnya, penyelidikan dilakukan lantaran ada indikasi dugaan mark-up dana BOS tahun 2013 dan 2014 senilai Rp 4 miliar.
"Sementara masih tahap penyelidikan dugaan indikasi mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 dan tahun 2014 yang anggaranya mencapai Rp. 4 miliar. Dan kita mengirim tim penyidik untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Masykur. Jumat (4/3/16)
Namun sayangnya, saat anggota Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di Ruang Praktek dan Bengkel SMKN 1 Jiwan, beberapa wartawan yang hendak melakukan peliputan dan mengambil gambar dilarang masuk dan dihalang-halangi oleh guru dan scurity sekolah. 
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jiwan, Mudjijono mengakui ada tim penyidik dari Polres Madiun Kota yang datang dan melakukan pemeriksaan diruang bengkel. "Polisi masih penyelidikan dan semua belum ada kepastian. Kami nggak mau nanti memperkeruh masalah," katanya, Jumat (4/3/2016).
Mudjijono juga mengatakan, penyidik tengah mencari bukti-bukti dugaan mark-up pembelian alat-alat praktek dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013. Dirinya membenarkan sudah ada Enam guru SMK Negeri 1 Jiwan yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik Polres Madiun Kota. 

"Petugas hanya ngecek barang yang dibeli dari BOS 2013. Dan anggarannya cuma Rp. 600 juta. Kemarin sudah ada enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan,"ujarnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100