Madiun,
Investigasi ;
Kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Madiun tahun 2014 senilai Rp. 440
juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, segera
dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU
guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada rekan wartawan,Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan
sebagai tersangka, yakni Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA)
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto, selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tri Esti Sudibyantoro selaku
rekanan. “Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU.
Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur,” ungkapnya kepada investigasi
Wartajiono menjelaskan jumlah uang
negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp.
400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.Dalam
kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan
dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.
Masalahnya, peserta yang tidak hadir
tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak
hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang
sebetulnya adalah panitia itu sendiri.
Ia menambahkan perbuatan tersebut
melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas
kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti. “Pasal yang kami kenakan
adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
(pgh)
Posting Komentar