Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun : Saya Tidak Mengapresiasi AWPI

Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)
Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)
Baca

Kejaksaan Negeri Magetan Terbitkan SP3 Untuk 4 Tersangka Kasus KIR

Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Baca

Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan

Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Baca

Saat Diperiksa Inspektorat, Kasek SMKN 1 Kare Asyik Main HP

Madiun, Investigasi : Ketua Tim Pemeriksaan Inspektorat, Gatot Subono dibuat geram oleh ulah Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare. Ini disebabkan karena sewaktu diperiksa, Sardjono terkesan menyepelekan Tim yang tengah memeriksa dirinya dengan cara bermain ponsel milik.
Saat dihubungi, Gatut Subono mengatakan bahwa Sardjono menyatakan tidak mau diperiksa oleh Tim karena dianggap dirinya lebih senior. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Inspektur Pembantu, Gatot Subono, selaku ketua tim pemeriksa. Gatot kemudian langsung mendatangi terperiksa di ruang pemeriksaan dan menegaskan agar terperiksa menjalani pemeriksaan dengan serius.
“Yang bersangkutan (Sardjono) sempat menyatakan tidak mau diperiksa oleh dua orang Inspektor dengan alasan dianggap masih anak-anak. Makanya, saat menjawab pertanyaan dua peneriksa, ia terkesan acuh sambil bermain ponsel. Atas laporan itu, saya langsung masuk ruangan untuk menegaskan agar yang bersangkutan serius dalam menjalani pemeriksaan,” terang Gatot Subono, kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan, Sardjono mengaku jika pungutan sebesar Rp.600 ribu tiap siswa, atas persetujuan Komite Sekolah. Keterangannya ini, bertentangan dengan pengakuan para siswa dan wali murid. Karena menurut mereka, wali murid juga tidak diberi surat edaran. Apalagi diajak bicara. “Tidak benar jika dikatakan tanpa melibatkan Komite Sekolah. Kami pasti melibatkan Komite,” kata Sardjono, kepada wartawan, sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, dilaporkan para siswa dan wali murid karena dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai dalih. Masing-masing siswa dipungut sebesar Rp.600 ribu. (p-76)
Madiun, Investigasi : Ketua Tim Pemeriksaan Inspektorat, Gatot Subono dibuat geram oleh ulah Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare. Ini disebabkan karena sewaktu diperiksa, Sardjono terkesan menyepelekan Tim yang tengah memeriksa dirinya dengan cara bermain ponsel milik.
Saat dihubungi, Gatut Subono mengatakan bahwa Sardjono menyatakan tidak mau diperiksa oleh Tim karena dianggap dirinya lebih senior. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Inspektur Pembantu, Gatot Subono, selaku ketua tim pemeriksa. Gatot kemudian langsung mendatangi terperiksa di ruang pemeriksaan dan menegaskan agar terperiksa menjalani pemeriksaan dengan serius.
“Yang bersangkutan (Sardjono) sempat menyatakan tidak mau diperiksa oleh dua orang Inspektor dengan alasan dianggap masih anak-anak. Makanya, saat menjawab pertanyaan dua peneriksa, ia terkesan acuh sambil bermain ponsel. Atas laporan itu, saya langsung masuk ruangan untuk menegaskan agar yang bersangkutan serius dalam menjalani pemeriksaan,” terang Gatot Subono, kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan, Sardjono mengaku jika pungutan sebesar Rp.600 ribu tiap siswa, atas persetujuan Komite Sekolah. Keterangannya ini, bertentangan dengan pengakuan para siswa dan wali murid. Karena menurut mereka, wali murid juga tidak diberi surat edaran. Apalagi diajak bicara. “Tidak benar jika dikatakan tanpa melibatkan Komite Sekolah. Kami pasti melibatkan Komite,” kata Sardjono, kepada wartawan, sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, dilaporkan para siswa dan wali murid karena dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai dalih. Masing-masing siswa dipungut sebesar Rp.600 ribu. (p-76)
Baca

Kualitas Beras Raskin Jelek, Tim Raskinda Kembalikan Beras Ke Rekanan

Madiun Kota, Investigasi : Pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2016 ini diduga berkualitas buruk. Temuan ini didapat dari dua Kelurahan yang saat ini menerima raskin harus ditolak oleh tim Raskinda Kota Madiun dan dikembalikan ke PT. Trie Utama Karya.
Beras dengan kualitas rendah tersebut ada di Kelurahan Klegen yang rencananya didistribusikan ke 275 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan Kelurahan Nambangan Lor yang akan didistribusikan ke 130 RTSPM.
Mengetahui kualitas beras yang buruk, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Wahyudi pun langsung meminta rekanan untuk menganti beras tersebut. "Kita minta diganti dan dia (rekanan,red) siap ngganti. Untungnya belum sampai ke masyarakat,"ujarnya.
Dilanjutkan, saat ini Raskinda sudah didistribusikan ke Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo tim menemukan beras hancur dan berwarna kuning.
"Sekarang distribusi ke Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Nambangan Lor tim kita menemukan beras yang warnanya agak kuning, sama hancur beras. Ini tidak layak dan jelek ya kita tolak. Sebelumnya di Klegen juga diganti,"katanya, Rabu (16/3/2016).
Wahyudi menambahkan, Raskinda bulan Januari, Februari dan Maret saat ini baru didistribusikan ke RTSPM yang ada di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo. Pemkot Madiun pun mentargetkan selesai pendistribusian sampai di Kecamatan Taman pada akhir bulan Maret. "Progresnya baru 30 persen. Target kita selesai pendistribusian ini akhir bulan Maret,"tandasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5,5 miliar untuk Raskinda di tiga kecamatan. Berdasarkan data Bagian Pereksos, Kecamatan Kartoharjo menerima sebanyak 185.400 Kg beras yang didistribusikan untuk 1.030 RTSPM. Kecamatan Manguharjo menerima 115.020 Kg beras yang didistribusikan ke 639 RTSPM dan Kecamatan Taman menerima 189.360 Kg beras yang didistribusikan ke 1.052 RTSPM. Sedangkan setiap RTSPM akan menerima 15 Kg beras setiap bulannya dengan nilai tebus Rp. 1.600 per Kg. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2016 ini diduga berkualitas buruk. Temuan ini didapat dari dua Kelurahan yang saat ini menerima raskin harus ditolak oleh tim Raskinda Kota Madiun dan dikembalikan ke PT. Trie Utama Karya.
Beras dengan kualitas rendah tersebut ada di Kelurahan Klegen yang rencananya didistribusikan ke 275 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan Kelurahan Nambangan Lor yang akan didistribusikan ke 130 RTSPM.
Mengetahui kualitas beras yang buruk, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Wahyudi pun langsung meminta rekanan untuk menganti beras tersebut. "Kita minta diganti dan dia (rekanan,red) siap ngganti. Untungnya belum sampai ke masyarakat,"ujarnya.
Dilanjutkan, saat ini Raskinda sudah didistribusikan ke Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo tim menemukan beras hancur dan berwarna kuning.
"Sekarang distribusi ke Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Nambangan Lor tim kita menemukan beras yang warnanya agak kuning, sama hancur beras. Ini tidak layak dan jelek ya kita tolak. Sebelumnya di Klegen juga diganti,"katanya, Rabu (16/3/2016).
Wahyudi menambahkan, Raskinda bulan Januari, Februari dan Maret saat ini baru didistribusikan ke RTSPM yang ada di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo. Pemkot Madiun pun mentargetkan selesai pendistribusian sampai di Kecamatan Taman pada akhir bulan Maret. "Progresnya baru 30 persen. Target kita selesai pendistribusian ini akhir bulan Maret,"tandasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5,5 miliar untuk Raskinda di tiga kecamatan. Berdasarkan data Bagian Pereksos, Kecamatan Kartoharjo menerima sebanyak 185.400 Kg beras yang didistribusikan untuk 1.030 RTSPM. Kecamatan Manguharjo menerima 115.020 Kg beras yang didistribusikan ke 639 RTSPM dan Kecamatan Taman menerima 189.360 Kg beras yang didistribusikan ke 1.052 RTSPM. Sedangkan setiap RTSPM akan menerima 15 Kg beras setiap bulannya dengan nilai tebus Rp. 1.600 per Kg. (p-76)
Baca

PNS Sudah Ada Organisasinya, Bila Ikut Organisasi Lain, Harus Mundur

Madiun Kota, Investigasi : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi meradang ketika dikonfirmasi terkait dengan Sampurno, Kasi Pengawas, Dinas Pasar, Kota yang ikut bergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Menurut Sekda Kota Madiun, Maidi, tindakan dari Sampurno tersebut sangat tidak etis. Karena menurut Maidi, PNS sudah punya naungan organisasi yaitu Korpri.
"Kalau PNS itu ikut organisasi AWPI, tentu saja nggak etis. Karena PNS ini sudah ada naungan organisasi dibawah Korpri. Kalau kegiatan ini menganggu kegiatan Korprinya, tentu saja tidak diperbolehkan," katanya, Rabu (16/3/2016).
Maidi mengintruksikan kepada semua PNS dilingkup Pemkot Madiun agar fokus pada organisasi Korpri. Jika ingin mendirikan organisasi, Maidi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.
Terkait dengan permintaan bantuan dana untuk pelantikan yang diedarkan dalam bentuk proposal, Maidi menanggapinya dengan positif. Baginya permintaan bantuan dana melalui proposal tidak ada masalah, namun ada pengecualian yaitu apabila yang mengedarkan proposal tersebut adalah PNS aktif dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka akan dia tegur.
"Status organisasi AWPI ini seperti apa kan saya juga belum jelas. Kalau minta sumbangan ya nggak papa. Yang penting bukan PNS nya yang minta-minta. Kalau yang minta PNS nya ya saya semprit, jelas nggak boleh. Saya menegaskan bahwa PNS tidak boleh minta-minta,"tegasnya.
"Saya harapkan semua PNS harus tunduk pada Korpri saja. Kalau mau mendirikan organisasi, ya silahkan mengundurkan diri," tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi meradang ketika dikonfirmasi terkait dengan Sampurno, Kasi Pengawas, Dinas Pasar, Kota yang ikut bergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Menurut Sekda Kota Madiun, Maidi, tindakan dari Sampurno tersebut sangat tidak etis. Karena menurut Maidi, PNS sudah punya naungan organisasi yaitu Korpri.
"Kalau PNS itu ikut organisasi AWPI, tentu saja nggak etis. Karena PNS ini sudah ada naungan organisasi dibawah Korpri. Kalau kegiatan ini menganggu kegiatan Korprinya, tentu saja tidak diperbolehkan," katanya, Rabu (16/3/2016).
Maidi mengintruksikan kepada semua PNS dilingkup Pemkot Madiun agar fokus pada organisasi Korpri. Jika ingin mendirikan organisasi, Maidi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.
Terkait dengan permintaan bantuan dana untuk pelantikan yang diedarkan dalam bentuk proposal, Maidi menanggapinya dengan positif. Baginya permintaan bantuan dana melalui proposal tidak ada masalah, namun ada pengecualian yaitu apabila yang mengedarkan proposal tersebut adalah PNS aktif dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka akan dia tegur.
"Status organisasi AWPI ini seperti apa kan saya juga belum jelas. Kalau minta sumbangan ya nggak papa. Yang penting bukan PNS nya yang minta-minta. Kalau yang minta PNS nya ya saya semprit, jelas nggak boleh. Saya menegaskan bahwa PNS tidak boleh minta-minta,"tegasnya.
"Saya harapkan semua PNS harus tunduk pada Korpri saja. Kalau mau mendirikan organisasi, ya silahkan mengundurkan diri," tandasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100