Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun : Saya Tidak Mengapresiasi AWPI
Madiun,
Investigasi :
Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat
resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas
Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten
sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi
Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal
untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal,
AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut
juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag
Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari
namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya
adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi
Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat
adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah
deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI
Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas
dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti
tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya
harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada
Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya
proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono
menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari
AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati
Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,”
kata Herry.
Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas
dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak
puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry
Supramono. (p-76)
Madiun,
Investigasi :
Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat
resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas
Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten
sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi
Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal
untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal,
AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut
juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag
Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari
namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya
adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi
Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat
adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah
deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI
Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas
dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti
tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya
harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada
Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya
proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono
menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari
AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati
Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,”
kata Herry.
Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas
dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak
puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry
Supramono. (p-76)