Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan

Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100