Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad
Suberi menolak seluruh permohonan
Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang
diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan
penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut
pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya,
Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur”
Wonoasri,
Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan
praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan
terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan
penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap
tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan
perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan
praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri
Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa
hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara
terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara
yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah
pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien
saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara
149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi
dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,”
terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang
diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa
fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum
pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Posting Komentar