Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun : Saya Tidak Mengapresiasi AWPI

Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100