Kejaksaan Negeri Magetan Terbitkan SP3 Untuk 4 Tersangka Kasus KIR

Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100