Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah
pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada
akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan
Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS
dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat
(P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad.
Alasan kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan
kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti
untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus
magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk
itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan."
Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak
kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata
bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah
menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani
penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena
tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan
melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat
"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan
kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Posting Komentar