Tindak Tegas Kasek SMKN 1 Kare Bila Terbukti Pungli

Madiun, Investigasi : Kasus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare akhirnya sampai juga di telinga Bupati Madiun, H. Muhtarom. Tentu saja hal ini sangat mengecewakan, karena tarikan tanpa mekanisme dan prosedur yang benar yaitu berembug dengan Komite sekolah.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H Muhtarom, menyatakan bahwa apabila ada Kepala Sekolah yang melakukan pungli harus ditindak tegas. “Apalagi tarikan tersebut dilakukan secara sepihak,” ungkap Muhtarom.
Sekali lagi ditegaskan, pihaknya akan menegur Kepala Dinas Pendidikan agar lebih tegas lagi mensikapi oknum-oknum Kepala sekolah yang melakukan pungli di sekolahannya.”Hal ini harus disikapi dan harus ditindak tegas bila ada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan seperti itu,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Suhardi langsung bereaksi dengan memerintahkan pihak SMKN 1 Kare untuk menghentikan pungutan tersebut. Selain itu, Suhardi akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Kare untuk di klarifikasi. Dan jika terbukti melakukan pungli, tak tanggung-tanggung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun  bakal memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah.
“Seharusnya jika ada yang sifatnya urgent, lebih-lebih menyangkut masalah pungutan, harus dibicarakan dengan komite dan orang tua murid. Seterusnya dibuat surat resmi kepada wali murid. Kalau seperti itu (tanpa rapat komite), namanya ilegal. Itu tidak boleh," terang Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, belasan pelajar dan wali murid siswa SMK Negeri 1 Kare Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, 
Kedatangam mereka, untuk melaporkan sekaligus memprotes kebijakan sekolah setempat yang telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 600 ribu tiap siswa dengan dalih untuk pembayaran Uji Kempetensi Kejuruan (UKK). Hal itu dinilai hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan semata. Mengingat, di sekolah SMK Negeri lainnya tidak ada pungutan untuk UKK. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kasus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare akhirnya sampai juga di telinga Bupati Madiun, H. Muhtarom. Tentu saja hal ini sangat mengecewakan, karena tarikan tanpa mekanisme dan prosedur yang benar yaitu berembug dengan Komite sekolah.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H Muhtarom, menyatakan bahwa apabila ada Kepala Sekolah yang melakukan pungli harus ditindak tegas. “Apalagi tarikan tersebut dilakukan secara sepihak,” ungkap Muhtarom.
Sekali lagi ditegaskan, pihaknya akan menegur Kepala Dinas Pendidikan agar lebih tegas lagi mensikapi oknum-oknum Kepala sekolah yang melakukan pungli di sekolahannya.”Hal ini harus disikapi dan harus ditindak tegas bila ada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan seperti itu,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Suhardi langsung bereaksi dengan memerintahkan pihak SMKN 1 Kare untuk menghentikan pungutan tersebut. Selain itu, Suhardi akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Kare untuk di klarifikasi. Dan jika terbukti melakukan pungli, tak tanggung-tanggung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun  bakal memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah.
“Seharusnya jika ada yang sifatnya urgent, lebih-lebih menyangkut masalah pungutan, harus dibicarakan dengan komite dan orang tua murid. Seterusnya dibuat surat resmi kepada wali murid. Kalau seperti itu (tanpa rapat komite), namanya ilegal. Itu tidak boleh," terang Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, belasan pelajar dan wali murid siswa SMK Negeri 1 Kare Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, 
Kedatangam mereka, untuk melaporkan sekaligus memprotes kebijakan sekolah setempat yang telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 600 ribu tiap siswa dengan dalih untuk pembayaran Uji Kempetensi Kejuruan (UKK). Hal itu dinilai hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan semata. Mengingat, di sekolah SMK Negeri lainnya tidak ada pungutan untuk UKK. (p-76)
Baca

Awal Maret, Kantong Plastik Berbayar Diberlakukan

Madiun Kota Investigasi : Pemberlakuan kantong plastic berbayar yang dimulai per tanggal 1 Maret 2016 di sejumlah Ritel dan Swalayan di Kota Madiun ternyata belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Madiun khususnya Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal ini disebabkan karena pihak Ritel maupun pasar modern di Kota Madiun belum melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.  "Saat ini ritel belum ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi saya tau sudah diberlakukan, kelihatannya itu intruksi dari atasannya masing-masing ritel,"kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Madiun, Muntoro Danardono, Selasa (1/3/16).
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat sebagai konsumen, Pemerintah Kota Madiun menghimbau agar pihak Ritel maupun Pasar Modern segera mensosialisasikan pemberlakuan kantong plastic berbayar. “Apalagi, dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar tersebut yang rencananya akan dipergunakan untuk pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan masyarakat, juga tak jelas.” Lanjut Muntoro.

Dijelaskan, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar tersebut Rp 200 rupiah yang nantinya dana tersebut akan dikelola oleh CSR. “Penggunaan plastik itu digunakan untuk CSR, juga belum tau seperti apa. 
Karena belum ada pembicaraan. Harapan kami CSR dapat dikelola pemerintah daerah," tandasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi : Pemberlakuan kantong plastic berbayar yang dimulai per tanggal 1 Maret 2016 di sejumlah Ritel dan Swalayan di Kota Madiun ternyata belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Madiun khususnya Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal ini disebabkan karena pihak Ritel maupun pasar modern di Kota Madiun belum melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.  "Saat ini ritel belum ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi saya tau sudah diberlakukan, kelihatannya itu intruksi dari atasannya masing-masing ritel,"kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Madiun, Muntoro Danardono, Selasa (1/3/16).
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat sebagai konsumen, Pemerintah Kota Madiun menghimbau agar pihak Ritel maupun Pasar Modern segera mensosialisasikan pemberlakuan kantong plastic berbayar. “Apalagi, dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar tersebut yang rencananya akan dipergunakan untuk pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan masyarakat, juga tak jelas.” Lanjut Muntoro.

Dijelaskan, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar tersebut Rp 200 rupiah yang nantinya dana tersebut akan dikelola oleh CSR. “Penggunaan plastik itu digunakan untuk CSR, juga belum tau seperti apa. 
Karena belum ada pembicaraan. Harapan kami CSR dapat dikelola pemerintah daerah," tandasnya. (p-76)
Baca

Dua Terdakwa Penyimpangan Dana PIK Dituntut Dua Tahun Penjara

Wartajiono Hadi 
Madiun, Investigasi : Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu Komari dan Budi Cahyono dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Dakwaan ini dianggap sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yaitu melakukan tindakan korupsi penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK).
Diketahui, kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut tersandung kasus dugaan korupsi program peningkatan industri kerajinan atau PIK 2012 di Kabupaten Madiun sebesar Rp 105,1 juta. Sisa dana PIK tersebut ada di Bagian Perekonomian sempat dicairkan dari PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun akhir tahun 2012 lalu.
Dana yang dicairkan tersebut atas sepengetahuan atau persetujuan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada saat itu dijabat Budi Cahyono. Namun dana tidak dimasukkan ke Kas Daerah, melainkan masuk ke rekening pribadi Komari, saat itu sebagai Kabag Perekonomian. Setelah kasus itu mencuat uang itu diambil dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Dari kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi membenarkan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu. "JPU menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa ini masing-masing selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga penjara,” terangnya.

Ditambahkan, tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. “Dua pekan lagi kita akan menunggu putusan, kemungkinan Rabu 16 Maret depan itu sudah ada putusan dari hakim,” pungkasnya. (p-76)
Wartajiono Hadi 
Madiun, Investigasi : Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu Komari dan Budi Cahyono dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Dakwaan ini dianggap sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yaitu melakukan tindakan korupsi penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK).
Diketahui, kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut tersandung kasus dugaan korupsi program peningkatan industri kerajinan atau PIK 2012 di Kabupaten Madiun sebesar Rp 105,1 juta. Sisa dana PIK tersebut ada di Bagian Perekonomian sempat dicairkan dari PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun akhir tahun 2012 lalu.
Dana yang dicairkan tersebut atas sepengetahuan atau persetujuan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada saat itu dijabat Budi Cahyono. Namun dana tidak dimasukkan ke Kas Daerah, melainkan masuk ke rekening pribadi Komari, saat itu sebagai Kabag Perekonomian. Setelah kasus itu mencuat uang itu diambil dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Dari kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi membenarkan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu. "JPU menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa ini masing-masing selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga penjara,” terangnya.

Ditambahkan, tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. “Dua pekan lagi kita akan menunggu putusan, kemungkinan Rabu 16 Maret depan itu sudah ada putusan dari hakim,” pungkasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100