Madiun, Investigasi : Kasus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare akhirnya sampai juga di
telinga Bupati Madiun, H. Muhtarom. Tentu saja hal ini sangat mengecewakan,
karena tarikan tanpa mekanisme dan prosedur yang benar yaitu berembug dengan
Komite sekolah.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H Muhtarom, menyatakan bahwa apabila
ada Kepala Sekolah yang melakukan pungli harus ditindak tegas. “Apalagi tarikan
tersebut dilakukan secara sepihak,” ungkap Muhtarom.
Sekali lagi ditegaskan, pihaknya akan menegur Kepala Dinas Pendidikan
agar lebih tegas lagi mensikapi oknum-oknum Kepala sekolah yang melakukan
pungli di sekolahannya.”Hal ini harus disikapi dan harus ditindak tegas bila
ada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan seperti itu,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Suhardi
langsung bereaksi dengan memerintahkan pihak SMKN 1 Kare untuk menghentikan
pungutan tersebut. Selain itu, Suhardi akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kasek)
SMKN 1 Kare untuk di klarifikasi. Dan jika terbukti melakukan pungli, tak
tanggung-tanggung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun bakal
memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah.
“Seharusnya jika ada yang sifatnya urgent, lebih-lebih menyangkut
masalah pungutan, harus dibicarakan dengan komite dan orang tua murid.
Seterusnya dibuat surat resmi kepada wali murid. Kalau seperti itu (tanpa rapat
komite), namanya ilegal. Itu tidak boleh," terang Suhardi.
Sebelumnya diberitakan, belasan pelajar dan wali murid siswa SMK Negeri
1 Kare Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun,
Kedatangam
mereka, untuk melaporkan sekaligus memprotes kebijakan sekolah setempat yang
telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 600 ribu tiap siswa dengan
dalih untuk pembayaran Uji Kempetensi Kejuruan (UKK). Hal itu dinilai hanya
akal-akalan untuk mencari keuntungan semata. Mengingat, di sekolah SMK Negeri
lainnya tidak ada pungutan untuk UKK. (p-76)
Posting Komentar