Dua Terdakwa Penyimpangan Dana PIK Dituntut Dua Tahun Penjara

Wartajiono Hadi 
Madiun, Investigasi : Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu Komari dan Budi Cahyono dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Dakwaan ini dianggap sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yaitu melakukan tindakan korupsi penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK).
Diketahui, kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut tersandung kasus dugaan korupsi program peningkatan industri kerajinan atau PIK 2012 di Kabupaten Madiun sebesar Rp 105,1 juta. Sisa dana PIK tersebut ada di Bagian Perekonomian sempat dicairkan dari PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun akhir tahun 2012 lalu.
Dana yang dicairkan tersebut atas sepengetahuan atau persetujuan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada saat itu dijabat Budi Cahyono. Namun dana tidak dimasukkan ke Kas Daerah, melainkan masuk ke rekening pribadi Komari, saat itu sebagai Kabag Perekonomian. Setelah kasus itu mencuat uang itu diambil dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Dari kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi membenarkan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu. "JPU menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa ini masing-masing selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga penjara,” terangnya.

Ditambahkan, tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. “Dua pekan lagi kita akan menunggu putusan, kemungkinan Rabu 16 Maret depan itu sudah ada putusan dari hakim,” pungkasnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100