Wartajiono Hadi |
Madiun, Investigasi : Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu
Komari dan Budi Cahyono dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda
Rp. 50 juta. Dakwaan ini dianggap sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa
yaitu melakukan tindakan korupsi penyimpangan sisa dana program Peningkatan
Industri Kerajinan (PIK).
Diketahui,
kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut tersandung kasus dugaan korupsi program
peningkatan industri kerajinan atau PIK 2012 di Kabupaten Madiun sebesar Rp
105,1 juta. Sisa dana PIK tersebut ada di Bagian Perekonomian sempat dicairkan
dari PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun akhir tahun 2012 lalu.
Dana yang
dicairkan tersebut atas sepengetahuan atau persetujuan dari Asisten
Perekonomian dan Pembangunan pada saat itu dijabat Budi Cahyono. Namun dana
tidak dimasukkan ke Kas Daerah, melainkan masuk ke rekening pribadi Komari,
saat itu sebagai Kabag Perekonomian. Setelah kasus itu mencuat uang itu diambil
dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Dari
kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo
Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi membenarkan
tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu.
"JPU menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk
menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa ini masing-masing selama dua
tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga penjara,” terangnya.
Ditambahkan,
tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan.
“Dua pekan lagi kita akan menunggu putusan, kemungkinan Rabu 16 Maret depan itu
sudah ada putusan dari hakim,” pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar