Awal Maret, Kantong Plastik Berbayar Diberlakukan

Madiun Kota Investigasi : Pemberlakuan kantong plastic berbayar yang dimulai per tanggal 1 Maret 2016 di sejumlah Ritel dan Swalayan di Kota Madiun ternyata belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Madiun khususnya Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal ini disebabkan karena pihak Ritel maupun pasar modern di Kota Madiun belum melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.  "Saat ini ritel belum ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi saya tau sudah diberlakukan, kelihatannya itu intruksi dari atasannya masing-masing ritel,"kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Madiun, Muntoro Danardono, Selasa (1/3/16).
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat sebagai konsumen, Pemerintah Kota Madiun menghimbau agar pihak Ritel maupun Pasar Modern segera mensosialisasikan pemberlakuan kantong plastic berbayar. “Apalagi, dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar tersebut yang rencananya akan dipergunakan untuk pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan masyarakat, juga tak jelas.” Lanjut Muntoro.

Dijelaskan, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar tersebut Rp 200 rupiah yang nantinya dana tersebut akan dikelola oleh CSR. “Penggunaan plastik itu digunakan untuk CSR, juga belum tau seperti apa. 
Karena belum ada pembicaraan. Harapan kami CSR dapat dikelola pemerintah daerah," tandasnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100