Madiun Kota Investigasi : Pemberlakuan kantong plastic berbayar yang dimulai per
tanggal 1 Maret 2016 di sejumlah Ritel dan Swalayan di Kota Madiun ternyata
belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Madiun khususnya Kantor Lingkungan
Hidup Kota Madiun.
Hal ini
disebabkan karena pihak Ritel maupun pasar modern di Kota Madiun belum
melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun. "Saat ini
ritel belum ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada koordinasi
dengan pemerintah daerah. Tetapi saya tau sudah diberlakukan, kelihatannya itu
intruksi dari atasannya masing-masing ritel,"kata Kepala Kantor Lingkungan
Hidup (KLH) Kota Madiun, Muntoro Danardono, Selasa (1/3/16).
Untuk
menghindari kesalahpahaman masyarakat sebagai konsumen, Pemerintah Kota Madiun
menghimbau agar pihak Ritel maupun Pasar Modern segera mensosialisasikan
pemberlakuan kantong plastic berbayar. “Apalagi, dana yang terkumpul dari
kantong plastik berbayar tersebut yang rencananya akan dipergunakan untuk
pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan masyarakat, juga
tak jelas.” Lanjut Muntoro.
Dijelaskan,
berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S
1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar tersebut Rp 200
rupiah yang nantinya dana tersebut akan dikelola oleh CSR. “Penggunaan plastik
itu digunakan untuk CSR, juga belum tau seperti apa.
Karena belum ada
pembicaraan. Harapan kami CSR dapat dikelola pemerintah daerah," tandasnya.
(p-76)
Posting Komentar