Kasus Korupsi Pembangunan Proyek DPRD Kota Madiun Disidangkan

Madiun Kota – Persidangan kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun terus berjalan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin, Perlahan-lahan kasus korupsi proyek Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp. 29,3 miliar mulai terkuak.
dalam agenda siding yang digelar Kamis (5/1/16) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghadirkan Lima saksi yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek pembangunan DPRD Kota Madiun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dimulai pukul 14.00 WIB.
lima saksi tersebut adalah terdakwa Direktur PT. Parigraha Konsultan selaku Manajemen
Kontruksi (MK) Ir. Soemanto, wakil MK, Iwan Swasana, Project Manager PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Aditya Nerviadi, Sekwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, mantan Kasubag TU dan Protokol Setwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pejabat Pelaksanaan teknis Kegiatan (PPTK) Widi Santoso. Sementara terdakwa Direktur PT. AJP Hedi Karnomo selaku Justice Collaborator (JC) murni tidak hadir lantaran sakit.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Matheus Samiaji, terdakwa Widi Santoso menerangkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan oleh PA atas  dasar aturan yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga PA maupun PPTK memberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kepada PT. AJP untuk merampungkan pekerjaan.
“PA dan komisi III konsultasi ke LKPP dan itu boleh. Karena saat habis  kontrak 31 Desember 2015 itu, sesuai laporan MK progresnya sudah mencapai  95 persen. Sehingga boleh diberikan perpanjangan waktu 50 hari,” kata Widi  Santoso, Kamis (5/1/16).
Lantaran waktu sudah menunjukkan pukul 16.15 WIB, Majelis Hakim memutuskan keterangan tiga saksi mahkota lainnya (Soemanto, Iwan Swasana dan Aditya Nerviadi) dijadikan satu. “Duduk persoalannya sudah jelas,”kata Majelis Hakim. (tim)
Madiun Kota – Persidangan kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun terus berjalan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin, Perlahan-lahan kasus korupsi proyek Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp. 29,3 miliar mulai terkuak.
dalam agenda siding yang digelar Kamis (5/1/16) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghadirkan Lima saksi yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek pembangunan DPRD Kota Madiun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dimulai pukul 14.00 WIB.
lima saksi tersebut adalah terdakwa Direktur PT. Parigraha Konsultan selaku Manajemen
Kontruksi (MK) Ir. Soemanto, wakil MK, Iwan Swasana, Project Manager PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Aditya Nerviadi, Sekwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, mantan Kasubag TU dan Protokol Setwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pejabat Pelaksanaan teknis Kegiatan (PPTK) Widi Santoso. Sementara terdakwa Direktur PT. AJP Hedi Karnomo selaku Justice Collaborator (JC) murni tidak hadir lantaran sakit.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Matheus Samiaji, terdakwa Widi Santoso menerangkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan oleh PA atas  dasar aturan yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga PA maupun PPTK memberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kepada PT. AJP untuk merampungkan pekerjaan.
“PA dan komisi III konsultasi ke LKPP dan itu boleh. Karena saat habis  kontrak 31 Desember 2015 itu, sesuai laporan MK progresnya sudah mencapai  95 persen. Sehingga boleh diberikan perpanjangan waktu 50 hari,” kata Widi  Santoso, Kamis (5/1/16).
Lantaran waktu sudah menunjukkan pukul 16.15 WIB, Majelis Hakim memutuskan keterangan tiga saksi mahkota lainnya (Soemanto, Iwan Swasana dan Aditya Nerviadi) dijadikan satu. “Duduk persoalannya sudah jelas,”kata Majelis Hakim. (tim)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100