Madiun
Kota
– Persidangan kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun terus berjalan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin, Perlahan-lahan
kasus korupsi proyek Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp. 29,3 miliar mulai
terkuak.
dalam agenda siding yang digelar Kamis
(5/1/16) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghadirkan Lima saksi yang
terlibat langsung dalam pengerjaan proyek pembangunan DPRD Kota Madiun dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dimulai pukul 14.00 WIB.
lima saksi tersebut adalah terdakwa
Direktur PT. Parigraha Konsultan selaku Manajemen
Kontruksi (MK) Ir. Soemanto, wakil MK, Iwan Swasana, Project Manager PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Aditya Nerviadi, Sekwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, mantan Kasubag TU dan Protokol Setwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pejabat Pelaksanaan teknis Kegiatan (PPTK) Widi Santoso. Sementara terdakwa Direktur PT. AJP Hedi Karnomo selaku Justice Collaborator (JC) murni tidak hadir lantaran sakit.
Kontruksi (MK) Ir. Soemanto, wakil MK, Iwan Swasana, Project Manager PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Aditya Nerviadi, Sekwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, mantan Kasubag TU dan Protokol Setwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pejabat Pelaksanaan teknis Kegiatan (PPTK) Widi Santoso. Sementara terdakwa Direktur PT. AJP Hedi Karnomo selaku Justice Collaborator (JC) murni tidak hadir lantaran sakit.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai
oleh Matheus Samiaji, terdakwa Widi Santoso menerangkan bahwa perpanjangan
waktu yang diberikan oleh PA atas dasar aturan yang sebelumnya telah dikonsultasikan
dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sehingga PA maupun PPTK memberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kepada
PT. AJP untuk merampungkan pekerjaan.
“PA dan komisi III konsultasi ke LKPP dan
itu boleh. Karena saat habis kontrak 31 Desember 2015 itu, sesuai laporan
MK progresnya sudah mencapai 95 persen. Sehingga boleh diberikan
perpanjangan waktu 50 hari,” kata Widi Santoso, Kamis (5/1/16).
Lantaran waktu sudah menunjukkan pukul
16.15 WIB, Majelis Hakim memutuskan keterangan tiga saksi mahkota lainnya
(Soemanto, Iwan Swasana dan Aditya Nerviadi) dijadikan satu. “Duduk
persoalannya sudah jelas,”kata Majelis Hakim. (tim)
Posting Komentar