Tidak Terima Isterinya Dikonfirmasi, Wakapolsek Takeran Ancam Bunuh Wartawan

Magetan, Investigasi : Arogan, inilah ungkapan yang patut diberikan kepada pribadi Iptu Nyoto, Oknum Polisi yang berdinas dan menjabat sebagai Wakapolsek Takeran. Iptu Nyoto Ruspiono mengeluarkan kata-kata makian yang tidak pantas dan  mengancam akan membunuh SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan seusai mengkonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat tentang keberadaan uang penjualan tebu tahun 2015 yang tidak jelas laporannya kepada Nunuk. Diketahui, Nunuk merupakan Bendahara Kelurahan Mranggen, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan yang merupakan isteri dari Iptu. Nyoto.
Kronologi pengancaman ini bermula saat SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan yang merupakan anggota Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) mencoba mengkonfirmasi terkait adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan uang sebesar Rp. 50 juta yang merupakan hasil penjualan tebu yang ditanam di tanah milik Kelurahan Mranggen yang tidak jelas keberadaannya kepada Nunuk selaku Bendahara Kelurahan Mranggen. Sabtu (13/8/16)
Oleh Nunuk dijawab bahwa uang tersebut dibawa oleh Lurah Mranggen yang sudah meninggal. Namun saat ditanya bukti laporan kas masuk, Nunuk tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan bukti setoran.
Bu Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat atau mengambil cofyan atau foto dokumennya,” ungkap SM, Jumat (19/8/16).
Untuk menyakinkan Wartawan yang mau konfirmasi, Nunuk lantas meminta waktu sekitar 2-3 hari untuk menunjukkan bukti setoran uang yang dimaksud. Namun sampai batas waktu yang dikatakan tidak ada jawaban resmi lantas SM dan JS bermaksud mengkonfirmasi ulang dan belum ada jawaban. Senin (15/8/16)
Hal mengejutkan diterima SM. Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, SM mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan suami Nunuk (Iptu Nyoto) dan langsung mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman kepada SM.
(maaf terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red) ”Kamu Wartawan yang datang ke rumah saya ya? Kamu ngapain ke rumah saya? Kamu sekarang ke Alun-alun Madiun, duel sama saya sampai mati. Ketemu, saya bunuh kamu, asu kamu, bajingan,”kata SM menirukan kata-kata Iptu. Nyoto.
Karena mengarah pada ancaman pembunuhan, maka SM berinisiatif mengajak sharing dan manyampaikan permasalahan tersebut pada Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) yang merupakan wadah Wartawan di Magetan.
Dihari yang sama, IJM membentuk tim dan mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel pada Iptu Nyoto terkait dengan permasalahan tersebut. Setelah memperkenalkan dirioknum Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain, mau ngapain kamu? Ayo kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan. Bajingan matamu picek? (buta-red). Bilang aja kalo kamu gak punya uang, saya kasih. Ya saya menghina kamu. Kamu itu Wartawan Gadungan, kamu tak bunuh, kepala mu tak tembak.Ketemu saya bunuh kamu, kamu bajingan, kamu asu (anjing-red), kamu setan, kamu bangsat. kalo ketemu di Alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok kepalamu. kamu kira saya takut dengan Wartawan?. Saya sudah 33 tahun bertugas. kamu lapor Provos lapor Kapolres  sekarang  saya tunggu, saya tidak takut. Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim, Brigjend Anton Setiadji-red).kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),” teriak Iptu Nyoto melalui ponsel dengan suara lantang.
Tim IJM yang merekam pembicaraan tersebut terkejut dengan reaksi yang berlebihan dari Iptu Nyoto, Dari awal pembicaraan lewat ponsel, Iptu Nyoto R selalu mengumpat kata-kata yang kasar, berulang-ulang  dan tidak beretika dan kesempatan untuk menjelaskan pun tidak di beri bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi pengemis.
Tentu saja hasil rekaman pembicaraan antara Tim IJM dengan Iptu Nyoto mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Yusak Suprayitno, salah seorang LSM di Magetan.
”Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan  masyarakat harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lidungi undang undang dan salah satu fungsi pers adalah sosial kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari desa sampai pusat,” ujarnya.
Selain itu, sikap arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto tersebut bertentangan dengan (UU PERS 40 TAHUN 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum-red).
Yusak menambahkan, Mencatut nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri  bisa di pidana karena di kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik (ponsel-red)Siapapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sanksi tapi harusnya di pecat, pintanya..
Hal senada juga diungkapkan oleh Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri TNI/Polri)  Magetan juga menilai sikap oknum polisi tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman. ”Kalo jadi polisi seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat sipil. Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat Polres. Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan,saya akan dukung,” terangnya.
Joko Suyono, selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016). ”Segera tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres tembusan Ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sudjat Miko, Kepala Biro SKN Investigasi eks Karesidenan Madiun tempat dimana SM bekerja merespon keras atas makian dan ancaman yang dilontarkan oleh Iptu Nyoto. Sudjat Miko menjelaskan bahwa SM sudah bekerja sesuai dengan prosedur kejurnalistikan yaitu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya dari masyarakat. Terkait dengan sikap kasar dan arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto, Sudjat Miko mengatakan hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Semuanya kan sudah diatur dalam Undang-undang Pers (UU PERS) No. 40 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum-red),” ungkapnya.
Atas kejadian ini, SM dan SJ dengan didampingi sejumlah tokoh Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Magetan melaporkan sikap Iptu Nyoto tersebut ke Propam Polres Magetan. (Tim)


Magetan, Investigasi : Arogan, inilah ungkapan yang patut diberikan kepada pribadi Iptu Nyoto, Oknum Polisi yang berdinas dan menjabat sebagai Wakapolsek Takeran. Iptu Nyoto Ruspiono mengeluarkan kata-kata makian yang tidak pantas dan  mengancam akan membunuh SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan seusai mengkonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat tentang keberadaan uang penjualan tebu tahun 2015 yang tidak jelas laporannya kepada Nunuk. Diketahui, Nunuk merupakan Bendahara Kelurahan Mranggen, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan yang merupakan isteri dari Iptu. Nyoto.
Kronologi pengancaman ini bermula saat SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan yang merupakan anggota Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) mencoba mengkonfirmasi terkait adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan uang sebesar Rp. 50 juta yang merupakan hasil penjualan tebu yang ditanam di tanah milik Kelurahan Mranggen yang tidak jelas keberadaannya kepada Nunuk selaku Bendahara Kelurahan Mranggen. Sabtu (13/8/16)
Oleh Nunuk dijawab bahwa uang tersebut dibawa oleh Lurah Mranggen yang sudah meninggal. Namun saat ditanya bukti laporan kas masuk, Nunuk tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan bukti setoran.
Bu Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat atau mengambil cofyan atau foto dokumennya,” ungkap SM, Jumat (19/8/16).
Untuk menyakinkan Wartawan yang mau konfirmasi, Nunuk lantas meminta waktu sekitar 2-3 hari untuk menunjukkan bukti setoran uang yang dimaksud. Namun sampai batas waktu yang dikatakan tidak ada jawaban resmi lantas SM dan JS bermaksud mengkonfirmasi ulang dan belum ada jawaban. Senin (15/8/16)
Hal mengejutkan diterima SM. Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, SM mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan suami Nunuk (Iptu Nyoto) dan langsung mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman kepada SM.
(maaf terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red) ”Kamu Wartawan yang datang ke rumah saya ya? Kamu ngapain ke rumah saya? Kamu sekarang ke Alun-alun Madiun, duel sama saya sampai mati. Ketemu, saya bunuh kamu, asu kamu, bajingan,”kata SM menirukan kata-kata Iptu. Nyoto.
Karena mengarah pada ancaman pembunuhan, maka SM berinisiatif mengajak sharing dan manyampaikan permasalahan tersebut pada Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) yang merupakan wadah Wartawan di Magetan.
Dihari yang sama, IJM membentuk tim dan mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel pada Iptu Nyoto terkait dengan permasalahan tersebut. Setelah memperkenalkan dirioknum Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain, mau ngapain kamu? Ayo kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan. Bajingan matamu picek? (buta-red). Bilang aja kalo kamu gak punya uang, saya kasih. Ya saya menghina kamu. Kamu itu Wartawan Gadungan, kamu tak bunuh, kepala mu tak tembak.Ketemu saya bunuh kamu, kamu bajingan, kamu asu (anjing-red), kamu setan, kamu bangsat. kalo ketemu di Alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok kepalamu. kamu kira saya takut dengan Wartawan?. Saya sudah 33 tahun bertugas. kamu lapor Provos lapor Kapolres  sekarang  saya tunggu, saya tidak takut. Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim, Brigjend Anton Setiadji-red).kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),” teriak Iptu Nyoto melalui ponsel dengan suara lantang.
Tim IJM yang merekam pembicaraan tersebut terkejut dengan reaksi yang berlebihan dari Iptu Nyoto, Dari awal pembicaraan lewat ponsel, Iptu Nyoto R selalu mengumpat kata-kata yang kasar, berulang-ulang  dan tidak beretika dan kesempatan untuk menjelaskan pun tidak di beri bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi pengemis.
Tentu saja hasil rekaman pembicaraan antara Tim IJM dengan Iptu Nyoto mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Yusak Suprayitno, salah seorang LSM di Magetan.
”Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan  masyarakat harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lidungi undang undang dan salah satu fungsi pers adalah sosial kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari desa sampai pusat,” ujarnya.
Selain itu, sikap arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto tersebut bertentangan dengan (UU PERS 40 TAHUN 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum-red).
Yusak menambahkan, Mencatut nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri  bisa di pidana karena di kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik (ponsel-red)Siapapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sanksi tapi harusnya di pecat, pintanya..
Hal senada juga diungkapkan oleh Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri TNI/Polri)  Magetan juga menilai sikap oknum polisi tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman. ”Kalo jadi polisi seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat sipil. Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat Polres. Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan,saya akan dukung,” terangnya.
Joko Suyono, selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016). ”Segera tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres tembusan Ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sudjat Miko, Kepala Biro SKN Investigasi eks Karesidenan Madiun tempat dimana SM bekerja merespon keras atas makian dan ancaman yang dilontarkan oleh Iptu Nyoto. Sudjat Miko menjelaskan bahwa SM sudah bekerja sesuai dengan prosedur kejurnalistikan yaitu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya dari masyarakat. Terkait dengan sikap kasar dan arogan yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto, Sudjat Miko mengatakan hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Semuanya kan sudah diatur dalam Undang-undang Pers (UU PERS) No. 40 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencarimemperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum-red),” ungkapnya.
Atas kejadian ini, SM dan SJ dengan didampingi sejumlah tokoh Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Magetan melaporkan sikap Iptu Nyoto tersebut ke Propam Polres Magetan. (Tim)


Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100