Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan Pasangan Selingkuh dan Purel
Madiun Kota, Investigasi : Untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun, pihak Satpol PP Kota
Madiun giat melakukan razia rumah kos di wilayah Kota Madiun. Dari hasil razia,
petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan enam wanita
yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) lantaran tak bisa menunjukkan
identitas diri.
Untuk
pemeriksaan lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Madiun membawa beberapa pasangan
selingkuh dan purel yang terjaring tersebut ke kantor untuk dilakukan
pendataan.
Kasi
Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, razia
kali ini difokuskan pada rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo
dan Kecamatan Taman. Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat ini terus
digalakan petugas, mengingat semakin banyak rumah kos yang dihuni oleh pasangan
diluar nikah.
"Mereka
kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," katanya,
Sabtu (30/7/2016).
Selanjutnya,
petugas juga bakal melayangkan surat peringatan kepada pemilik kos. Hal ini
sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Kota Madiun nomor 6 tahun 2007 tentang larangan
rumah kos yang dihuni oleh lawan jenis. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun, pihak Satpol PP Kota
Madiun giat melakukan razia rumah kos di wilayah Kota Madiun. Dari hasil razia,
petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan enam wanita
yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) lantaran tak bisa menunjukkan
identitas diri.
Untuk
pemeriksaan lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Madiun membawa beberapa pasangan
selingkuh dan purel yang terjaring tersebut ke kantor untuk dilakukan
pendataan.
Kasi
Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, razia
kali ini difokuskan pada rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo
dan Kecamatan Taman. Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat ini terus
digalakan petugas, mengingat semakin banyak rumah kos yang dihuni oleh pasangan
diluar nikah.
"Mereka
kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," katanya,
Sabtu (30/7/2016).
Selanjutnya,
petugas juga bakal melayangkan surat peringatan kepada pemilik kos. Hal ini
sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Kota Madiun nomor 6 tahun 2007 tentang larangan
rumah kos yang dihuni oleh lawan jenis. (p-76)