Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan Pasangan Selingkuh dan Purel

Madiun Kota, Investigasi : Untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun, pihak Satpol PP Kota Madiun giat melakukan razia rumah kos di wilayah Kota Madiun. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) lantaran tak bisa menunjukkan identitas diri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Madiun membawa beberapa pasangan selingkuh dan purel yang terjaring tersebut ke kantor untuk dilakukan pendataan.
Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, razia kali ini difokuskan pada rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Taman. Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat ini terus digalakan petugas, mengingat semakin banyak rumah kos yang dihuni oleh pasangan diluar nikah.
"Mereka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," katanya, Sabtu (30/7/2016).

Selanjutnya, petugas juga bakal melayangkan surat peringatan kepada pemilik kos. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Kota Madiun nomor 6 tahun 2007 tentang larangan rumah kos yang dihuni oleh lawan jenis. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun, pihak Satpol PP Kota Madiun giat melakukan razia rumah kos di wilayah Kota Madiun. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) lantaran tak bisa menunjukkan identitas diri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Madiun membawa beberapa pasangan selingkuh dan purel yang terjaring tersebut ke kantor untuk dilakukan pendataan.
Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, razia kali ini difokuskan pada rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Taman. Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat ini terus digalakan petugas, mengingat semakin banyak rumah kos yang dihuni oleh pasangan diluar nikah.
"Mereka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," katanya, Sabtu (30/7/2016).

Selanjutnya, petugas juga bakal melayangkan surat peringatan kepada pemilik kos. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Kota Madiun nomor 6 tahun 2007 tentang larangan rumah kos yang dihuni oleh lawan jenis. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100