Bupati Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2015 Dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun digelar, Kamis (24/3/16). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini dipimpin oleh J. Ristu Nugroho, ST bertempat diruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Tampak hadir, Bupati Madiun, wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forpimda, Sekda Kabupaten Madiun dan SKPD Kabupaten Madiun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, secara menyeluruh, LKPJ ini dimaksudkan untuk menggambarkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dalam LKPJ ini memuat penjabaran tentang visi dan misi Kabupaten Madiun dengan indicator masing-masing penanggungjawab,” ujar Bupati Madiun.
Dalam pemaparan LKPJ ini ini juga termuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjabaran visi dan misi secara bertahap sehingga terwujud Madiun Sejahtera 2018. “Hal ini merupakan refleksi dan perwujudan akuntabilitas kinerja pencapaian visi misi daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2013-2018;” pungkas Muhatrom.
Sementara itu, Usai rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015 juga langsung dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari anggota dari Pimpinan Komisi serta Ketua Fraksi. Sebelum tutup bulan, persisnya pada 28 Maret 2016 juga bakal digelar rapat dengar pendapat komisi dengan SKPD terkait. ‘’Setelah melewati tahap pembahasan di tingkat pansus itu, rekomendasi LKPj Bupati dan raperda non APBD bakal diparipurnakan pada pertengahan April 2016,’’ kata Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun terus memacu kinerjanya karena dilihat ada beberapa target ditahun 2016 yang belum tercapai. “DPRD Kabupaten Madiun akan terus memantau dan mengawal LKPJ ini, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Djoko Setijono. (p-76)
Madiun, Investigasi : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun digelar, Kamis (24/3/16). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini dipimpin oleh J. Ristu Nugroho, ST bertempat diruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Tampak hadir, Bupati Madiun, wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forpimda, Sekda Kabupaten Madiun dan SKPD Kabupaten Madiun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, secara menyeluruh, LKPJ ini dimaksudkan untuk menggambarkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dalam LKPJ ini memuat penjabaran tentang visi dan misi Kabupaten Madiun dengan indicator masing-masing penanggungjawab,” ujar Bupati Madiun.
Dalam pemaparan LKPJ ini ini juga termuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjabaran visi dan misi secara bertahap sehingga terwujud Madiun Sejahtera 2018. “Hal ini merupakan refleksi dan perwujudan akuntabilitas kinerja pencapaian visi misi daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2013-2018;” pungkas Muhatrom.
Sementara itu, Usai rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015 juga langsung dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari anggota dari Pimpinan Komisi serta Ketua Fraksi. Sebelum tutup bulan, persisnya pada 28 Maret 2016 juga bakal digelar rapat dengar pendapat komisi dengan SKPD terkait. ‘’Setelah melewati tahap pembahasan di tingkat pansus itu, rekomendasi LKPj Bupati dan raperda non APBD bakal diparipurnakan pada pertengahan April 2016,’’ kata Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun terus memacu kinerjanya karena dilihat ada beberapa target ditahun 2016 yang belum tercapai. “DPRD Kabupaten Madiun akan terus memantau dan mengawal LKPJ ini, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Djoko Setijono. (p-76)
Baca

Judi Sabung Ayam, Dua Kakek Di Tangkap Polisi

Madiun Kota, Investigasi :  Sungguh keterlaluan perbuatan kedua kakek bau tanah ini. Bukannya bertobat untuk bekal diakherat, namun malah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Akibatnya, Miseran (53) dan Dayaji (58), keduanya warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilibas petugas Satreskrim, Polsek Manguharjo.
Kanit Reskrim, Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih mengatakan, kedua kakek bau tanah ini ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka melakukan judi sabung ayam di halaman samping rumah.
"Kedua pelaku kita amankan dengan barang bukti dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp. 400 ribu, satu buah jam dinding, satu buah bak air, spon dan kain penutup,"katanya, Kamis (24/3/2016).

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KE-2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Sungguh keterlaluan perbuatan kedua kakek bau tanah ini. Bukannya bertobat untuk bekal diakherat, namun malah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Akibatnya, Miseran (53) dan Dayaji (58), keduanya warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilibas petugas Satreskrim, Polsek Manguharjo.
Kanit Reskrim, Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih mengatakan, kedua kakek bau tanah ini ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka melakukan judi sabung ayam di halaman samping rumah.
"Kedua pelaku kita amankan dengan barang bukti dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp. 400 ribu, satu buah jam dinding, satu buah bak air, spon dan kain penutup,"katanya, Kamis (24/3/2016).

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KE-2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100